Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Data Sektoral Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmlaya Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Data Sektoral Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmlaya Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya
Tanggal Terbit 26 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3278.019
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Data Sektoral Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmlaya
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl.Ir.H.Djuanda No. 45 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya
Telepon:
Faksmile:
Email:
satpolpptasikkota@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Drs. Mujadi
Jabatan:
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
Alamat:
Jl. Letnan Harun No. 1, Sukamulya, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat 46151
Telepon:
Faksmile:
Email:
satpolpp@tasikmalayakota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia Dan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Satu Data Kota Tasikmalaya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya Sebagai Produsen Dan Pengampu Urusan Pemerintah Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Memiliki Tugas Untuk Menyediakan Data Bagi Pemerintah Dan Masyarakat Yang Dikumpulkan Dari Berbagai Kegiatan Statistik Melalui Kompilasi Produk Administrasi. Kumpulan Data Dan Informasi Yang Dihasilkan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya Disajikan Dalam Suatu Publikasi Tahunan Yaitu Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Data Sektoral Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk dapat menyediakan data statistik sektor Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Wilayah Kota Tasikmalaya, dapat membantu dan memudahkan para pengambil keputusan (manajemen/pimpinan) dalam menganalisa dan mengevaluasi, serta untuk mendapatkan bahan perbandingan sebagai tolak ukur terhadap hasil yang telah dicapainya dan memberikan kemudahan pelayanan administratif dan informasi kepada masyarakat dengan data yang mutakhir dan akurat bersumber dari data - data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Februari 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
31 Agustus 2026
D. Analisis
01 September 2026
31 Oktober 2026
E. Penyajian
01 November 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Anggota Satuan LINMAS yang sudah dilatih Menurut Kecamatan Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) adalah salah satu unsur yang berada di bawah koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satlinmas bertugas untuk membantu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memberikan perlindungan terhadap warga dalam situasi darurat atau bencana. Anggota Satlinmas sering kali terdiri dari masyarakat sipil yang memiliki pengetahuan dasar tentang pertolongan pertama, keamanan, dan penanggulangan bencana. Satu Tahun Terakhir
2 Jumlah Gangguan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Gangguan Trantibum (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) merujuk pada peristiwa atau kejadian yang mengganggu ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Gangguan ini dapat mencakup berbagai masalah sosial, hukum, dan keamanan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Satu Tahun Terakhir
3 Jumlah Unjuk Rasa Kota Tasikmalaya Unjuk rasa adalah bentuk protes atau demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menyuarakan pendapat atau menuntut perubahan terhadap suatu kebijakan, peraturan, atau masalah sosial yang dianggap tidak adil atau merugikan. Unjuk rasa bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti aksi di jalanan, pemblokiran jalan, rapat umum, atau bahkan melalui media sosial. Satu Tahun Terakhir
4 Jumlah Pelanggar Perda dan Perkada Kota Tasikmalaya Pelanggar Perda (Pelanggaran Peraturan Daerah) merujuk pada individu atau badan hukum yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), yaitu peraturan yang berlaku di tingkat daerah (provinsi, kabupaten, atau kota). Perda berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat di daerah tersebut dan sering kali mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti ketertiban umum, perekonomian, lingkungan hidup, hingga lalu lintas. Satu Tahun Terakhir
5 Indeks Ketentraman dan Ketertiban Umum Indeks Ketentraman dan Ketertiban Umum (IKKTU) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketentraman dan ketertiban yang tercipta di suatu daerah atau wilayah. Indeks ini bertujuan untuk menggambarkan sejauh mana kondisi sosial, hukum, dan keamanan di daerah tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat, serta untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kondisi ketertiban umum di sekitar mereka. Satu Tahun Terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Lainnya : Dokumentasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak