Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Administrasi Anggota DPRD Kota Blitar Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Administrasi Anggota DPRD Kota Blitar Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat DPRD Kota Blitar
Tanggal Terbit 04 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3572.036
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Administrasi Anggota DPRD Kota Blitar Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD Kota Blitar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. A. Yani 19
Telepon:
081216116303
Faksmile:
-
Email:
setwankota@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Benny Andriawan, S.STP., M.M.
Jabatan:
Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran
Alamat:
Jl. Ahmad Yani No. 19 Kota Blitar
Telepon:
(0342) 801602
Faksmile:
(0342) 814094
Email:
setwan@blitarkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pengumpulan data sektoral anggota DPRD Kota Blitar pada tahun 2026 sebagai penguatan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Penyusunan kompilasi data administrasi anggota DPRD Kota Blitar dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk menyusun informasi kompilasi data administrasi anggota DPRD Kota Blitar pada tahun 2026.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
31 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
01 Desember 2026
01 Desember 2026
D. Analisis
02 Desember 2026
02 Desember 2026
E. Penyajian
03 Desember 2026
08 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah anggota DPRD (Terpilah Gender) Pengklasifikasian jumlah anggota DPRD menurut jenis kelamin 2026
2 Umur Umur anggota DPRD di bawah 30 tahun, di atas 30 tahun-di bawah 45 tahun dan di atas 46 tahun 2026
3 Daerah Pemilihan (Dapil) Pengklasifikasian Anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihan. 2026
4 Fraksi Wadah bagi anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan, tugas dan fungsi DPRD. 2026
5 Partai Nama partai politik anggota DPRD 2026
6 Produk Hukum Peraturan daerah yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama dengan Walikota 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : studi dokumen
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak