Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kegiatan Job Fair Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara |
| Tanggal Terbit | 27 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.7400.007 |
Berangkat dari kewajiban unit penyelenggara pelayanan publik untuk mengukur kepuasan pengguna layanannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara—melalui layanan Kegiatan Job Fair—perlu melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bagian dari pemenuhan standar mutu pelayanan dan akuntabilitas. Landasan hukumnya adalah PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM yang berlaku sejak 16 Mei 2017 dan menjadi rujukan nasional bagi seluruh instansi penyelenggara layanan publik. Secara substansi, PermenPAN RB 14/2017 mengarahkan pengukuran kepuasan pada 9 unsur layanan—persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan/saran/masukan, serta sarana dan prasarana—dengan skala penilaian 1–4 yang kemudian dikonversi ke indeks 25–100 untuk memudahkan interpretasi mutu layanan. Penerapan unsur dan skala ini memastikan hasil SKM dapat dibandingkan lintas unit/periode dan langsung ditindaklanjuti dalam rencana perbaikan layanan. Dalam konteks Job Fair Provinsi Sulawesi Tenggara, SKM dibutuhkan untuk menangkap pengalaman pencari kerja dan perusahaan mulai dari akses informasi lowongan, kemudahan pendaftaran (digital/on-site), alur verifikasi berkas, ketercukupan petugas, hingga kelayakan lokasi dan mekanisme pengaduan. Hasil SKM menjadi dasar objektif untuk memperbaiki desain acara (mis. penataan antrian, kanal informasi, fasilitas disabilitas, dan integrasi kanal digital), sekaligus bukti akuntabilitas penyelenggara terhadap publik pada kegiatan bursa kerja yang rutin digelar di Kendari dan lingkup provinsi.
- Mengukur tingkat kepuasan masyarakat (pencari kerja, perusahaan/instansi peserta, maupun pengunjung umum) terhadap penyelenggaraan layanan Job Fair.
- Mengetahui persepsi dan pengalaman pengguna layanan pada 9 unsur pelayanan sebagaimana diatur dalam PermenPAN RB No. 14 Tahun 2017 (persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan/saran/masukan, sarana dan prasarana).
- Menyediakan dasar data dan informasi yang objektif untuk mengevaluasi kualitas layanan Job Fair secara periodik.
- Mengidentifikasi kelemahan dan keunggulan layanan, sehingga dapat dijadikan bahan perbaikan, inovasi, dan pengembangan layanan Job Fair di masa mendatang.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggara kegiatan, sesuai amanat PermenPAN RB No. 14 Tahun 2017 yang mewajibkan unit layanan untuk menyusun SKM sebagai instrumen pertanggungjawaban publik.
- Mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima, khususnya dalam penyediaan akses kerja yang lebih mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 November 2026
|
13 November 2026
|
| D. | Analisis |
16 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | Persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pengguna layanan untuk mendapatkan layanan, baik berupa dokumen maupun ketentuan lain yang ditetapkan. | pada saat pencacahan |
| 2 | Prosedur | Tata cara atau tahapan pelayanan yang ditetapkan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk mekanisme, alur, dan standar operasional pelayanan. | pada saat pencacahan |
| 3 | Waktu Penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan oleh unit penyelenggara layanan. | pada saat pencacahan |
| 4 | Biaya/Tarif | Jumlah biaya atau tarif yang dikenakan kepada masyarakat dalam mengakses atau memperoleh pelayanan, sesuai ketentuan yang berlaku. | pada saat pencacahan |
| 5 | Produk Spesifikasi Jenis Layanan | Hasil akhir dari suatu pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik berupa dokumen, barang, maupun jasa. | pada saat pencacahan |
| 6 | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh petugas dalam memberikan pelayanan, meliputi pengetahuan, keahlian, serta profesionalisme. | pada saat pencacahan |
| 7 | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan, mencakup keramahan, kesopanan, kejelasan komunikasi, dan kesediaan membantu pengguna layanan. | pada saat pencacahan |
| 8 | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Tata cara unit layanan dalam menindaklanjuti keluhan, pengaduan, maupun saran dan masukan dari masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas layanan. | pada saat pencacahan |
| 9 | Sarana dan Prasarana | Ketersediaan fasilitas fisik, peralatan, serta sarana pendukung lainnya yang diperlukan dalam mendukung proses pelayanan, termasuk aksesibilitas dan kenyamanan. | pada saat pencacahan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Monitoring Response Rate Persentase responden yang mengisi dibandingkan target. Cleaning: membersihkan data dari entri yang tidak valid atau duplikasi.
- Individu
- Lainnya : Layanan Job Fair Dinas