Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Inovasi Instansi Pemerintah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Badan Riset dan Inovasi Nasional |
| Tanggal Terbit | 05 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.0000.015 |
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek), pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 48, yang menegaskan bahwa riset dan inovasi diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, daya saing bangsa, serta mendukung pembangunan nasional.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mengamanatkan BRIN untuk melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan riset dan inovasi nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menetapkan Peringkat Indeks Inovasi Global (Global Innovation Index/GII) sebagai indikator kinerja utama Prioritas Nasional “Menguatnya IPTEK, Inovasi, dan Produktivitas Tenaga Kerja”.
Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045, khususnya Sasaran 3 Reformasi Birokrasi: “Terbangunnya Perilaku Birokrasi yang Beretika dan Inovatif”, dengan penetapan BRIN sebagai koordinator Agenda Kebijakan Prioritas 6 (KP-6) Peningkatan Inovasi Instansi Pemerintah.
Rencana Strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional (Renstra BRIN) 2026–2029, yang menargetkan peningkatan kontribusi riset dan inovasi terhadap pembangunan nasional, termasuk melalui perbaikan peringkat GII.
Kesepakatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional antara Kementerian PANRB dan pengampu Sasaran 3 DBRBN, yang menegaskan peran BRIN dalam penguatan inovasi birokrasi.
Gambaran Umum
Visi Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional tahun 2025-2045 adalah terwujudnya birokrasi kompetitif berkelas dunia (World Class Bureaucracy) untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. Salah satu misinya adalah meningkatkan kapabilitas birokrasi untuk mengatasi dan mengantisipasi tantangan global, dengan tujuan terbangunnya perilaku birokrasi yang beretika dan inovatif. Dalam rangka mencapai tujuan perilaku birokrasi yang inovatif, maka seluruh instansi pemerintah dituntut untuk selalu melakukan inovasi secara sistemik dan berkelanjutan. Inovasi instansi pemerintah mempunyai peran penting dalam memenuhi tantangan globalisasi, perubahan demografi, pelayanan publik, serta sebagai katalisator dalam mencapai visi birokrasi berkelas dunia.
Perilaku birokrasi yang inovatif dan berkelanjutan instansi pemerintah merupakan kunci menuju birokrasi berkelas dunia, yang dicirikan oleh adaptivitas dan kelincahan dalam menghadapi perubahan dan tantangan yang bersifat struktural maupun kultural. Dalam konteks Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional, tantangan bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan sistemik. Tantangan dan masalah utama perilaku inovatif instansi pemerintah adalah budaya kerja birokrasi yang kaku, kekhawatiran terhadap risiko hukum dan masalah administrasi, kurang kolaborasi, serta kesenjangan kompetensi digital dan kreativitas.
Inovasi adalah proses menciptakan nilai tambah dengan cara melakukan perbaikan, atau membuat baru yang lebih mudah, efektif, efisien, dan berdampak. Inovasi bukan lagi sekadar cara untuk maju, melainkan cara untuk bertahan dan tetap merdeka di tengah kompetisi global yang sengit. Di tengah dinamika global yang menuntut kecepatan dan ketepatan, inovasi bukan lagi sebuah pilihan bagi instansi pemerintah, melainkan sebuah keharusan. Perilaku birokrasi yang inovatif dan berkelanjutan mempunyai peran strategis sebagai katalisator dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Pengukuran inovasi birokrasi yang ada saat ini masih dilakukan secara sporadis, terfragmentasi, dan belum sepenuhnya terlembaga sebagai perilaku inovasi organisasi. Di samping itu juga belum tersedia instrumen yang komprehensif untuk mengukur inovasi instansi pemerintah serta dapat representasikan perilaku dan budaya inovasi di instansi pemerintah. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kesulitan dalam pemetaan masalah dan penyediaan data sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti sebagai upaya perbaikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola birokrasi yang adaptif.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku institusi pengampu Sasaran 3 Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2026-2045, dengan target pada tahun 2045 seluruh birokrasi mencapai indeks inovasi birokrasi kategori “Leading”. Pada tahun 2026, BRIN mengembangkan Model Pengukuran Data Dasar Indeks Inovasi Instansi Pemerintah (IIIP). Indeks Inovasi Instansi Pemerintah merupakan indeks komposit untuk mengukur perilaku inovasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan organisasi, kapasitas inovasi organisasi, serta keluaran dan dampak inovasi. Instrumen pengukuran IIIP mempunyai peran krusial sebagai instrumen diagnostik dan evaluatif untuk pemetaan masalah dan evaluasi hasil, serta penyediaan data dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti, untuk penguatan Reformasi Birokrasi Nasional. IIIP merupakan pemandu operasional cita-cita Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2026-2045 untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia dengan target tahun 2045 seluruh birokrasi mencapai inovasi kategori “Leading”.
Model Pengukuran Data Dasar Indeks Inovasi Instansi Pemerintah (IIIP) dirancang untuk diterapkan pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun, sebagai tahap awal pengembangan, pengukuran pada tahun 2026 hanya dilakukan di instansi pemerintah pusat. Hasil pelaksanaan tahun 2026 akan digunakan untuk menyempurnakan instrumen dan metode pengukuran sebelum penerapannya diperluas ke pemerintah daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Tujuan kegiatan ini meliputi:
- Menghasilkan Indeks Inovasi Instansi Pemerintah (IIIP) sebagai salah satu indikator pengukuran capaian perilaku inovasi birokrasi.
- Menyediakan dasar pemetaan masalah, perilaku inovasi ASN dan organisasi, kapasitas inovasi organisasi, serta keluaran dan dampak inovasi instansi pemerintah.
- Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional, khususnya Sasaran 3 DBRBN.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Februari 2026
|
31 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 September 2026
|
16 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
19 Oktober 2026
|
06 November 2026
|
| D. | Analisis |
09 November 2026
|
04 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
07 Desember 2026
|
18 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kepemimpinan Inovatif | Kemampuan pimpinan organisasi dalam menetapkan inovasi sebagai arah strategis, mendorong dan mengarahkan proses inovasi, serta menyediakan dukungan sumber daya dan legitimasi organisasi untuk memastikan inovasi berkembang dan terimplementasi secara berkelanjutan. | 2025-2026 |
| 2 | Sistem dan Tata Kelola Inovasi | Seperangkat struktur, kebijakan, mekanisme, dan proses organisasi yang secara sistematis mengatur siklus inovasi, mulai dari pengusulan ide, seleksi, pengujian, implementasi, hingga evaluasi dan pembelajaran inovasi. | 2025-2026 |
| 3 | Iklim Organisasi Untuk Inovasi | Kondisi psikologis dan sosial dalam organisasi yang mencerminkan tingkat keterbukaan terhadap ide baru, keamanan dalam berekspresi, toleransi terhadap kegagalan, serta dukungan interpersonal yang mendorong munculnya perilaku inovatif. | 2025-2026 |
| 4 | Praktik Organisasi Untuk Inovasi | Pola pembelajaran kolektif dan mekanisme difusi dalam organisasi yang memungkinkan pengetahuan, pengalaman, dan praktik inovasi didokumentasikan, dibagikan, serta direplikasi untuk memperkuat inovasi secara berkelanjutan. | 2025-2026 |
| 5 | Infrastruktur Digital dan Data Untuk Inovasi | Ketersediaan dan pemanfaatan teknologi, sistem informasi, serta pengelolaan data yang mendukung proses kerja, pengambilan keputusan, dan pengembangan inovasi secara efektif dan berbasis bukti. | 2025-2026 |
| 6 | Eksplorasi dan Penciptaan Ide | Perilaku individu dalam mengidentifikasi masalah dan menghasilkan ide baru sebagai bagian dari proses inovasi. | 2025-2026 |
| 7 | Promosi dan Pengembangan Ide | Perilaku individu dalam mempromosikan, mengadvokasi, dan memperoleh dukungan terhadap ide agar dapat diterima dan diimplementasikan dalam organisasi. | 2025-2026 |
| 8 | Implementasi Ide | Perilaku individu dalam mengimplementasikan ide ke dalam praktik kerja sehingga menghasilkan perbaikan nyata dalam kinerja atau proses organisasi. | 2025-2026 |
| 9 | Output Inovasi | Hasil langsung dari proses inovasi organisasi yang tercermin dalam terciptanya dan terimplementasikannya praktik baru atau perbaikan signifikan dalam layanan, proses, kebijakan, atau tata kelola. | 2025-2026 |
| 10 | Pemanfaatan Inovasi | Tingkat sejauh mana inovasi yang telah dihasilkan digunakan secara nyata dalam praktik kerja, diadopsi oleh pengguna (internal/eksternal), dan terintegrasi dalam operasional organisasi. | 2025-2026 |
| 11 | Dampak Inovasi | Perubahan kinerja organisasi dan kualitas layanan publik yang dihasilkan dari implementasi dan pemanfaatan inovasi. | 2025-2026 |
| 12 | Keberlanjutan dan Replikasi | Tahap lanjut inovasi yang mencerminkan: 1) Sustainability , yaitu inovasi bertahan dan melembaga dalam sistem organisasi; dan 2) Diffusion/Replication, yaitu inovasi menyebar dan diadopsi oleh unit/instansi lain. | 2025-2026 |
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Lainnya : Kementerian/Lembaga pada level pemerintah pusat
- Lainnya : Kementerian/Lembaga pada level pemerintah pusat