Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Jumlah Pelanggan Aktif Menurut Jenis Layanan Kabupaten Klungkung Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Jumlah Pelanggan Aktif Menurut Jenis Layanan Kabupaten Klungkung Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tanggal Terbit 06 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5105.010
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Jumlah Pelanggan Aktif Menurut Jenis Layanan Kabupaten Klungkung
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Perusahaan Umum Daerah Air Minum
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln Ngurah Rai Semarapura Bali
Telepon:
036621336
Faksmile:
-
Email:
pdamklungkung@ymail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
I Wayan Suarsa
Jabatan:
Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
Alamat:
Jalan Ngurah Rai Semarapura Bali
Telepon:
087860793675
Faksmile:
-
Email:
laksmi125.pdamklk@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Panca Mahottama memiliki tanggung jawab utama dalam menyediakan layanan air minum yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Klungkung. Selain fungsi pelayanan publik, Perumda juga berperan sebagai produsen data statistik sektoral yang memiliki nilai strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah.

Dalam era keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan, penyediaan data yang akurat dan dapat diakses menjadi kewajiban setiap badan publik, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa:

“Setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
(Pasal 7 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2008)

Selain itu, dalam rangka mendukung Sistem Statistik Nasional, penyusunan dan penyebarluasan statistik sektoral juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang menegaskan bahwa statistik sektoral wajib dikembangkan oleh instansi pemerintah sesuai tugas dan fungsinya. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mendorong setiap produsen data untuk menyediakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan hal tersebut, BPS mengembangkan Web Romantik (Rencana Operasional Statistik dan Manajemen Statistik) sebagai platform koordinasi statistik sektoral dan rencana kegiatan statistik tahunan daerah. Melalui platform ini, Perumda Air Minum Panca Mahottama menyampaikan data kompilasi pelanggan aktif dan pelanggan berdasarkan jenis layanan (rumah tangga, niaga, sosial, dan pemerintah) sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan data sektoral di daerah.

Laporan ini merupakan hasil kompilasi data pelanggan aktif Perumda Air Minum Panca Mahottama periode Januari-Desember 2026, yang disusun untuk:

  • Mendukung keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang;
  • Memberikan data yang andal bagi BPS dan Pemerintah Daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan;
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi layanan Perumda kepada masyarakat.

Dengan penyusunan laporan ini, diharapkan tercipta sinergi antara produsen data sektoral dengan sistem statistik nasional dan terwujudnya pelayanan publik berbasis data yang terbuka dan terpercaya.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyusunan dan pelaporan kompilasi jumlah pelanggan aktif dan data pelanggan berdasarkan jenis layanan (rumah tangga, niaga, sosial, dan pemerintah) Perumda Air Minum Panca Mahottama untuk periode Januari–Desember 2026 ini bertujuan untuk Menyediakan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dan untuk Mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan menyediakan informasi layanan air minum yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 April 2026
10 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 April 2026
11 Desember 2026
C. Pengolahan
13 April 2026
11 Desember 2026
D. Analisis
14 Desember 2026
18 Desember 2026
E. Penyajian
21 Desember 2026
25 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Pelanggan Aktif Jumlah sambungan rumah (SR) yang terdaftar dan memiliki pemakaian air dalam bulan berjalan Bulanan
2 Jumlah Pelanggan Rumah Tangga Pelanggan yang digunakan untuk keperluan rumah tangga Bulanan
3 Jumlah Pelanggan Niaga Pelanggan yang digunakan untuk kegiatan usaha (toko, warung, UMKM, dll.) Bulanan
4 Jumlah Pelanggan Sosial Pelanggan untuk fasilitas sosial (tempat ibadah, yayasan, dll.) Bulanan
5 Jumlah Pelanggan Pemerintah Pelanggan untuk instansi pemerintah (kantor, sekolah negeri, dll.) Bulanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 23 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
  • Lainnya : Pemerintah dan Lembaga Sosial
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya