Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik |
| Tanggal Terbit | 16 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3525.028 |
Penyelenggaraan urusan lingkungan hidup di Kabupaten Gresik memerlukan pengelolaan kinerja yang terukur, akuntabel, dan berbasis data. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dituntut untuk mampu menyajikan informasi kinerja yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program dan kegiatan. Tanpa adanya proses kompilasi data kinerja yang terkoordinasi dengan baik, potensi terjadinya ketidaksinkronan data, keterlambatan pelaporan, dan rendahnya kualitas informasi kinerja menjadi risiko yang dapat menghambat pengambilan keputusan. Oleh karena itu, kegiatan Kompilasi Data Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dilaksanakan sebagai upaya untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan data kinerja secara terpadu dari seluruh unit kerja. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas perencanaan, pengendalian, evaluasi kinerja, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di bidang
- Menghimpun dan mengintegrasikan data kinerja dari seluruh bidang dan unit kerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.
- Meningkatkan kualitas, konsistensi, dan validitas data kinerja sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja.
- Mendukung penyusunan laporan kinerja perangkat daerah, seperti Renja, LKjIP, dan dokumen evaluasi kinerja lainnya.
- Mempermudah proses pemantauan dan evaluasi capaian program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup.
- Menyediakan basis data kinerja yang dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
17 April 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
31 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
28 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persentase Ketaatan Pelaku Usaha atau Kegiatan terhadap Regulasi Pengelolaan Kualitas Air | Persentase jumlah pelaku usaha atau kegiatan yang telah memenuhi ketentuan dan standar pengelolaan kualitas air sesuai peraturan perundang-undangan dibandingkan dengan total pelaku usaha atau kegiatan yang wajib memenuhi ketentuan tersebut | 2026 |
| 2 | Persentase Ketaatan Pelaku Usaha atau Kegiatan terhadap Regulasi Pengelolaan Kualitas Udara | Persentase pelaku usaha atau kegiatan yang melaksanakan pengendalian dan pemantauan kualitas udara sesuai baku mutu dan ketentuan yang berlaku dibandingkan dengan seluruh pelaku usaha atau kegiatan yang wajib melakukan pengelolaan kualitas udara | 2026 |
| 3 | Presentase Tutupan Lahan Hijau | Persentase luas lahan yang tertutup vegetasi hijau, baik alami maupun buatan, terhadap total luas wilayah administrasi sebagai indikator ketersediaan dan keberlanjutan fungsi ekologis wilayah | 2026 |
| 4 | Rasio Taman Ramah Anak, Perempuan, Penyandang Disabilitas, dan Lansia | Perbandingan jumlah taman yang telah memenuhi kriteria ramah anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia terhadap total jumlah taman atau kebutuhan taman di suatu wilayah. | 2026 |
| 5 | Presentase RTH yg terkelola | Persentase luas atau jumlah Ruang Terbuka Hijau yang dikelola secara aktif melalui kegiatan pemeliharaan, pengamanan, dan pengembangan dibandingkan dengan total RTH yang tersedia. | 2026 |
| 6 | Persentase Ketaatan Usaha/Kegiatan/Lokasi dalam Pengelolaan Limbah B3 terhadap Regulasi Lingkungan Hidup | Persentase usaha, kegiatan, atau lokasi yang melakukan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup dibandingkan dengan total usaha atau kegiatan yang menghasilkan LB3 | 2026 |
| 7 | Persentase Ketaatan Pelaku Usaha atau Kegiatan terkait Persetujuan/Rekomendasi Lingkungan Hidup | Persentase pelaku usaha atau kegiatan yang telah memiliki dan mematuhi persetujuan atau rekomendasi lingkungan hidup sesuai ketentuan dibandingkan dengan seluruh pelaku usaha atau kegiatan yang wajib memilikinya. | 2026 |
| 8 | Persentase Peningkatan Kelompok/Lembaga/Organisasi yang Dibina dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup | Persentase peningkatan jumlah kelompok, lembaga, atau organisasi masyarakat yang mendapatkan pembinaan dan menunjukkan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan lingkungan hidup dibandingkan periode sebelumnya | 2026 |
| 9 | Persentase Aduan Lingkungan Hidup di Badan Air yang Difasilitasi | Persentase aduan masyarakat terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup pada badan air yang telah ditindaklanjuti atau difasilitasi penyelesaiannya oleh pemerintah dibandingkan dengan total aduan yang diterima. | 2026 |
| 10 | Persentase Aduan Lingkungan Hidup terhadap Kualitas Udara yang Difasilitasi | Persentase aduan masyarakat terkait gangguan kualitas udara yang telah difasilitasi penanganannya oleh pemerintah dibandingkan dengan total aduan kualitas udara yang masuk. | 2026 |
| 11 | Persentase Penduduk Miskin yang Terlayani Persampahan | Persentase penduduk miskin yang memperoleh layanan pengelolaan sampah, baik pengumpulan, pengangkutan, maupun pengolahan, dibandingkan dengan total jumlah penduduk miskin di wilayah tersebut. | 2026 |
| 12 | Presentase Penanganan Sampah | Persentase jumlah sampah yang tertangani melalui kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir dibandingkan dengan total timbulan sampah. | 2026 |
| 13 | Presentase Pengurangan Sampah | Persentase pengurangan timbulan sampah melalui kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan daur ulang (3R) dibandingkan dengan total timbulan sampah. | 2026 |
| 14 | Rasio Bank Sampah dibandingkan dengan Desa | Perbandingan jumlah bank sampah yang aktif dan berfungsi dengan jumlah desa/kelurahan di suatu wilayah sebagai indikator partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. | 2026 |
| 15 | Rasio TPS dan TPS3R yang Terbangun dan Terkelola dibandingkan Kebutuhan | Perbandingan jumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan TPS Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang telah dibangun dan dikelola terhadap jumlah kebutuhan TPS dan TPS3R sesuai perencanaan. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pengumpulan Data Primer
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota