Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Dan Provinsi Jawa Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Dan Provinsi Jawa Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 05 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3500.120
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JI. Jagir Wonokromo No. 352, Sidosermo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Telepon:
Faksmile:
Email:
jatim.polpp@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Andyka Merry Rustiyanto, S.STP., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Penegakan Perda
Alamat:
Jl. Jagir Wonokromo No. 352, Sidosermo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Telepon:
08113516499
Faksmile:
-
Email:
jatim.polpp@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat  Pemerintah Daerah yang diduduki   oleh   pegawai   negeri   sipil   dan   diberi   tugas, tanggung  jawab,  dan  wewenang  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan salah satunya dalam penegakan Peraturan Daerah. Salah satu tujuan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Penegakan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya diperlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ketertiban. Dalam rangka penegakkan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah Pemda. Dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakan kebijakan Pemda lainnya, yaitu peraturan Kepala Daerah.

   Dengan banyaknya kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk penyelenggaraan penegakan Perda/Perkada, diperlukan pendataan secara up to date untuk menilai kinerja Satpol PP terutama pada bidang Gakda sekaligus menjadi acuan dalam memprediksi anggaran bidang Gakda Satpol PP Jawa Timur pada periode berikutnya.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk mengetahui data terbaru mengenai pelaporan data kegiatan penegakan Perda/Perkada Satpol PP Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
03 Juni 2026
14 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
15 Juni 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
15 Juli 2026
D. Analisis
16 Juli 2026
25 Juli 2026
E. Penyajian
26 Juli 2026
31 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Penanganan penegakan Perda/Perkada berdasarkan jenis tindak lanjut Pelaporan dan pendataan oleh bidang Gakda Satpol PP Jawa Timur terkait tindak lanjut penanganan penegakan Perda/Perkada dengan 4 jenis tindakan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap Perda/Perkada maka Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan tindak lanjut penanganan Perda/Perkada yang dilanggar. Triwulan
2 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Jenis Kelamin Pelaporan dan pendataan oleh bidang Gakda Satpol PP jawa timur terkait penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menurut hukum yang ditegakkan. Dimana PPNS adalah pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah provinsi yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Tahun
3 Pelanggar Perda/Perkada berdasarkan Jenis Kelamin Pelaporan dan pendataan oleh bidang Gakda Satpol PP jawa timur terkait pelanggar Perda atau Perkada menurut jenis kelamin. Dimana pelanggar Perda/Perkada merupakan masyarakat atau badan hukum yang terbukti melanggar peraturan baik melalui laporan, tertangkap tangan, atau diketahui langsung oleh PPNS. Triwulan
4 Kader Penegak Perda berdasarkan Jenis Kelamin Pelaporan dan pendataan oleh bidang Gakda Satpol PP jawa timur terkait kader penegak Perda menurut jenis kelamin. Dimana kader penegak Perda merupakan perwakilan unsur warga, seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, kelompok atau perkumpulan masyarakat sosial dan lainnya yang berperan sebagai duta perubahan perilaku masyarakat. Dengan adanya kader di lapangan akan sangat membantu petugas karena menjadi pihak yang paling mengerti dan paham dengan keadaan di daerah masing-masing. Tahun
5 Kader Penegakan Perda yang dikukuhkan berdasarkan jenis pekerjaan/kelompok Kader Penegakan Perda adalah anggota yang direkrut menjadi relawan dan mendarmabaktikan untuk turut serta dalam menjaga ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum Tahun
6 Kasus pelanggaran Perda/Perkada berdasarkan jenis putusan pengadilan Data pelanggaran peraturan daerah/peraturan kepala daerah yang diklasifikasikan berdasarkan jenis putusan pengadilan Triwulan
7 Kasus pelanggaran Perda/Perkada berdasarkan jenis status proses Data pelanggaran peraturan daerah/peraturan kepala daerah yang diklasifikasikan berdasarkan status prosesnya Triwulan
8 Penegakan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah Data kegiatan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Provinsi Jawa Timur Triwulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengumpulan Data Sekunder
  • Lainnya : Dokumentasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Lainnya : Institusi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Institusi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak