Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Pengelolaan Data Pokok Pendidikan Dapodik Kabupaten Blora Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pendidikan Kabupaten Blora |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3316.007 |
Data pokok pendidikan atau dapodik adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat semua data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan dan tenaga kependidikan. Data yang dientry dalam aplikasi diperbaharui setiap ada perubahan data. Verifikasi dilakukan untuk menjamin tersedinya data yang lengkap, benar, mutakhir dan akurat. Dengan adanya data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan uptodate tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dapat berjalan dengan lancar.
Kebutuhan data yang semakin kompleks, belum adanya data yang lengkap dan komprehensif, data yang ada sebelumnya dibuat secara parsial oleh masing-masing unit berbagai macam versi data sehingga tidak ada rujukan data yang sama. Disamping itu menjawab perkembangan zaman dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk mengelola sumber daya data (Data Resourcing).Updating data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di Kabupaten Blora dilakukan untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan terbaru sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan, dan alokasi sumber daya pendidikan. Hal ini penting karena adanya perubahan kondisi di lapangan, seperti jumlah siswa, guru, dan fasilitas sekolah, serta untuk memastikan pemenuhan kebutuhan anggaran dan bantuan pemerintah seperti BOS dan tunjangan guru. Selain itu, pembaruan data mendukung kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat, membantu monitoring dan evaluasi pendidikan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pendidikan, sehingga mutu pendidikan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Untuk memutakhirkan dan memvalidkan data pokok pendidikan di satuan pendidikan sehingga data yang disajikan up to date guna proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Adapun tujuannya sebagai berikut :
- Memberikan informasi Update Data Dapodik
- Memberikan informasi Progres Sincronisasi Dapodik
- Memberikan Layanan terkait trouble shooting permasalahan Dapodik
- Mengoptimalkan fungsi penyebarluasan data dan informasi
- Meningkatkan pengelolaan pendataan di tingkat sekolah
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Agustus 2026
|
30 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Data guru dan TU yang tedata aktif di sekolah | Januari-Desember 2026 |
| 2 | Kelembagaan Sekolah | wadah organisasi atau institusi formal yang dibentuk untuk memfasilitasi proses pembelajaran, mendidik, dan membina manusia guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan terstruktur. | Januari-Desember 2026 |
| 3 | Siswa | peserta didik atau pelajar, terutama pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (SD/SMP/SMA), yang secara resmi terdaftar untuk mengikuti pembelajaran di sekolah guna mengembangkan potensi dir | Januari-Desember 2026 |
| 4 | Pendidik | tenaga profesional (guru, dosen, konselor, pamong) yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik | Januari-Desember 2026 |
| 5 | Sarana Prasarana | segala sesuatu yang menjadi penunjang utama terselenggaranya suatu proses, seperti pembangunan, proyek, atau aktivitas sekolah | Januari-Desember 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Task Force
- Individu
- Kabupaten Atau Kota