Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Calon Pekerja Migran Yang Terdaftar Di Kota Batu Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Tenaga Kerja Kota Batu |
| Tanggal Terbit | 27 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3579.008 |
Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan bagian penting dari pembangunan ketenagakerjaan nasional yang memiliki kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun melalui remitansi yang dikirimkan kepada keluarga di daerah asal. Kota Batu sebagai salah satu daerah dengan karakteristik wilayah pariwisata dan pertanian juga menjadi wilayah asal tenaga kerja yang memilih bekerja ke luar negeri sebagai alternatif kesempatan kerja.
Seiring dengan meningkatnya mobilitas penduduk dan dinamika pasar kerja global, jumlah masyarakat Kota Batu yang bekerja sebagai PMI cenderung mengalami perubahan dari waktu ke waktu, baik dari sisi jumlah, karakteristik, maupun negara tujuan. Namun demikian, hingga saat ini ketersediaan data PMI di Kota Batu masih bersumber pada data administratif yang tersebar di berbagai instansi, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan secara akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Keterbatasan data tersebut berdampak pada belum optimalnya perencanaan dan pelaksanaan program perlindungan, pembinaan, serta pemberdayaan PMI. Pemerintah daerah memerlukan data yang bersifat by name by address untuk mengetahui sebaran PMI hingga tingkat desa/kelurahan, karakteristik sosial demografis, sektor pekerjaan, negara tujuan, serta permasalahan yang dihadapi oleh PMI dan keluarganya.
Selain itu, PMI merupakan kelompok tenaga kerja yang memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi terhadap berbagai risiko, antara lain pelanggaran hak kerja, ketidakpastian status hukum, eksploitasi, hingga permasalahan sosial pada keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, ketersediaan data yang valid dan komprehensif menjadi prasyarat utama dalam penyusunan kebijakan perlindungan PMI yang efektif dan tepat sasaran. Untuk memastikan kesesuaian negara tujuan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, khususnya pada sub urusan penempatan dan perlindungan tenaga kerja, maka perlu dilakukan kegiatan Pencacahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kota Batu Tahun 2025. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan basis data PMI yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar perumusan kebijakan, perencanaan program, serta evaluasi pembangunan ketenagakerjaan di Kota Batu.
- Mengetahui profil Calon Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Jenis Kelamin.
- Mengetahui profil Calon Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Umur.
- Mengetahui profil Calon Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Data Per Desa.
- Mengetahui profil Calon Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Negara Tujuan.
- Mengetahui profil Calon Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Jabatan.
- Mengetahui profil Calon Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Status.
- Mengetahui profil Calon Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Tingkat Pendidikan.
- Mengetahui profil Calon Pekerja Migran Indonesia berdasarkan P3MI yang memberangkatkan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Maret 2026
|
10 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
27 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
28 Maret 2026
|
28 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
29 Maret 2026
|
29 Maret 2026
|
| E. | Penyajian |
30 Maret 2026
|
30 Maret 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah sifat jasmani atau rohani yang membedakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan. | Tahunan |
| 2 | Umur | Umur adalah lamanya waktu hidup seseorang yang dihitung sejak kelahiran sampai dengan waktu tertentu. | Tahunan |
| 3 | Data per Desa | Data per desa adalah data yang dikumpulkan, diolah, dan disajikan berdasarkan unit administrasi desa sebagai dasar analisis dan pengambilan keputusan. | Tahunan |
| 4 | Tingkat Pendidikan | Tingkat pendidikan adalah jenjang pendidikan formal tertinggi yang pernah atau telah diselesaikan oleh seseorang sesuai dengan sistem pendidikan yang berlaku. | Tahunan |
| 5 | P3MI | P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang memiliki izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri. | Tahunan |
| 6 | PMI | PMI (Pekerja Migran Indonesia) adalah setiap negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. | Tahunan |
| 7 | Negara Tujuan | Negara tujuan penempatan adalah negara tempat Pekerja Migran Indonesia bekerja | Tahunan |
| 8 | Jabatan | Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang dalam suatu satuan organisasi. | Tahunan |
| 9 | Status | Status adalah keadaan yang menunjukan posisi Pekerja Migran Indonesia dalam proses Penempatan dan perlindungan baru atau Perpanjangan. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota