Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Jumlah Perangkat Daerah Yang Terfasilitasi Sistem Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan (SMEP) APBD Dan APBN Berdasarkan Sumber Anggaran Dan Ketepatan Persentase Realisasi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 27 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.038 |
APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006). APBD disusun dengan tujuan dijadikan pedoman oleh Pemerintah Daerah dalam mengatur belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
Permasalahan anggaran yang masih sering terjadi yaitu minimnya penyerapan anggaran, padahal penyerapan anggaran merupakan hal yang penting. Kegagalan target penyerapan anggaran memang akan berakibat hilangnya manfaat belanja karena dana yang telah dialokasikan ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan atau tidak terserap secara optimal.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, salah satu uraian tugas Biro Administrasi Pembangunan yaitu melaksanakan peran pengendalian administrasi pembangunan yang bersumber pada dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Sebuah pengelolaan APBD dikatakan akuntabel salah satu syaratnya adalah efektif dan efisien. Dibutuhkan metode perencanaan dan pengelolaan Anggaran agar akuntabel serta sesuai dengan target perencanaan
Mencocokkan pagu anggaran belanja APBD pada kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Melakukan evaluasi terhadap realisasi penyerapan anggaran sampai dengan bulan pelaksanaan evaluasi dan percepatan pelaksanaan APBD
Melakukan evaluasi terhadap rencana penyerapan bulan berikutnya di masing – masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Mengevaluasi permasalahan yang dihadapi terkait pelaksanaan penyerapan realisasi keuangan dan realisasi fisik di masing – masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Memberikan solusi terhadap permasalahan dan hambatan pada pelaksanaan penyerapan anggaran dan realisasi fisik yang dihadapi oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
24 Februari 2026
|
27 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Maret 2026
|
15 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
02 Maret 2026
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
02 Maret 2026
|
15 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 April 2026
|
22 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Instansi | Badan atau lembaga yang diamati apakah sudah terfasilitasi sistem monitoring dan evaluasi pembangunan (SMEP) APBD dan APBN berdasarkan sumber anggaran dan ketepatan persentase realisasi | Januari - Desember 2025 |
| 2 | Keterangan ketercapaian target | Salah satu indikator atau alat ukur apakah instansi di atas sudah memenuhi capaian target persentase realisasi untuk APBD dan APBN nya | Januari - Desember 2025 |
| 3 | Periode waktu | Lama waktu kegiatan dilakukan | Januari - Desember 2025 |
| 4 | APBD atau APBN | Skala wilayah anggaran kegiatan apakah dia berdasarkan daerah atau nasional | Januari - Desember 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Kompilasi Rekap Data Administrasi
- Lainnya : Pengecekan Hasil Rekap Data Administrasi
- Lainnya : Instansi (Perangkat Daerah)
- Provinsi