Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Tera Ulang Di Kabupaten Demak Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
Sesuai Dalam Alinea Ke-iv Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Untuk Selanjutnya Disebut Uud 1945 Yang Berbunyi “kemudian Dari Pada Itu Untuk Membentuk Suatu Pemerintah Negara Indonesia Dan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Dan Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia Yang Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi Dan Keadilan Sosial”. Untuk Memenuhi Apa Yang Dijelaskan Dalam Uud 1945 Maka Dapat Dilihat Dari Perkembangan Perekonomian Saat Ini Sudah Mulai Berkembang Dengan Pesat Dimana Dapat Dilihat Dari Apa Yang Telah Dihasilkan Dari Berbagai Jenis Dan Variasi Dari Masing-masing Jenis Barang Dan Atau Jasa Yang Dapat Dikonsumsi Dan Dimanfaatkan. Barang Dan Atau Jasa Tersebut Pada Umumnya Merupakan Barang Dan Atau Jasa Yang Sejenis Maupun Yang Bersifat Komplementer Satu Terhadap Yang Lainnya. Kondisi Seperti Ini Dapat Memberikan Manfaat Bagi Konsumen Karena Kebutuhan Akan Barang Dan Atau Jasa Yang Diinginkan Dapat Terpenuhi, Dan Juga Memberikan Kebebasan Untuk Memilih Aneka Jenis Dan Kualitas Barang Dan Atau Jasa Sesuai Dengan Keinginan Dan Kemampuan Konsumen. Dalam Pasal 1 Huruf Q Dan R Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Menjelaskan Pengertian Dari Tera Dan Tera Ulang, Dimana Tera Adalah Hal Menandai Dengan Tanda Tera Sah Atau Tanda Tera Batal Yang Berlaku, Atau Memberikan Keterangan-keterangan Tertulis Yang Bertanda Tera Sah Atau Tanda Tera Batal Yang Berlaku, Dilakukan Oleh Pegawai-pegawai Yang Berhak Melakukanya Berdasarkan Pengujian Yang Dijalankan Atas Alatalat Ukur, Takar,timbang, Dan Perlengkapanya Yang Belum Dipakai. Sedangkan Tera Ulang Ialah Hal Menandai Berkala Dengan Tanda-tanda Tera Sah Atau Tera Batal Yang Berlaku Atau Memberikan Keterangan-keterangan Tertulis Yang Bertanda Tera Sah Atau Tera Batal Yang Berlaku, Dilakukan Oleh Pegawaipegawai Yang Berhak Melakukannya Berdasarkan Pengujian Yang Dilakukan Atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapanya Yang Telah Di Tera. Pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Yang Selanjutnya Disebut Uupk. Dalam Penjelasan Uupk Disebutkan Peranti Hukum Yang Melindungi Konsumen Tidak Dimaksudkan Untuk Mematikan Upaya Para Pelaku Usaha Tetapi Justru Sebaliknya, Sebab Perlindungan Konsumen Dapat Mendorong Iklim Usaha Yang Sehat, Serta Lahirnya Perusahaan Yang Tangguh Dalam Menghadapi Persaingan Melalui Penyediaan Barang Dan/atau Jasa Yang Berkualitas. Untuk Tercapainya Pasar Tertib, Pemerintah Sudah Mengeluarkan Kebijakan-kebijakan Yang Dinyatakan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1985 Tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera Dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat- Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya,dan Juga Dapat Dilihat Dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/m-dag/per/3/2010 Tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (uttp) Yang Wajib Ditera Dan Ditera Ulang, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen Nomor 01/spk/se/5/2011 Tentang Tera Uttp Mengamanatkan Agaralat-alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya, Yang Selanjutnya Disebut Uttp Yang Secara Langsung Atau Tidak Langsung Digunakan Atau Disimpan Dalam Keadaan Siap Pakai Untuk Keperluan Menentukan Hasil Pengukuran, Penakaran, Atau Penimbangan Wajib Ditera Atau Ditera Ulang. Kebijakan-kebijakan Yang Dikeluarkan Tersebut Merupakan Sebagian Regulasi Turunan Dari Undangundang No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
Berdasarkan Latar Belakang Dan Rumusan Masalah Yang Telah Diuraikan Diatas, Maka Tujuan Dari Penelitian Ini Adalah: 1. Untuk Mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Tera Ulang Oleh Balai Metrologi Di Pasar Tradisional Kota Pariaman Dalam Mewujudkan Perlindungan Terhadap Konsumen. 2. Untuk Mengetahui Bagaimana Upaya Perlindungan Terhadap Konsumen Oleh Undang-undang Metrologi Legal. 3. Untuk Mengetahui Apa Saja Kendaladalam Pelaksanaan Tera Ulang Oleh Balai Metrologi Di Pasar Tradisional Kota Pariaman Dalam Mewujudkan Perlindungan Terhadap Konsumen Dan Bagaimana Solusinya?
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Nama Pelaku Usaha | Nama Pelaku Usaha | Januari-Desember |
| Alamat Pelaku Usaha | Alamat Pelaku Usaha | Januari-Desember |
| Jenis Tera Ulang | Jenis Tera Ulang | Januari-Desember |
| Tanggal Tera Ulang | Tanggal Tera Ulang | Januari-Desember |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota