Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan Dan Persepsi Anti Korupsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan Dan Persepsi Anti Korupsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
Tanggal Terbit 29 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.2101.002
Judul Kegiatan :
Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan dan Persepsi Anti Korupsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran, Jl. Jenderal Sudirman Poros Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
Telepon:
0777 - 7366099
Faksmile:
Email:
datakemenagkarimun@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Drs. H. Riadul Afkar
Jabatan:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
Alamat:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
Telepon:
081270742232
Faksmile:
Email:
datakemenagkarimun@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kualitas pelayanan yang baik menjadi indikator keberhasilan birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk memastikan penyelenggaraan layanan berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, diperlukan mekanisme evaluasi yang objektif, terukur, dan berkelanjutan.

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) diselenggarakan sebagai instrumen untuk mengetahui tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap aspek-aspek pelayanan, seperti persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, kompetensi petugas, serta sarana prasarana. Hasil survei menjadi dasar perbaikan kualitas layanan, peningkatan akuntabilitas, serta penyusunan kebijakan tindak lanjut. Melalui SKM, instansi dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan layanan sehingga mampu melakukan reformasi dan inovasi pelayanan publik secara berkelanjutan.
Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Upaya pencegahan korupsi memerlukan komitmen kuat dari seluruh elemen instansi, termasuk adanya transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam proses layanan publik. Untuk menilai budaya integritas serta potensi risiko korupsi dalam suatu unit layanan, diperlukan pengukuran yang sistematis dan berbasis data.

Survei Persepsi Anti-Korupsi (SPAK) dilakukan untuk mengetahui tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara layanan, sekaligus mengukur potensi praktik koruptif seperti pungutan liar, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, maupun ketidaktransparanan biaya dan prosedur. Melalui survei ini, instansi dapat memetakan area rawan korupsi, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas tata kelola, serta membangun budaya birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN.

3.2. Tujuan Kegiatan:

a. Tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui gambaran Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun melalui hasil indeks kepuasan masyarakat.


b. Tujuan pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi adalah untuk untuk mengetahui gambaran persepsi masyarakat terhadap tingkat korupsi yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun guna terwujudnya pemerintahan yang bersih melalui pengukuran hasil indeks persepsi anti korupsi.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
13 April 2026
28 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
29 April 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
03 Juli 2026
D. Analisis
06 Juli 2026
10 Juli 2026
E. Penyajian
13 Juli 2026
17 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. Triwulan
2 Sistem, mekanisme dan prosedur Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Triwulan
3 Waktu penyelesaian Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Triwulan
4 Biaya/ tarif Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Triwulan
5 Produk spesifikasi jenis pelayanan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Triwulan
6 Kompetensi pelaksana Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman. Triwulan
7 Perilaku pelaksana Sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Triwulan
8 Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Triwulan
9 Sarana dan prasarana Ketersediaan fasilitas dan lingkungan pendukung yang menunjang pelayanan publik Triwulan
10 Diskriminasi pelayanan Perbedaan perlakuan terhadap pengguna layanan berdasarkan faktor tertentu. Triwulan
11 Pelayanan diluar prosedur/kecurangan pelayanan Tindakan memanipulasi proses atau hasil pelayanan demi keuntungan pribadi/kelompok. Triwulan
12 Penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas Pemberian atau penerimaan hadiah, uang, atau fasilitas sebagai imbalan atas pelayanan. Triwulan
13 Pungutan liar Permintaan pembayaran di luar biaya resmi yang telah ditetapkan dalam ketentuan. Triwulan
14 Percaloan/perantara Keterlibatan pihak ketiga atau oknum yang membantu memperlancar proses pelayanan dengan imbalan tertentu, di luar mekanisme resmi. Triwulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Saturation Sampling
5.7. Unit Sampel:
Pengguna layanan di setiap Unit Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
5.8. Unit Observasi:
Pengguna layanan di setiap Unit Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
5.9. Jumlah Responden:
200
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : PTSP
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak