Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap Infrastruktur Jalan Di Kota Probolinggo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 06 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3574.004 |
Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu pembangunan sektor ini menjadi pondasi dari pembangunan ekonomi selanjutnya. Ketersediaan infrastruktur, seperti jalan, sistem penyediaan tenaga listrik, irigasi, gedung sekolah, sistem penyediaan air bersih, dan sanitasi memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan tingkat perkembangan wilayah, yang antara lain dicirikan oleh laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari kenyataan bahwa daerah yang mempunyai kelengkapan sistem infrastruktur yang lebih baik, mempunyai tingkat laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik pula, dibandingkan dengan daerah yang mempunyai kelengkapan infrastruktur yang terbatas. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyediaan infrastruktur merupakan faktor kunci dalam mendukung pembangunan nasional.
Secara sosial, ketersediaan infrastruktur jalan mutlak merupakan prasyarat kehidupan masyarakat. Ketersediaan infrastruktur sebagai jaringan yang menyatukan berbagai wilayah secara nasional dan ketersediaan infrastruktur wilayah pada kawasan-kawasan perbatasan mendukung aspek pertahanan dan keamanan. Ketersediaan infrastruktur wilayah akan mendukung peran wilayah sebagai pelayanan jasa distribusi, penggerak kegiatan ekonomi, dan sumber kehidupan berbagai kelompok masyarakat. Sementara, ketersediaan infrastruktur pedesaan akan mendukung pemasaran produk pertanian dan memberikan nilai tambah produksi masyarakat pedesaan.
Pemerintah Kota Probolinggo, seperti daerah-daerah lain, bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Probolinggo. Dengan banyaknya infrastruktur yang tersebar pada berbagai satuan kerja, maka diperlukan suatu sistem pencatatan dan inventarisasi yang baik, sehingga proses pemantauan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Dengan adanya survey kondisi jalan di Kota Probolinggo, maka proses penanganan ruas-ruas jalan diharapkan lebih terarah dan terprogram sesuai dengan kemampuan biaya yang tersedia.
Dasar hukum pelaksanaan survey kondisi jalan antara lain:
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan
- Untuk mengetahui jenis kerusakan jalan
- Untuk mengetahui jenis penanganan pada kerusakan jalan tersebut
- Untuk mendapatkan pemutakhiran (updating) data kondisi jalan yang mendukung penguatan sistem database jalan serta menunjang rencana survey-survey selanjutnya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Maret 2026
|
15 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Mei 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Agustus 2026
|
09 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
12 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Panjang Ruas Jalan Kabupaten/Kota | Panjang Ruas Jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah | Saat pendataan |
| 2 | Lebar Ruas Jalan Kabupaten/Kota | Lebar rata-rata ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah | Saat pendataan |
| 3 | Jenis Perkerasan Jalan | Jenis lapisan perkerasan jalan yang terletak di antara lapisan tanah dasar dan roda kendaraan (Hotmix; Lapen/Macadam; Perkerasan Beton; Telford/Kerikil; atau Tanah/Belum Tembus | Saat pendataan |
| 4 | Kondisi Jalan | Keadaan baik buruknya jalan | Saat pendataan |
| 5 | Nama Ruas Jalan Kabupaten/Kota | nama yang diberikan untuk mengidentifikasi jalan kabupaten/kota | Saat pendataan |
| 6 | Nomor Ruas Jalan Kabupaten/Kota | Kode berupa nomor yang diberikan pada ruas jalan kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah | Saat pendataan |
| 7 | Kelas Jalan | Pengelompokkan Jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas agar mampu menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor yang ditetapkan | Saat pendataan |
| 8 | Fungsi Jalan | Kegunaan jalan berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan | Saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Jalan
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : Ruas Jalan