Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Produk Hukum Daerah Dan Penanganan Perkara Kota Probolinggo Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Produk Hukum Daerah Dan Penanganan Perkara Kota Probolinggo Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Bagian Hukum Kota Probolinggo
Tanggal Terbit 06 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3574.016
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Produk Hukum Daerah Dan Penanganan Perkara Kota Probolinggo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Bagian Hukum Kota Probolinggo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Panglima Sudirman No. 19
Telepon:
Faksmile:
Email:
hukumpemkotprob@yahoo.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ADITYA RAMADHAN LAWADO, SH
Jabatan:
KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
Alamat:
JL.PANGLIMA SUDIRMAN NO 19 KOTA PROBOLINGGO
Telepon:
081357887084
Faksmile:
Email:
hukumpemkotprob@yahoo.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sesuai Pasal 27 Perda No 2 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa  Kepala Bagian Hukum untuk bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda dan Perwali..Hasil dari kegiatan tersebut menjadi kinerja Bagian Hukum., sehingga diperlukan data rekapitulasi produk hukum daerah berupa Perda dan Perwali. 

Dalam  Penanganan Perkara sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Perwali No 55 tahun 2024 dijelaskan bahwa Bagian Hukum mempunyai tugas membantu membantu Asisten Pemerintahan dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi di bidang fasilitasi dan koordinasi hukum , sehingga diperlukan data rekapitulasi jumlah penanganan perkara litigasi dan non litigasi.

 

 

 

3.2. Tujuan Kegiatan:


 Untuk mengetahui  kinerja Bagian Hukum dalam memfasilitasi penyusunan produk hukum  daerah dan penanganan perkara yang menghasilkan indikator Indikator Fasilitasi Produk Hukum Daerah dan Indikator Penanganan Perkara (Litigasi & Non-Litigasi) serta Indikator Pendukung (Dokumentasi & Edukasi) seperti Pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum)

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
16 Desember 2025
01 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
06 Mei 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
02 Januari 2027
09 Januari 2027
D. Analisis
12 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Tanggal Peraturan Ditetapkan Tanggal yang memuat informasi hari, bulan, dan tahun (ddmmyyyy) ditetapkannya Peraturan saat pendataan
2 Nomor Peraturan Daerah Nomor identitas dari Peraturan Daerah yang ditetapkan saat pendataan
3 Nama Peraturan Daerah Nama Peraturan Daerah yang ditetapkan saat pendataan
4 Nama Penyusun Peraturan Nama orang yang merancang / menyusun Peraturan saat pendataan
5 Pengusul Peraturan Orang, instansi, atau lembaga yang mengajukan rancangan peraturan saat pendataan
6 Nomor Peraturan Walikota Nomor identitas dari Peraturan Walikota yang ditetapkan saat pendataan
7 Nama Peraturan Walikota Nama dari Peraturan Walikota yang ditetapkan saat pendataan
8 Nomor Perkara Litigasi Nomor identitas dari perkara litigasi saat pendataan
9 Pihak yang Berperkara Orang, kelompok orang, atau badan usaha yang terlibat dalam suatu perkara Orang, kelompok orang, atau badan usaha yang terlibat dalam suatu perkara saat pendataan
10 Perkembangan Perkara Informasi mengenai proses perkembangan suatu perkara saat pendataan
11 Nama Pemohon Bantuan Hukum Nama orang/lembaga / instansi yang memohon saat pendataan
12 Kegiatan Penanganan Perkara Kegiatan yang dilakukan dalam rangka penanganan suatu perkara saat pendataan
13 Perkembangan Penanganan Perkara Informasi mengenai proses perkembangan dalam penanganan suatu perkara saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Register Produk Hukum
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : dilakukan verifikasi oleh Eselon 3
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Produk Hukum , Penanganan Perkara litigasi dan Non litigasi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak