Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Lengkap Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Lengkap Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo
Tanggal Terbit 20 Mei 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3502.004
Judul Kegiatan :
Pendataan Lengkap Pengawasan Kearsipan Internal
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Ir. H. Juanda Nomor 172 Ponorogo
Telepon:
Faksmile:
Email:
perpusda@ponorogo.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Fitri Nurcahyo, S.H., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Kearsipan
Alamat:
JL A KH DAHLAN 93 Nologaten Ponorogo
Telepon:
085232615975
Faksmile:
Email:
nurcahyofitri136@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada tahun 2025 akan melaksanakan pengawasan kearsipan internal dengan bentuk audit kearsipan pada seluruh perangkat daerah dan RSUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Kegiatan audit dilaksanakan melalui tahapan pengisian instrumen oleh perangkat daerah/RSUD pada formulir Audit Sistem Kearsipan Internal.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Pengawasan kearsipan internal ini dilakukan untuk menilai sejauhmana pencipta arsip telah melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib arsip perangkat daerah pada khususnya dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada umumnya.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
20 Juli 2026
24 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
03 Agustus 2026
19 Agustus 2026
C. Pengolahan
24 Agustus 2026
04 September 2026
D. Analisis
07 September 2026
15 September 2026
E. Penyajian
05 Oktober 2026
10 Oktober 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kearsipan hal-hal yang berkenaan dengan arsip 1 tahun
2 Arsip rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Kearsipan pada Perangkat Daerah/RSUD sudah sesuai aturan yang berlaku 1 tahun
3 Arsip dinamis arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu 1 tahun
4 Arsip vital arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. 1 tahun
5 Arsip aktif arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. 1 tahun
6 Arsip inaktif Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. 1 tahun
7 Arsip statis arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. 1 tahun
8 Arsiparis seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. 1 tahun
9 Akses arsip ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk 1 tahun
10 Pencipta arsip pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis. 1 tahun
11 Unit pengolah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya. 1 tahun
12 Unit kearsipan satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 1 tahun
13 Penyelenggaraan kearsipan keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. 1 tahun
14 Penyelenggaraan kearsipan keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. 1 tahun
15 Pengelolaan arsip dinamis proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. 1 tahun
16 Pengelolaan arsip statis proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional. 1 tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 10 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perangkat Daerah/RSUD
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak