Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Karimun Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil |
| Tanggal Terbit | 05 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.2101.002 |
Data kependudukan merupakan dasar yang sangat penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berbagai program pembangunan di tingkat pusat maupun daerah. Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjadi kebutuhan utama dalam mendukung pengambilan keputusan yang tepat, khususnya dalam penyusunan kebijakan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Seiring dengan dinamika pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta mobilitas masyarakat yang tinggi, Kabupaten Karimun menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan data kependudukan. Perubahan status kependudukan, perpindahan penduduk, serta peningkatan kebutuhan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan menuntut tersedianya data yang valid dan terintegrasi.
Kegiatan Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Karimun Tahun 2026 dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung program nasional satu data kependudukan, sekaligus sebagai upaya memperbarui dan memverifikasi data yang telah ada. Kompilasi ini bertujuan untuk mengumpulkan, menyelaraskan, dan memvalidasi data dari berbagai sumber, baik dari instansi pemerintah, maupun lembaga lain yang terkait dengan informasi kependudukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Karimun dapat memiliki basis data kependudukan yang lebih akurat dan dapat digunakan sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah, penanggulangan kemiskinan, pelayanan publik, serta penanganan masalah sosial dan demografi secara lebih tepat sasaran.
Kegiatan Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Karimun Tahun 2026 dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
- Menyediakan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor.
- Memperbarui dan memverifikasi data kependudukan yang telah ada, baik yang bersumber dari administrasi kependudukan maupun dari instansi atau lembaga terkait lainnya.
- Mendukung terwujudnya kebijakan “Satu Data Kependudukan” di tingkat daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
- Memetakan kondisi dan dinamika kependudukan di Kabupaten Karimun, termasuk persebaran penduduk, struktur umur, jenis kelamin, dan indikator sosial ekonomi lainnya.
- Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan yang valid dan berkelanjutan.
- Menjadi acuan dalam perumusan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran, khususnya dalam bidang pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan masalah sosial.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
31 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Agustus 2026
|
29 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
11 Agustus 2026
|
12 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
12 September 2026
|
| E. | Penyajian |
15 September 2026
|
19 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Penduduk | Orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Semesteran |
| 2 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Semesteran |
| 3 | Umur | Jumlah tahun yang telah dilalui seseorang sejak kelahirannya hingga saat tertentu. | Semesteran |
| 4 | Status Perkawinan | Kondisi hukum seseorang terkait dengan status pernikahannya, seperti belum menikah, menikah, cerai hidup, atau cerai mati. | Semesteran |
| 5 | Disabilitas | Kondisi keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik yang dialami seseorang dalam jangka waktu lama. | Semesteran |
| 6 | Kepala Keluarga | Seorang dari sekelompok anggota keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari- hari, atau orang yang dianggap /ditunjuk sebagai Kepala Keluarga. | Semesteran |
| 7 | Akta Kelahiran | Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berfungsi sebagai bukti sah peristiwa kelahiran seseorang dan dasar identitas hukumnya. | Semesteran |
| 8 | Kartu Tanda Penduduk | Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki KTP. | Semesteran |
| 9 | Pekerjaan | Kegiatan utama yang dilakukan seseorang dalam rangka menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh penghasilan atau keuntungan. | Semesteran |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Data Sekunder dari Ditjen Dukcapil Kemendagri
- Supervisi
- Individu
- Lainnya : Kecamatan dan Desa/Kelurahan
- Kabupaten Atau Kota