Beranda / Rekomendasi Terbit / STANDAR SATUAN HARGA 2027 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul STANDAR SATUAN HARGA 2027 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH
Tanggal Terbit 17 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.1376.001
Judul Kegiatan :
STANDAR SATUAN HARGA 2027
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Veteran No. 70 Kel. Kapalo Koto Dibalai Kec. Payakumbuh Utara
Telepon:
92957
Faksmile:
-92957
Email:
asetbkdpayakumbuh@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ORION ALI, S.E., M.Si
Jabatan:
KEPALA BIDANG ASET
Alamat:
Jl. Veteran No. 70 Kel. Kapalo Koto Dibalai Kec. Payakumbuh Utara
Telepon:
08126719161
Faksmile:
asetbkdpayakumbuh@gmail.com
Email:
asetbkdpayakumbuh@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah Daerah, diperlukan standar harga yang menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Standar Harga Satuan Barang menyajikan perkembangan harga barang dengan pertambahan komponen tertentu. Komponen tersebut antara lain terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keuntungan penyedia serta Inflasi. Standar Harga Satuan (SHS) diharapkan akan memberikan manfaat bagi Perangkat Daerah untuk mempermudah dalam perencanaan kegiatan dalam proses penyusunan anggaran, mendorong Perangkat Daerah untuk lebih selektif mengalokasikan anggaran serta mempermudah bagi Tim Anggaran dalam melakukan evaluasi anggaran yang telah diusulkan oleh masing-masing Perangkat Daerah. Kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun standar harga ini tercantum dalam beberapa peraturan di bawah ini, yaitu:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain pada:
Pasal 51 ayat 6: Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD.
Pasal 97 ayat 1: Penyusunan RKA SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c berpedoman pada:
a. indikator Kinerja;
b. tolak ukur dan Sasaran Kinerja sesuai analisis standar belanja;
c. standar harga satuan;
d. rencana kebutuhan BMD; dan
e. Standar Pelayanan Minimal.
2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain :
Lampiran BAB III tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Pada huruf B. Bagian a, poin 4 : dokumen lain sebagai lampiran meliputi KUA, PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, RKBMD dan kebijakan penyusunan APBD.
Pemerintah Kabupaten Bangli menyusun Standar Harga Satuan (SHS) yang terdiri dari Standar Harga Satuan (SHS), Analisis Standar Belanja (ASB), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Standar Harga Satuan Biaya Honorarium dan Standar Harga Satuan Biaya Lainnya (SBU). Standar Harga Satuan tersebut digunakan untuk implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyusun standar harga satuan tahun 2027 yang akuntabel dan realistis. Tujuannya adalah sebagai dasar acuan penyusunan anggaran Tahun 2027 yang efisien dan transparan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 April 2026
16 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
17 April 2026
30 April 2026
C. Pengolahan
17 April 2026
30 April 2026
D. Analisis
20 April 2026
24 April 2026
E. Penyajian
27 April 2026
30 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Spesifikasi Barang Dalam Dokumen Standar Satuan Harga (SSH), variabel ini digunakan agar penganggaran lebih akurat dan mencegah ketidaksesuaian barang saat pengadaan Harga Barang dan Jasa 2026 / 2027
2 Satuan Harga Barang Dalam Dokumen Standar Satuan Harga (SSH), variabel ini digunakan agar penganggaran lebih akurat dan mencegah ketidaksesuaian barang saat pengadaan Harga Barang dan Jasa 2026 / 2027
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Probabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Simple Random Sampling
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:
List Frame
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:
100%
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:
1%
5.7. Unit Sampel:
-
5.8. Unit Observasi:
-
5.9. Jumlah Responden:
100
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 10 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya