Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Administrasi Anggota DPRD Kota Blitar Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat DPRD Kota Blitar |
| Tanggal Terbit | 04 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3572.036 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Administrasi Anggota DPRD Kota Blitar Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD Kota Blitar
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. A. Yani 19
Telepon:
081216116303
Faksmile:
-
Email:
setwankota@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Benny Andriawan, S.STP., M.M.
Jabatan:
Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran
Alamat:
Jl. Ahmad Yani No. 19 Kota Blitar
Telepon:
(0342) 801602
Faksmile:
(0342) 814094
Email:
setwan@blitarkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Pengumpulan data sektoral anggota DPRD Kota Blitar pada tahun 2026 sebagai penguatan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Penyusunan kompilasi data administrasi anggota DPRD Kota Blitar dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
3.2. Tujuan Kegiatan:
Untuk menyusun informasi kompilasi data administrasi anggota DPRD Kota Blitar pada tahun 2026.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Desember 2026
|
01 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
02 Desember 2026
|
02 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
03 Desember 2026
|
08 Desember 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah anggota DPRD (Terpilah Gender) | Pengklasifikasian jumlah anggota DPRD menurut jenis kelamin | 2026 |
| 2 | Umur | Umur anggota DPRD di bawah 30 tahun, di atas 30 tahun-di bawah 45 tahun dan di atas 46 tahun | 2026 |
| 3 | Daerah Pemilihan (Dapil) | Pengklasifikasian Anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihan. | 2026 |
| 4 | Fraksi | Wadah bagi anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan, tugas dan fungsi DPRD. | 2026 |
| 5 | Partai | Nama partai politik anggota DPRD | 2026 |
| 6 | Produk Hukum | Peraturan daerah yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama dengan Walikota | 2026 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Lainnya : studi dokumen
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak