Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Pengelolaan Data Pokok Pendidikan Dapodik Kabupaten Blora Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Pengelolaan Data Pokok Pendidikan Dapodik Kabupaten Blora Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3316.007
Judul Kegiatan :
Kompilasi Pengelolaan Data Pokok Pendidikan Dapodik Kabupaten Blora
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
jl. A. Yani No.42 Kabupaten Blora
Telepon:
(0296)531150
Faksmile:
-
Email:
dinaspendidikanblora@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
NURIL HUDA,S.P.M.M
Jabatan:
SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BLORA
Alamat:
Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora
Telepon:
531237
Faksmile:
-
Email:
dinas_pendidikan@blorakab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Data pokok pendidikan atau dapodik adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat semua data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan dan tenaga kependidikan. Data yang dientry dalam aplikasi diperbaharui setiap ada perubahan data. Verifikasi dilakukan untuk menjamin tersedinya data yang lengkap, benar, mutakhir dan akurat. Dengan adanya data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan uptodate tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dapat berjalan dengan lancar.

Kebutuhan data yang semakin kompleks, belum adanya data yang lengkap dan komprehensif, data yang ada sebelumnya dibuat secara parsial oleh masing-masing unit berbagai macam versi data sehingga tidak ada rujukan data yang sama. Disamping itu menjawab perkembangan zaman dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk mengelola sumber daya data (Data Resourcing).Updating data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di Kabupaten Blora dilakukan untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan terbaru sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan, dan alokasi sumber daya pendidikan. Hal ini penting karena adanya perubahan kondisi di lapangan, seperti jumlah siswa, guru, dan fasilitas sekolah, serta untuk memastikan pemenuhan kebutuhan anggaran dan bantuan pemerintah seperti BOS dan tunjangan guru. Selain itu, pembaruan data mendukung kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat, membantu monitoring dan evaluasi pendidikan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pendidikan, sehingga mutu pendidikan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk memutakhirkan dan memvalidkan data pokok pendidikan di satuan pendidikan sehingga data yang disajikan up to date guna proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Adapun tujuannya sebagai berikut :

  1. Memberikan informasi Update Data Dapodik
  2. Memberikan informasi Progres Sincronisasi Dapodik
  3. Memberikan Layanan terkait trouble shooting permasalahan Dapodik
  4. Mengoptimalkan fungsi penyebarluasan data dan informasi
  5. Meningkatkan pengelolaan pendataan di tingkat sekolah
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
31 Mei 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
30 Juni 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
01 Agustus 2026
30 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Data guru dan TU yang tedata aktif di sekolah Januari-Desember 2026
2 Kelembagaan Sekolah wadah organisasi atau institusi formal yang dibentuk untuk memfasilitasi proses pembelajaran, mendidik, dan membina manusia guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan terstruktur. Januari-Desember 2026
3 Siswa peserta didik atau pelajar, terutama pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (SD/SMP/SMA), yang secara resmi terdaftar untuk mengikuti pembelajaran di sekolah guna mengembangkan potensi dir Januari-Desember 2026
4 Pendidik tenaga profesional (guru, dosen, konselor, pamong) yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik Januari-Desember 2026
5 Sarana Prasarana segala sesuatu yang menjadi penunjang utama terselenggaranya suatu proses, seperti pembangunan, proyek, atau aktivitas sekolah Januari-Desember 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 4200 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4200 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya