Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Lengkap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota Batu Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Lengkap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota Batu Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Pariwisata Kota Batu
Tanggal Terbit 10 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3579.018
Judul Kegiatan :
Pendataan Lengkap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota Batu Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pariwisata Kota Batu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Balaikota Among Tani, Gedung A Lantai 2Jalan Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Batu 65313Kota Batu, Jawa Timur
Telepon:
(0341) 511600
Faksmile:
(0341) 511600
Email:
disparta@batukota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MUHAMMAD HARTOTO
Jabatan:
Kepala Bidang Kebudayaan
Alamat:
Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jl. Panglima Sudirman No.507 Gedung A Lantai 2, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65313
Telepon:
081215700390
Faksmile:
Email:
kebudayaandisparta@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, mulai dari tradisi lisan, seni, adat istiadat, bahasa, hingga berbagai warisan budaya lainnya yang menjadi identitas bangsa. Keberagaman tersebut perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina agar tetap lestari di tengah tantangan modernisasi, globalisasi, perubahan sosial, serta menurunnya minat generasi muda terhadap budaya lokal. Oleh karena itu, diperlukan upaya pelestarian kebudayaan yang terarah dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk komitmen dalam pemajuan kebudayaan, pemerintah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), yaitu dokumen yang memuat kondisi faktual, potensi, permasalahan, serta rekomendasi pemajuan kebudayaan di setiap daerah. PPKD menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan kebudayaan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat.

Penyusunan PPKD harus didukung oleh data kebudayaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut diperoleh melalui pendataan dan verifikasi terhadap pelaku seni, kelompok kesenian, objek kebudayaan, komunitas budaya, juru pelihara, serta lembaga adat. Dengan data yang valid, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi permasalahan dan menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Di Kota Batu, data kebudayaan perlu diperbarui karena adanya perubahan kondisi pelaku seni, regenerasi kelompok kesenian, perpindahan pemilik Nomor Induk Kesenian, serta belum optimalnya pendataan terhadap juru pelihara punden dan lembaga adat. Oleh sebab itu, survei dalam penyusunan dan pemutakhiran PPKD menjadi langkah penting untuk menghasilkan data yang akurat sebagai dasar perencanaan program pelestarian, pengembangan kebudayaan, serta penyaluran bantuan dan kebijakan pemerintah daerah. Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Memutakhirkan dan memverifikasi data 10 Borang Obyek Pemajuan Kebudayaan yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
  • Mengidentifikasi potensi, permasalahan, dan perkembangan Obyek Pemajuan kebudayaan daerah sebagai bahan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
  • Menyusun basis data  Obyek Pemajuan kebudayaan yang valid, akurat, dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan program pelestarian, pengembangan, serta pemajuan kebudayaan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 Juli 2026
13 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
14 Juli 2026
28 Juli 2026
C. Pengolahan
29 Juli 2026
05 Agustus 2026
D. Analisis
06 Agustus 2026
13 Agustus 2026
E. Penyajian
14 Agustus 2026
18 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Manuskrip Manuskrip adalah naskah yang ditulis dengan tangan, yang memuat berbagai informasi mengenai kebudayaan, pemikiran, sejarah, ilmu pengetahuan, atau sastra, yang berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun. Tahunan
2 Tradisi lisan Pesan, kebiasaan, atau kesaksian budaya yang diwariskan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Tahunan
3 Adat istiadat Adat istiadat merupakan bagian berasal dari kekayaan budaya pada suatu wilayah atau bangsa, tata cara norma adalah bentuk budaya yang mewakili adat, nilai, tradisi, serta kebiasaan dari suatu kelompok. Umumnya adat istiadat digunakan buat memandu sikap serta perilaku warga kelompok tertentu. Tahunan
4 Ritus serangkaian tata cara dan tindakan dalam upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu, dianut secara komunal, serta diwariskan dari generasi ke generasi untuk menjaga keseimbangan spiritual, sosial, dan alam. Tahunan
5 Pengetahuan tradisional Seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Tahunan
6 Teknologi tradisional Teknologi tradisional adalah keseluruhan sarana, produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat untuk menyediakan barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia. Teknologi ini lahir dari pengalaman nyata masyarakat saat berinteraksi dengan lingkungan sekitar, bersifat ramah lingkungan, serta diwariskan secara turun-temurun lintas generasi. Tahunan
7 Seni Seni didefinisikan sebagai ekspresi artistik berbasis kearifan lokal yang hidup, berkembang, dan diwariskan oleh masyarakat Kota Batu sebagai cerminan identitas daerah, sarana ritual, serta penggerak ekonomi kreatif berbasis pariwisata. Tahunan
8 Bahasa Adalah Warisan budaya takbenda yang berfungsi sebagai sarana komunikasi lisan dan tulis, serta media ekspresi, adaptasi sosial, dan identitas budaya masyarakat. Bahasa memuat kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. Tahunan
9 Permainan rakyat Permainan rakyat adalah berbagai aktivitas rekreatif yang tumbuh dalam masyarakat, dilakukan secara turun-temurun, didasarkan pada nilai lokal, dan bertujuan untuk menghibur atau melatih keterampilan. Tahunan
10 Olahraga tradisional Olahraga tradisional adalah bentuk aktivitas fisik atau permainan yang diwariskan turun temurun dalam suatu masyarakat, biasanya lahir dari kebiasaan, mata pencaharian, atau ritual budaya setempat, sehingga menjadi bagian dari identitas dan kearifan lokal suatu daerah berbeda dari olahraga modern, olahraga tradisional umumnya tidak memiliki aturan baku atau internasional melainkan mengikuti kesepakatan lokal, menggunakan alat sederhana dari bahan alam sekitar, sarat nilai sosial, gotong royong, atau spiritual, serta diwariskan secara lisan dan praktik langsung antar generasi Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 31 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Lembaga Adat dan Kelompok Seni
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak