Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Statistik Sektoral Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru |
| Tanggal Terbit | 17 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6372.007 |
Pembangunan daerah yang efektif memerlukan ketersediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan. Namun, data yang dihasilkan oleh perangkat daerah sering kali tersebar di berbagai unit kerja dengan format, struktur, dan mekanisme pengelolaan yang berbeda, sehingga menyulitkan proses integrasi, pemanfaatan, dan diseminasi data. Kondisi tersebut mendorong perlunya penyusunan kompilasi data statistik sektoral yang mampu menghimpun berbagai data sektoral dalam satu dokumen yang sistematis, terstandar, dan mudah diakses.
Pembuatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Daerah Kota Banjarbaru dilaksanakan sebagai upaya mendukung implementasi Satu Data Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral di daerah. Melalui kegiatan ini, data statistik yang dihasilkan oleh seluruh perangkat daerah dihimpun, diverifikasi, dan disajikan dalam satu kompilasi sebagai sumber informasi resmi pemerintah daerah. Hasil kompilasi diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan berbasis data, meningkatkan pelayanan informasi publik, memperkuat koordinasi antarprodusen data, serta mendukung pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dan peningkatan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kota Banjarbaru.
Penyampaian data dan informasi mengenai Kota Banjarbaru dalam bidang statistik bagi pemerintahh maupun masyarakat dalam melihat sejauh mana keberhasilan pembangunan telah dicapai. Penyajian Data Stat Sektoral untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggara tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
13 Juli 2026
|
24 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
27 Juli 2026
|
21 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
24 Agustus 2026
|
11 September 2026
|
| D. | Analisis |
14 September 2026
|
18 September 2026
|
| E. | Penyajian |
21 September 2026
|
30 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | KEPEGAWAIAN | Alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari. | Tahunan |
| 2 | PEMERINTAHAN | Keseluruhan lembaga negara dan/atau perangkat pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, meliputi fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada tingkat pusat maupun daerah. | Tahunan |
| 3 | PENDIDIKAN | Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. | Tahunan |
| 4 | KESEHATAN | kondisi fisik, mental, dan sosial seseorang yang memungkinkan untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi, yang diukur melalui berbagai indikator kesehatan individu dan masyarakat dalam periode waktu tertentu. | Tahunan |
| 5 | BENCANA ALAM | peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala alam, yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan/atau dampak psikologis, sehingga mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. | Tahunan |
| 6 | PERPAJAKAN | seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemungutan pajak oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses penetapan, pembayaran, pelaporan, serta pengawasan kewajiban pajak oleh wajib pajak, yang digunakan sebagai sumber penerimaan negara atau daerah. | Tahunan |
| 7 | SOSIAL | aspek kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan kondisi, struktur, hubungan, dan interaksi antarindividu maupun kelompok, serta akses masyarakat terhadap layanan dasar dan sumber daya sosial. | Tahunan |
| 8 | PENATAAN RUANG | upaya pengaturan struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, yang disusun berdasarkan konsep, definisi, klasifikasi, dan standar statistik nasional agar data dan informasi keruangan yang dihasilkan seragam, akurat, terukur, dan dapat dibandingkan antar wilayah serta antar waktu. | Tahunan |
| 9 | LINGKUNGAN HIDUP | Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan serta kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya, yang diukur, dicatat, dan disajikan melalui data statistik berdasarkan standar, konsep, definisi, dan klasifikasi yang ditetapkan secara nasional. | Tahunan |
| 10 | PERMUKIMAN RAKYAT | kawasan hunian yang dibangun dan/atau dihuni oleh masyarakat secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok, yang berfungsi sebagai tempat tinggal serta mendukung kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya penduduk, dengan karakteristik kepadatan bangunan dan kualitas sarana prasarana yang beragam. | Tahunan |
| 11 | PERDAGANGAN | kegiatan ekonomi yang meliputi pembelian dan/atau penjualan barang dan jasa, baik dalam bentuk grosir maupun eceran, dengan tujuan untuk diperdagangkan kembali tanpa mengubah sifat atau bentuk barang secara signifikan. | Tahunan |
| 12 | PERTANIAN | seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya hayati untuk menghasilkan produk pangan, bahan baku industri, dan jasa lingkungan, yang mencakup kegiatan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan, baik yang dilakukan di lahan darat maupun perairan, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan. | Tahunan |
| 13 | PENANAMAN MODAL | kegiatan penempatan dana atau aset oleh penanam modal, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, yang dicatat berdasarkan realisasi investasi sesuai periode pengamatan statistik. | Tahunan |
| 14 | KETENAGA KERJAAN | kondisi dan aktivitas penduduk yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, mencakup penduduk yang bekerja, sementara tidak bekerja, dan pengangguran, yang berada dalam usia kerja pada suatu periode waktu tertentu. | Tahunan |
| 15 | TRANSPORTASI | kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan tertentu melalui jaringan jalan, rel, perairan, atau udara guna mendukung mobilitas, distribusi, dan aktivitas sosial ekonomi. | Tahunan |
| 16 | PEMBANGUNAN | proses perubahan yang terencana dan berkelanjutan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, baik pada tingkat nasional maupun daerah. | Tahunan |
| 17 | KEPENDUDUKAN | segala hal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, komposisi, persebaran, pertumbuhan, dan dinamika penduduk yang berdomisili di suatu wilayah tertentu pada periode waktu tertentu, termasuk peristiwa penting yang memengaruhi perubahan penduduk seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan (migrasi). | Tahunan |
| 18 | KEARSIPAN | seluruh proses pengelolaan arsip yang mencakup penciptaan, penerimaan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, hingga penyusutan arsip, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dilakukan secara sistematis, autentik, andal, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas sesuai dengan Standar Statistik Nasional. | Tahunan |
| 19 | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | proses dan hasil upaya untuk meningkatkan kapasitas, peran, akses, partisipasi, serta kontrol perempuan terhadap sumber daya, kesempatan, dan pengambilan keputusan di berbagai bidang kehidupan—ekonomi, sosial, politik, dan hukum—guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. | Tahunan |
| 20 | KEPARIWISATAAN | seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan wisata yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ke suatu tempat tertentu di luar lingkungan tempat tinggal sehari-hari, untuk tujuan rekreasi, pengembangan diri, atau tujuan lain dalam jangka waktu sementara, yang didukung oleh berbagai fasilitas, layanan, dan usaha pariwisata. | Tahunan |
| 21 | PEMERINTAHAN | seluruh unsur penyelenggara negara yang menjalankan fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, baik pada tingkat pusat maupun daerah, yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk perangkat dan satuan kerja yang berada di bawahnya. | Tahunan |
| 22 | KEAMANAN | kondisi dan upaya untuk menjamin bahwa data statistik terlindungi dari akses, penggunaan, pengungkapan, perubahan, atau perusakan yang tidak sah, baik selama proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, maupun penyebarluasan data, sehingga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data statistik tetap terjaga. | Tahunan |
| 23 | POLITIK | seluruh aktivitas, proses, dan institusi yang berkaitan dengan pengelolaan kekuasaan, pengambilan keputusan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan kenegaraan, termasuk di dalamnya kegiatan partai politik, pemilihan umum, lembaga perwakilan, kebijakan publik, dan partisipasi politik masyarakat, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
| 24 | TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI | seluruh perangkat, sistem, dan metode yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan, dan menyebarluaskan data atau informasi melalui perangkat teknologi dan jaringan komunikasi. | Tahunan |
| 25 | PELAYANAN KESEHATAN | seluruh kegiatan dan upaya yang diselenggarakan secara terpadu untuk memelihara, meningkatkan, mencegah, menyembuhkan, dan memulihkan kesehatan perseorangan maupun masyarakat. | Tahunan |
| 26 | KEUANGAN DAN ASET | seluruh sumber daya ekonomi yang dikelola dan/atau dimiliki oleh pemerintah yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pengendalian keuangan dan aset untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Portal Satu Data Banjarbaru
- Lainnya : Portal Satu Data Banjarbaru
- Supervisi
- Lainnya : SKPD Kota Banjarbaru
- Kabupaten Atau Kota