Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Perencanaan Pembagunan Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Perencanaan Pembagunan Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tanggal Terbit 03 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3506.023
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Perencanaan Pembagunan Daerah Kabupaten Kediri
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Soekarno Hatta No. 1 Kec. Ngasem Kabupaten Kediri
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
bappedakedirikab54@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Fatmawati Triani, S.Sos., MM.
Jabatan:
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Alamat:
-
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
bappedakedirikab54@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyelenggaraan pembangunan daerah menuntut perencanaan yang berkualitas, terukur, serta selaras dengan agenda pembangunan nasional. Dalam kerangka sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan secara sistematis, terintegrasi, responsif, dan berbasis data. Sejalan dengan perkembangan tata kelola pemerintahan yang efektif, kebutuhan akan instrumen evaluasi kualitas perencanaan pembangunan menjadi semakin strategis dalam rangka memastikan efektivitas pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Untuk mendorong peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah mengembangkan Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah (IPPD) sebagai alat ukur untuk menilai kinerja perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. IPPD tidak hanya berfungsi sebagai instrumen evaluasi, tetapi juga menjadi dasar dalam memberikan pembinaan, memperbaiki proses perencanaan, dan mendorong keselarasan antara perencanaan pusat dan daerah. Dengan demikian, penyusunan dokumen IPPD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga kebutuhan strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pembangunan.

Namun demikian, banyak pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam memenuhi standar penilaian IPPD, baik dari aspek metodologi, ketersediaan data, maupun pemahaman substansi indikator. Kondisi ini menyebabkan masih rendahnya capaian nilai IPPD di sejumlah daerah, yang mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan pendampingan teknis agar penyusunan dokumen IPPD dapat dilakukan secara lebih sistematis dan sesuai ketentuan. Pendampingan diperlukan agar perangkat daerah mampu memenuhi elemen penilaian IPPD secara menyeluruh melalui penyempurnaan dokumen perencanaan, perbaikan tata kelola data, serta peningkatan koordinasi lintas sektor.

Penyusunan Dokumen Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah (IPPD) untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memenuhi standar dan indikator penilaian IPPD. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi gap, mengoptimalkan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, serta meningkatkan kualitas perencanaan daerah secara berkelanjutan. Dengan demikian, pelaksanaan pendampingan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang efektif, akuntabel, dan berdaya saing sesuai arah kebijakan nasional.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Untuk Melaksanakan Pendampingan Penyusunan Dokumen Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2026

  2. Terlaksananya Pendampingan Penyusunan Dokumen Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2026

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 September 2026
04 September 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
07 September 2026
23 September 2026
C. Pengolahan
24 September 2026
30 Oktober 2026
D. Analisis
02 November 2026
24 November 2026
E. Penyajian
25 November 2026
30 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Renstra Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan yang berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu, biasanya lima tahun. Renstra merupakan panduan bagi instansi dalam mencapai tujuan jangka panjang dan menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan strategis yang terus berubah. per lima tahun
2 Renja Rencana Kerja (Renja) adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan Renstra. Renja berfungsi sebagai panduan operasional yang lebih rinci untuk implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Renstra. Renja berisi rencana anggaran, target capaian kinerja, serta langkah-langkah pelaksanaan yang harus dicapai dalam satu tahun anggaran. per tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : spreadsheet
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : pemeriksaan manual
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : dokumen perencanaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak