Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Perencanaan Pembagunan Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
| Tanggal Terbit | 03 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3506.023 |
Penyelenggaraan pembangunan daerah menuntut perencanaan yang berkualitas, terukur, serta selaras dengan agenda pembangunan nasional. Dalam kerangka sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan secara sistematis, terintegrasi, responsif, dan berbasis data. Sejalan dengan perkembangan tata kelola pemerintahan yang efektif, kebutuhan akan instrumen evaluasi kualitas perencanaan pembangunan menjadi semakin strategis dalam rangka memastikan efektivitas pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Untuk mendorong peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah mengembangkan Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah (IPPD) sebagai alat ukur untuk menilai kinerja perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. IPPD tidak hanya berfungsi sebagai instrumen evaluasi, tetapi juga menjadi dasar dalam memberikan pembinaan, memperbaiki proses perencanaan, dan mendorong keselarasan antara perencanaan pusat dan daerah. Dengan demikian, penyusunan dokumen IPPD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga kebutuhan strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pembangunan.
Namun demikian, banyak pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam memenuhi standar penilaian IPPD, baik dari aspek metodologi, ketersediaan data, maupun pemahaman substansi indikator. Kondisi ini menyebabkan masih rendahnya capaian nilai IPPD di sejumlah daerah, yang mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan pendampingan teknis agar penyusunan dokumen IPPD dapat dilakukan secara lebih sistematis dan sesuai ketentuan. Pendampingan diperlukan agar perangkat daerah mampu memenuhi elemen penilaian IPPD secara menyeluruh melalui penyempurnaan dokumen perencanaan, perbaikan tata kelola data, serta peningkatan koordinasi lintas sektor.
Penyusunan Dokumen Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah (IPPD) untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memenuhi standar dan indikator penilaian IPPD. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi gap, mengoptimalkan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, serta meningkatkan kualitas perencanaan daerah secara berkelanjutan. Dengan demikian, pelaksanaan pendampingan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang efektif, akuntabel, dan berdaya saing sesuai arah kebijakan nasional.
Untuk Melaksanakan Pendampingan Penyusunan Dokumen Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2026
Terlaksananya Pendampingan Penyusunan Dokumen Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2026
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 September 2026
|
04 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
07 September 2026
|
23 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
24 September 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
02 November 2026
|
24 November 2026
|
| E. | Penyajian |
25 November 2026
|
30 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Renstra | Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan yang berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu, biasanya lima tahun. Renstra merupakan panduan bagi instansi dalam mencapai tujuan jangka panjang dan menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan strategis yang terus berubah. | per lima tahun |
| 2 | Renja | Rencana Kerja (Renja) adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan Renstra. Renja berfungsi sebagai panduan operasional yang lebih rinci untuk implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Renstra. Renja berisi rencana anggaran, target capaian kinerja, serta langkah-langkah pelaksanaan yang harus dicapai dalam satu tahun anggaran. | per tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : spreadsheet
- Lainnya : pemeriksaan manual
- Lainnya : dokumen perencanaan
- Kabupaten Atau Kota