Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perhubungan |
| Tanggal Terbit | 29 Maret 2026 |
Pengujian kendaraan bermotor merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan di jalan raya. Seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya, risiko kecelakaan lalu lintas dan pencemaran udara pun ikut bertambah. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan teknis yang ketat terhadap kondisi kendaraan yang beroperasi di jalan.
Kementerian Perhubungan sebagai instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan transportasi nasional memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan secara rutin melaksanakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor, baik secara berkala maupun insidentil, di berbagai wilayah Indonesia. Pengujian ini meliputi pemeriksaan terhadap sistem rem, lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, ban, dan komponen keselamatan lainnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tidak laik jalan dan memperbaiki kualitas udara dari emisi kendaraan.
Selain itu, pengujian kendaraan bermotor juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pentingnya pemeliharaan kondisi teknis kendaraannya. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk konkret dari implementasi sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan sesuai dengan program kerja Kementerian Perhubungan.
- Memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan raya
- Menjaga keselamatan pengguna jalan dan barang yang diangkut oleh kendaraan
- Mematuhi kepatuhan hukum
- Menilai kualitas udara
- Memastikan bahwa kendaraan memenuhi batas emisi gas buang yang ditetapkan oleh pemerintah
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
06 Maret 2026
|
13 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
26 Maret 2026
|
24 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
30 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
13 April 2026
|
30 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jenis Kendaraan Bermotor | Jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut. | Saat pendataan |
| Jumlah Kendaraan Bermotor yang lulus Uji | Akumulasi yang menyatakan kendaraan bermotor lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan. | Saat pendataan |
| Penguji Kendaraan Bermotor | Petugas yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor. | Saat pendataan |
| Kendaraan Khusus | Kendaraan yang dirancang untuk tujuan tertentu yang memiliki fungsi khusus dan membutuhkan persyaratan khusus dalam penggunaannya. | Saat pendataan |
| Mobil Penumpang Umum | Mobil Penumpang yang digunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran. | Saat pendataan |
| Mobil Bus | Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi dan/ atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. | Saat pendataan |
| Mobil Barang | Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. | Saat pendataan |
| Jumlah Kendaraan yang diuji | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat (1) huruf a (Kendaraan Bermotor) dikelompokkan berdasarkan jenis: a. Sepeda Motor; b. Mobil; c. Mobil bus; d. Mobil barang ; dan e. Kendaraan Khusus. | Saat pendataan |
| Jumlah Kendaraan Wajib Uji | Setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu Mobil bus, Mobil penumpang umum, Mobil barang, Kendaraan khusus, Kereta gandengan dan Kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. | Saat pendataan |
| Kereta Gandengan | sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor. | Saat pendataan |
| Kereta Tempelan | sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya | Saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Sistem Aplikasi BLUe (Bukti Lulus Uji elektronik), aplikasi SIMPKB,
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Kendaraan
- Kabupaten Atau Kota