Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengukuran Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kementerian Hak Asasi Manusia |
| Tanggal Terbit | 27 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.077 |
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan rumusan hak-hak yang secara kodrati melekat pada diri manusia yang tidak dapat dihapus, direnggut, maupun dikurangi. Hukum HAM Internasional menempatkan Negara sebagai pemangku kewajiban utama yang bertanggung jawab dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia (duty bearer). Konstitusi Indonesia (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) mengamanatkan tanggung jawab utama dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) kepada Pemerintah. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab tersebut pemerintah terus berupaya meningkatkan program dan strategi khusus dalam bidang HAM. Pemerintah telah membangun sebuah instrumen pengukuran implementasi HAM di Indonesia yang disebut dengan Indeks HAM Indonesia.
Pembangunan Indeks HAM Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun anggaran 2021, diawali dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HA.04.02 Tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Peta Jalan Pembangunan Indeks HAM Indonesia. Pembangunan Indeks HAM ini muncul sebagai komitmen Indonesia ditingkat nasional maupun internasional untuk memastikan penerapan prinsip, norma, dan nilai nilai HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah turut serta sebagai negara pihak dalam berbagai Instrumen HAM Internasional, seperti The International Bill of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya), Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi Hak-Hak Anak, Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta beberapa optional protokol. Indeks HAM Indonesia dikembangkan sebagai alat untuk menilai pelaksanaan norma-norma HAM di Indonesia berdasarkan enam prinsip utama: universalitas, indivisibilitas, saling berhubungan, saling bergantung, kesetaraan, dan non-diskriminasi.
Indeks HAM ini berfungsi untuk mengukur kondisi implementasi hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan pendekatan ini, Indeks HAM Indonesia diharapkan dapat menjadi alat ukur objektif terhadap pengimplementasian prinsip dan nilai HAM di Indonesia sebagai tolak ukur atau rujukan dalam menetapkan standar umum pengarusutamaan HAM di Indonesia. Secara khusus Indeks HAM Indonesia bertujuan untuk mengukur perkembangan implementasi HAM di Indonesia secara komprehensif, memantau situasi implementasi HAM di Indonesia, mengetahui dampak kebijakan pemerintah terhadap penikmatan HAM di Indonesia, serta mengetahui kendala dan hambatan implementasi HAM di Indonesia.
Dalam metodologinya, pengukuran Indeks HAM tahun 2026 menggunakan 2 (dua) Dimensi, 20 (dua puluh) Varibel, dan 45 (empat puluh lima) Indikator. Indeks HAM diukur secara komposit melalui 3 (tiga) teknik pengambilan data yang terdiri dari survei masyarakat, wawancara terhadap pakar, dan pengumpulan data administratif Kementerian/Lembaga. Hasil data yang diperoleh kemudian diolah dan dihitung secara setara dan agregat untuk memperoleh skor akhir Indeks HAM Indonesia. Hasil skor ini kemudian diinterpretasi dan dideskripsikan untuk dapat memberi gambaran mengenai kondisi pelaksanaan HAM di Indonesia. Hasil interpretasi dan deskripsi ini digunakan sebagai acuan dan rekomendasi serta evaluasi kepada pemerintah untuk perbaikan pelaksanaan HAM di Indonesia maupun pengukuran Indeks HAM Indonesia kedepannya.
Hasil pengukuran Indeks HAM sangat berpengaruh pada pengambilan keputusan atau kebijakan. Saat ini, pengambilan kebijakan dituntut untuk tidak lagi menetapkan kebijakan hanya berdasarkan pada opini dan ide belaka, melainkan harus berdasakan fakta dan data yang diperoleh dengan teknik yang penuh kehati-hatian, objektif, dan dapat dipertanggung jawabkan. Penggunaan data dan informasi statistik dengan baik dapat menjadi alat yang kuat dalam membangun budaya akuntabel dan transparan dalam mengejar perkembangan nilai sosial. Oleh karena itu, diperlukan instrumen yang mapan sebagai alat untuk memetakan permasalahan-permasalahan HAM secara lebih sistematis, holistik dan terorganisir dengan metodologi yang akurat.
Dengan adanya Indeks HAM Indonesia diharapkan dapat memberikan manfaat dalam memberikan gambaran perkembangan implementasi HAM di Indonesia, memberikan deskripsi kontekstual berdasarkan situasi dan kondisi tertentu terhadap implementasi HAM di Indonesia (lokus, waktu, isu), menyediakan benchmark/tolak ukur dalam pemberian rekomendasi terhadap isu-isu yang perlu diprioritaskan dalam pemajuan HAM di Indonesia dan menjadi landasan dan sumber data untuk melakukan analisis sekunder maupun penyusunan kebijakan di Indonesia. Melalui Indeks HAM Indonesia, negara memiliki alat yang dapat diandalkan untuk menilai dan memperbaiki implementasi HAM. Indeks ini tidak hanya mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap warga negaranya. Dengan demikian, pembangunan HAM menjadi landasan penting untuk menciptakan pembangunan nasional yang adil dan inklusif, dan selaras dengan amanat Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Lebih lanjut, dalam rangka mendukung kebijakan penajaman dan efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tertuang dalam arahan Menteri Keuangan serta tindak lanjut internal Kementerian Hak Asasi Manusia berdasarkan Nota Dinas Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nomor PDK.1-PR.01.07-35/IV/2026, diperlukan langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Penyesuaian ini tidak hanya berfokus pada pengurangan belanja, tetapi juga pada penguatan kualitas output kegiatan agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung pemenuhan prioritas direktif Presiden. Oleh karena itu, berdasarkan kebutuhan di atas, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang adaptif terhadap kebijakan efisiensi menjadi krusial sebagai dasar perencanaan kegiatan yang akuntabel, terukur, dan tetap mampu mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dalam memberikan gambaran perkembangan implementasi HAM di Indonesia serta mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap warga negaranya.
Indikator statistik yang dihasilkan pada kegiatan Pengukuran ini adalah Indeks Hak Asasi Manusia (HAM).
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Maret 2026
|
01 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
07 Agustus 2026
|
08 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
09 September 2026
|
09 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
10 Oktober 2026
|
24 November 2026
|
| E. | Penyajian |
15 November 2026
|
21 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Tingkat perlindungan hukum terhadap hak hidup | jaminan perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk terbebas dari ancaman hukuman mati. | Tahun Kalender 2025 |
| 2 | Tingkat jaminan hak untuk mempertahankan hidup dari perampasan secara sewenang-wenang | jaminan pelindungan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk bebas dari penghilangan secara paksa dan bebas dari pembunuhan secara sewenang-wenang (extra judicial killing). | Tahun Kalender 2025 |
| 3 | Tingkat jaminan hak untuk bebas dari penyiksaan | perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk bebas dari setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan aparatur negara. Hal itu tidak meluputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku (Konvensi Anti Penyiksaan, 1984). | Tahun Kalender 2025 |
| 4 | Tingkat jaminan hak untuk bebas dari perlakuan/ penghukuman yang keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia | jaminan perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk tidak disiksa atau diperlakukandengan cara yang tidak manusiawi atau merendahkan martabatnya, dan memperoleh pemulihan dan penegakan hukum yang adil atas perlakuan tindakan dimaksud. | Tahun Kalender 2025 |
| 5 | Tingkat jaminan terhadap hak untuk bebas dari tindakan perdagangan orang | jaminan hak untuk bebas dari perdagangan orang merupakan jaminan perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk terbebas dan terhindar dari segala bentuk tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi. | Tahun Kalender 2025 |
| 6 | Tingkat jaminan hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang | jaminan yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya untuk untuk tidak dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan yang sah atau sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. | Tahun Kalender 2025 |
| 7 | Tingkat jaminan hak untuk ditahan secara sewenang-wenang | jaminan yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya untuk untuk tidak dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan yang sah atai sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. | Tahun Kalender 2025 |
| 8 | Tingkat akses masyarakat terhadap penyelesaian permasalahan hukum | jaminan perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk dapat mengakses penyelesaian permasalahan hukum yang dibutuhkannya dalam rangka mempertahankan dan memulihkan haknya melalui mekanisme formal maupun informal termasuk di dalamnya kemampuan masyarakat – sesuai dengan standar hak asasi manusia. | Tahun Kalender 2025 |
| 9 | Tingkat jaminan hak kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan | jaminan dari negara bagi kelompok rentan (anak, perempuan, dan disabilitas) yang berhadapan dan/atau berkonflik dengan hukum untuk dilindungi dan diakui/ diperhatikan kerentanannya dalam proses peradilan. | Tahun Kalender 2025 |
| 10 | Tingkat jaminan hak atas kerahasiaan karakteristik pribadinya (action or data) | jaminan negara bagi setiap warga negaranya untuk dilindungi informasi atau identitas pribadinya secara aman, mencakup menjamin tidak terjadinya kebocoran data pribadi dari tidakan yang sewewenang-wenang atau tidak sah. | Tahun Kalender 2025 |
| 11 | Tingkat jaminan atas hak untuk memilih agama/ kepercayaan (belief)) atau menjalankan ibadah agama/ kepercayaan (belief) | jaminan perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk bebas memilih agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa pemaksaan. Tidak adanya paksaan untuk beragama/memiliki kepercayaan adalah wujud dari kebebasan untuk memiliki dan menganut agama atau kepercayaan dengan jaminan tidak adanya pemaksaan (coercion) baik langsung maupun tidak langsung, dalam memilih, menganut, dan menjalakan ibadah agama atau kepercayaan. | Tahun Kalender 2025 |
| 12 | Tingkat kebebasan untuk menyatakan ide dan pendapat secara lisan, tulisan, visual, atau bentuk lainnya | jaminan perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk dapat menyampaikan pendapat dan gagasannya melalui berbagai medium tanpa adanya ancaman kriminalisasi. Kasus kriminalisasi adalah kasus tentang praktik berpendapat yang memuat pandangan, masukan atau kritik yang menyangkut hal/isu publik yang dilakukan secara lisan, tulisan, visual atau bentuk lainnya (menggunakan media apapun mis. media sosial media cetak, elektronik, seni, dan akademik) yang dipidana. | Tahun Kalender 2025 |
| 13 | Tingkat kebebasan untuk menerima, memilah, menyimpan, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi | jaminan perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi tanpa batasan dan ancaman. Dalam hal ini mencakup kebebasan bagi pers untuk dapat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi kepada khalayak masyarakat secara bebas, independen dan tidak dibatasi oleh kepentingan apapun. | Tahun Kalender 2025 |
| 14 | Tingkat jaminan hak untuk berkumpul secara damai | jaminan perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk tidak dibubarkan secara sewenang-wenang ketika berkumpul, atau pembubaran secara serta-merta tanpa melalui upaya dialog terlebih dahulu. | Tahun Kalender 2025 |
| 15 | Tingkat kebebasan untuk membentuk dan bergabung/ tidak bergabung dalam serikat atau organisasi yang berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau bentuk lainnya | jaminan perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk bebas memilih bergabung atau tidakmenjadi anggota suatu perkumpulan dan dan bebas memilih organisasi mana yang dia inginkan serta tidak boleh dipaksa menjadi anggota suatu asosiasi, dimana keanggotaan harus memenuhi persyaratan kesukarelaan dan kebebasan. Hal ini juga mencakup jaminan bagi Organisasi/ Serikat untuk tidak dibubarkan secara sewenang - wenang atau tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. | Tahun Kalender 2025 |
| 16 | Tingkat kebebasan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan termasuk kebebasan memilih dan dipilih dalam pemilihan umum secara berkala | jaminan perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk bebas berpartisipasi sebagai pihak yang memilih dan/atau dipilih dalam pemilihan umum tanpa adanya diskriminasi, bebas berpartisipasi dalam proses penyusunan kebijakan. | Tahun Kalender 2025 |
| 17 | Tingkat kesetaraan akses pada pelayanan publik bagi kelompok rentan | Jaminan perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk dapat mengakses pelayanan publlik atas dasar persamaan perlakukan tanpa diskriminasi sehingga penyelenggaraan pelayanan publik perlu memperhatikan agar asas- asas pelayanan publik dapat diterapkan dengan menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus dan sarana prasarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus agar dapat dirasakan oleh semua masyarakat. | Tahun Kalender 2025 |
| 18 | Tingkat pendidikan dasar tanpa pemungutan biaya | upaya negara dalam memberikan akses pendidikan dasar untuk setiap orang tanpa adanya syarat/ kewajiban bagi peserta didik untuk melakukan pembayaran dalam memproleh pendidikan/pengajaran. | Tahun Kalender 2025 |
| 19 | Tingkat ketersediaan pendidikan di berbagai tingkatan | kewajiban negara dalam menyediakan akses pendidikan dasar dan menengah yang memadai bagi setiap orang dalam memperoleh pendidikan/ pengajaran yang berkualitas. | Tahun Kalender 2025 |
| 20 | Tingkat aksesibilitas fisik pendidikan di berbagai tingkatan | tanggungjawab negara dalam memastikan berbagai institusi maupun program pendidikan dasar dan menengah mudah untuk dijangkau oleh semua orang. | Tahun Kalender 2025 |
| 21 | Tingkat jaminan non-diskriminasi bagi kelompok rentan untuk pendidikan di berbagai tingkatan | jaminan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk memperoleh pendidikan secara adil dan berkualitas tanpa diskriminasi. | Tahun Kalender 2025 |
| 22 | Tingkat kesempatan kerja bagi setiap orang | tanggungjawab negara dalam memastikan setiap setiap warga negaranya baik laki - laki maupun perempuan, penyandang disabilitas, dan minoritas,dapat memperoleh kesempatan kerja yang setara atau sebanding tanpa adanya diskriminasi dan berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja. | Tahun Kalender 2025 |
| 23 | Tingkat jaminan hak untuk memilih pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, kecakapan, kemampuan dan perlindungan dari pengangguran | tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan bagi setiap orang untuk memilih pekerjaan sesuai dengan kemapuannya serta dari kondisi tidak mendapatkan pekerjaan. | Tahun Kalender 2025 |
| 24 | Tingkat jaminan hak atas kondisi kerja yang adil dan aman | jaminan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk Memperoleh pekerjaan yang aman, layak dan menjamin keselamatan pekerjanya. | Tahun Kalender 2025 |
| 25 | Tingkat kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal | tanggungjawab negara untuk memberikan jaminan legalitas kepemilikan kepada orang-orang dan rumah tangga yang menjamin perlindungan hukum terhadap pengusiran paksa, gangguan dan bentuk ancaman lainnya, serta dalam hal terjadi penggusuran mendapatkan kompensasi. | Tahun Kalender 2025 |
| 26 | Tingkat keterjangkauan rumah secara ekonomi | tanggungjawab negara dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menjamin ketersedian subsidi perumahan yang terjangkau secara biaya bagi mereka yang tidak mampu atau berpenghasilan rendah. | Tahun Kalender 2025 |
| 27 | Tingkat keamanan dan kelayakan rumah untuk huni | jaminan dari negara bagi setiap orang untuk memperoleh hunian yang dapat melindungi dari cuaca dingin, lembab, panas, hujan, angin, atau ancaman-ancaman bagi kesehatan, bahaya fisik bangunan, dan vektor penyakit. Tempat tinggal yang layak merupakan tempat tinggal yang memiliki akses berkelanjutan pada seluruh sumberdaya alam dan sumber daya umum, air minum yang sehat, energi untuk memasak, penerangan, sanitasi dan fasilitas mencuci, sarana penyimpanan makanan, pembuangan sampah, tempat drainase, dan layanan darurat. Selain itu tempat tinggal yang layak harus berada di lokasi yang terbuka terhadap akses pekerjaan, pelayanan kesehatan, sekolah, pusat kesehatan anak, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. | Tahun Kalender 2025 |
| 28 | Tingkat kesetaraan kelompok rentan terhadap perumahan. | jaminan dari negara bagi kelompok-kelompok yang memiliki kerentanan memiliki akses, hak, dan kualitas hunian yang sama dengan masyarakat umum dengan memperhatikan kebutuhan khususnya. | Tahun Kalender 2025 |
| 29 | Tingkat jaminan akses terhadap air yang memadai | jaminan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk memperoleh air yang memadai, sehat, aman, terjangkau (secara fisik dan ekonomi), dan berkelanjutan untuk kebutuhan dasar. | Tahun Kalender 2025 |
| 30 | Tingkat jaminan lingkungan yang bebas dari pencemaran, perusakan, kerusakan untuk hidup, bekerja, dan aktivitas merugikan lainnya | jaminan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk memperoleh lingkungan yang bebas dari pencemaran maupun pengrusakan. | Tahun Kalender 2025 |
| 31 | Tingkat jaminan iklim yang aman dari dampak buruk perubahan iklim | jaminan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk terhindar dari dampak buruk dari iklim yang muncul. | Tahun Kalender 2025 |
| 32 | Tingkat jaminan hak atas ketersedian layanan kesehatan | jaminan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, mencakup ketersediaan rumah sakit/ klinik kesehatan, tenaga medis yang berpengalaman dan professional, serta ketersediaan obat. | Tahun Kalender 2025 |
| 33 | Tingkat jaminan hak atas akses layanan kesehatan yang terjangkau secara ekonomi | jamin dari negara untuk menyediakan fasilitas informasi dan layanan kesehatan baik secara privat maupun publik agar dapat terjangkau oleh semua orang secara proporsional. | Tahun Kalender 2025 |
| 34 | Tingkat jaminan hak atas kesehatan bagi kebutuhan kelompok khusus | jaminan dari negara bagi kelompok rentan atau marginal, seperti masyarakat hukum adat atau masyarakat pada daerah 3T, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, dan orang yang mengidap penyakit khusus lainnya dalam memperoleh akses terhadap layanan kesehatan secara merata, inklusif, dan tanpa diskriminasi. | Tahun Kalender 2025 |
| 35 | Tingkat ketersediaan dan akses informasi bagi setiap orang tentang jaminan sosial | jaminan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk memastikan setiap orang dapat mencari, menerima dan memberikan informasi tentang semua hak jaminan sosial dengan cara yang jelas dan transparan. (Participation and information) | Tahun Kalender 2025 |
| 36 | Tingkat kelayakan dan kecukupan jaminan sosial | jaminan pemenuhan dari negara untuk menyediakan program jaminan sosial yang berkualitas dari aspek kecukupan dan kelayakan. | Tahun Kalender 2025 |
| 37 | Tingkat akses terhadap sistem jaminan sosial dengan memperhatikan kebutuhan kelompok khusus | jaminan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk dilindungi oleh sistem jaminan sosial, terutama individu yang termasuk dalam kelompok yang paling tidak beruntung dan terpinggirkan, tanpa diskriminasi atas dasar apa pun. | Tahun Kalender 2025 |
| 38 | Tingkat jaminan hak setiap orang atas ketersedian bahan pangan yang layak | jaminan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk memastikan ketersediaan bahan pangan yang aman, bergizi, dan bebas dari substansi/zat yang merugikan serta memperhatikan kebutuhan diet khusus. | Tahun Kalender 2025 |
| 39 | Tingkat keterjangkauan setiap orang atas pangan | jaminan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk memeperoleh akses fisik dan ekonomis sepanjang waktu kepada bahan pangan yang layak atau cara mendapatkannya. | Tahun Kalender 2025 |
| 40 | Tingkat jaminan hak untuk berpartisipasi, mengakses, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam bagi kelangsungan hidup | jaminan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk memperoleh akses berpartisipasi bersama dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam di lingkungan tempat tinggalnya secara tepat guna. | Tahun Kalender 2025 |
| 41 | Tingkat Jaminan perlindungan dari pengaruh/ dampak buruk akibat pemanfaatan sumber daya alam | tolak ukur sejauh mana suatu sistem, kebijakan, atau tindakan mampu meminimalkan risiko dan mencegah kerusakan yang timbul dari aktivitas pengambilan atau penggunaan kekayaan alam. | Tahun Kalender 2025 |
| 42 | Tingkat jaminan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam penikmatan dan pemanfaatan tanah adat | jaminan dari negara bagi setiap warga negaranya untuk memperoleh perlindungan dan tidak dirugikan dalam upaya pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh pihak lain,mencakup tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu. | Tahun Kalender 2025 |
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Media analytic (web scraping) yang sumber datanya berasal dari portal berita dan media sosial, dan dilakukan scraping oleh tenaga ahli.
- Lainnya : pemeriksaan konsistensi
- Individu
- Nasional
- Provinsi