Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perhubungan
Tanggal Terbit 29 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perhubungan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Raya Wonorejo KM 17
Telepon:
0343614141
Faksmile:
Email:
dishub@pasuruankab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
NURUL HUDAYATI SE, MM
Jabatan:
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Alamat:
Jl. Raya Wonorejo Km. 17
Telepon:
081215205502
Faksmile:
Email:
dishub@pasuruankab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pengujian kendaraan bermotor merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan di jalan raya. Seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya, risiko kecelakaan lalu lintas dan pencemaran udara pun ikut bertambah. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan teknis yang ketat terhadap kondisi kendaraan yang beroperasi di jalan.

Kementerian Perhubungan sebagai instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan transportasi nasional memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan secara rutin melaksanakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor, baik secara berkala maupun insidentil, di berbagai wilayah Indonesia. Pengujian ini meliputi pemeriksaan terhadap sistem rem, lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, ban, dan komponen keselamatan lainnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tidak laik jalan dan memperbaiki kualitas udara dari emisi kendaraan.

Selain itu, pengujian kendaraan bermotor juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pentingnya pemeliharaan kondisi teknis kendaraannya. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk konkret dari implementasi sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan sesuai dengan program kerja Kementerian Perhubungan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan raya
  • Menjaga keselamatan pengguna jalan dan barang yang diangkut oleh kendaraan
  • Mematuhi kepatuhan hukum
  • Menilai kualitas udara
  • Memastikan bahwa kendaraan memenuhi batas emisi gas buang yang ditetapkan oleh pemerintah
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 Maret 2026
13 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
26 Maret 2026
24 Desember 2026
C. Pengolahan
30 Maret 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
13 April 2026
30 Juni 2026
E. Penyajian
04 Januari 2027
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jenis Kendaraan Bermotor Jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut. Saat pendataan
Jumlah Kendaraan Bermotor yang lulus Uji Akumulasi yang menyatakan kendaraan bermotor lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan. Saat pendataan
Penguji Kendaraan Bermotor Petugas yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor. Saat pendataan
Kendaraan Khusus Kendaraan yang dirancang untuk tujuan tertentu yang memiliki fungsi khusus dan membutuhkan persyaratan khusus dalam penggunaannya. Saat pendataan
Mobil Penumpang Umum Mobil Penumpang yang digunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran. Saat pendataan
Mobil Bus Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi dan/ atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Saat pendataan
Mobil Barang Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Saat pendataan
Jumlah Kendaraan yang diuji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat (1) huruf a (Kendaraan Bermotor) dikelompokkan berdasarkan jenis: a. Sepeda Motor; b. Mobil; c. Mobil bus; d. Mobil barang ; dan e. Kendaraan Khusus. Saat pendataan
Jumlah Kendaraan Wajib Uji Setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu Mobil bus, Mobil penumpang umum, Mobil barang, Kendaraan khusus, Kereta gandengan dan Kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Saat pendataan
Kereta Gandengan sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor. Saat pendataan
Kereta Tempelan sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya Saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sistem Aplikasi BLUe (Bukti Lulus Uji elektronik), aplikasi SIMPKB,
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 4 orang
Pengumpul data/enumerator
: 18 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kendaraan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak