Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Jumlah Perangkat Daerah Yang Terfasilitasi Sistem Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan (SMEP) APBD Dan APBN Berdasarkan Sumber Anggaran Dan Ketepatan Persentase Realisasi Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Jumlah Perangkat Daerah Yang Terfasilitasi Sistem Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan (SMEP) APBD Dan APBN Berdasarkan Sumber Anggaran Dan Ketepatan Persentase Realisasi Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 27 Februari 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3500.038
Judul Kegiatan :
Kompilasi Jumlah Perangkat Daerah yang Terfasilitasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Pembangunan (SMEP) APBD dan APBN Berdasarkan Sumber Anggaran dan Ketepatan Persentase Realisasi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya lantai 3
Telepon:
Faksmile:
Email:
ekonomi@jatimprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Kristinah, S.Si., M.M.
Jabatan:
Koordinator Substansi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Alamat:
Jl. Pahlawan No. 110
Telepon:
(031) 3550950
Faksmile:
Email:
roadmpembangunan@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006). APBD disusun dengan tujuan dijadikan pedoman oleh Pemerintah Daerah dalam mengatur belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.

Permasalahan anggaran yang masih sering terjadi yaitu minimnya penyerapan anggaran, padahal penyerapan anggaran merupakan hal yang penting. Kegagalan target penyerapan anggaran memang akan berakibat hilangnya manfaat belanja karena dana yang telah dialokasikan ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan atau tidak terserap secara optimal.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, salah satu uraian tugas Biro Administrasi Pembangunan yaitu melaksanakan peran pengendalian administrasi pembangunan yang bersumber pada dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Sebuah pengelolaan APBD dikatakan akuntabel salah satu syaratnya adalah efektif dan efisien. Dibutuhkan metode perencanaan dan pengelolaan Anggaran agar akuntabel serta sesuai dengan target perencanaan

3.2. Tujuan Kegiatan:

 

  1. Mencocokkan pagu anggaran belanja APBD pada kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

  2. Melakukan evaluasi terhadap realisasi penyerapan anggaran sampai dengan bulan pelaksanaan evaluasi dan percepatan pelaksanaan APBD

  3. Melakukan evaluasi terhadap rencana penyerapan bulan berikutnya di masing – masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

  4. Mengevaluasi permasalahan yang dihadapi terkait pelaksanaan penyerapan realisasi keuangan dan realisasi fisik di masing – masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

  5. Memberikan solusi terhadap permasalahan dan hambatan pada pelaksanaan penyerapan anggaran dan realisasi fisik yang dihadapi oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
24 Februari 2026
27 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
02 Maret 2026
15 Januari 2027
C. Pengolahan
02 Maret 2026
15 Januari 2027
D. Analisis
02 Maret 2026
15 Januari 2027
E. Penyajian
01 April 2026
22 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jenis Instansi Badan atau lembaga yang diamati apakah sudah terfasilitasi sistem monitoring dan evaluasi pembangunan (SMEP) APBD dan APBN berdasarkan sumber anggaran dan ketepatan persentase realisasi Januari - Desember 2025
2 Keterangan ketercapaian target Salah satu indikator atau alat ukur apakah instansi di atas sudah memenuhi capaian target persentase realisasi untuk APBD dan APBN nya Januari - Desember 2025
3 Periode waktu Lama waktu kegiatan dilakukan Januari - Desember 2025
4 APBD atau APBN Skala wilayah anggaran kegiatan apakah dia berdasarkan daerah atau nasional Januari - Desember 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Rekap Data Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengecekan Hasil Rekap Data Administrasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Instansi (Perangkat Daerah)
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak