Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota Batu Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Pariwisata Kota Batu |
| Tanggal Terbit | 10 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3579.018 |
Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, mulai dari tradisi lisan, seni, adat istiadat, bahasa, hingga berbagai warisan budaya lainnya yang menjadi identitas bangsa. Keberagaman tersebut perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina agar tetap lestari di tengah tantangan modernisasi, globalisasi, perubahan sosial, serta menurunnya minat generasi muda terhadap budaya lokal. Oleh karena itu, diperlukan upaya pelestarian kebudayaan yang terarah dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk komitmen dalam pemajuan kebudayaan, pemerintah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), yaitu dokumen yang memuat kondisi faktual, potensi, permasalahan, serta rekomendasi pemajuan kebudayaan di setiap daerah. PPKD menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan kebudayaan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan PPKD harus didukung oleh data kebudayaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut diperoleh melalui pendataan dan verifikasi terhadap pelaku seni, kelompok kesenian, objek kebudayaan, komunitas budaya, juru pelihara, serta lembaga adat. Dengan data yang valid, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi permasalahan dan menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Di Kota Batu, data kebudayaan perlu diperbarui karena adanya perubahan kondisi pelaku seni, regenerasi kelompok kesenian, perpindahan pemilik Nomor Induk Kesenian, serta belum optimalnya pendataan terhadap juru pelihara punden dan lembaga adat. Oleh sebab itu, survei dalam penyusunan dan pemutakhiran PPKD menjadi langkah penting untuk menghasilkan data yang akurat sebagai dasar perencanaan program pelestarian, pengembangan kebudayaan, serta penyaluran bantuan dan kebijakan pemerintah daerah. Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Memutakhirkan dan memverifikasi data 10 Borang Obyek Pemajuan Kebudayaan yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
- Mengidentifikasi potensi, permasalahan, dan perkembangan Obyek Pemajuan kebudayaan daerah sebagai bahan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
- Menyusun basis data Obyek Pemajuan kebudayaan yang valid, akurat, dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan program pelestarian, pengembangan, serta pemajuan kebudayaan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
06 Juli 2026
|
13 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
14 Juli 2026
|
28 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
29 Juli 2026
|
05 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
06 Agustus 2026
|
13 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
14 Agustus 2026
|
18 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Manuskrip | Manuskrip adalah naskah yang ditulis dengan tangan, yang memuat berbagai informasi mengenai kebudayaan, pemikiran, sejarah, ilmu pengetahuan, atau sastra, yang berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun. | Tahunan |
| 2 | Tradisi lisan | Pesan, kebiasaan, atau kesaksian budaya yang diwariskan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. | Tahunan |
| 3 | Adat istiadat | Adat istiadat merupakan bagian berasal dari kekayaan budaya pada suatu wilayah atau bangsa, tata cara norma adalah bentuk budaya yang mewakili adat, nilai, tradisi, serta kebiasaan dari suatu kelompok. Umumnya adat istiadat digunakan buat memandu sikap serta perilaku warga kelompok tertentu. | Tahunan |
| 4 | Ritus | serangkaian tata cara dan tindakan dalam upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu, dianut secara komunal, serta diwariskan dari generasi ke generasi untuk menjaga keseimbangan spiritual, sosial, dan alam. | Tahunan |
| 5 | Pengetahuan tradisional | Seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. | Tahunan |
| 6 | Teknologi tradisional | Teknologi tradisional adalah keseluruhan sarana, produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat untuk menyediakan barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia. Teknologi ini lahir dari pengalaman nyata masyarakat saat berinteraksi dengan lingkungan sekitar, bersifat ramah lingkungan, serta diwariskan secara turun-temurun lintas generasi. | Tahunan |
| 7 | Seni | Seni didefinisikan sebagai ekspresi artistik berbasis kearifan lokal yang hidup, berkembang, dan diwariskan oleh masyarakat Kota Batu sebagai cerminan identitas daerah, sarana ritual, serta penggerak ekonomi kreatif berbasis pariwisata. | Tahunan |
| 8 | Bahasa | Adalah Warisan budaya takbenda yang berfungsi sebagai sarana komunikasi lisan dan tulis, serta media ekspresi, adaptasi sosial, dan identitas budaya masyarakat. Bahasa memuat kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. | Tahunan |
| 9 | Permainan rakyat | Permainan rakyat adalah berbagai aktivitas rekreatif yang tumbuh dalam masyarakat, dilakukan secara turun-temurun, didasarkan pada nilai lokal, dan bertujuan untuk menghibur atau melatih keterampilan. | Tahunan |
| 10 | Olahraga tradisional | Olahraga tradisional adalah bentuk aktivitas fisik atau permainan yang diwariskan turun temurun dalam suatu masyarakat, biasanya lahir dari kebiasaan, mata pencaharian, atau ritual budaya setempat, sehingga menjadi bagian dari identitas dan kearifan lokal suatu daerah berbeda dari olahraga modern, olahraga tradisional umumnya tidak memiliki aturan baku atau internasional melainkan mengikuti kesepakatan lokal, menggunakan alat sederhana dari bahan alam sekitar, sarat nilai sosial, gotong royong, atau spiritual, serta diwariskan secara lisan dan praktik langsung antar generasi | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Task Force
- Individu
- Lainnya : Lembaga Adat dan Kelompok Seni
- Kabupaten Atau Kota