Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pengumpulan Capaian Standar Pelayanan Minimal BIdang Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan |
| Tanggal Terbit | 08 Maret 2026 |
Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan merupakan acuan utama bagi pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Dalam pelaksanaannya, pengumpulan dan analisis data statistik memiliki peran strategis untuk memastikan pelayanan kesehatan yang tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Statistik kesehatan membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, mengevaluasi capaian pelayanan, dan merancang kebijakan berbasis bukti. Namun, masih terdapat tantangan dalam pengelolaan data, seperti ketidaklengkapan data dan minimnya kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola informasi kesehatan. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem statistik kesehatan guna mendukung implementasi SPM yang optimal di tingkat daerah.
Tujuan dari kegiatan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kabupaten Barito Selatan adalah: Memperbaiki pengumpulan, pengolahan, dan analisis data statistik untuk memastikan data kesehatan yang valid dan terintegrasi; memberikan dasar informasi yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pelayanan kesehatan yang tepat sasaran; memastikan pelayanan kesehatan sesuai standar dapat diberikan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memudahkan pelacakan dan penilaian keberhasilan pelaksanaan SPM di bidang kesehatan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
23 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
11 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
11 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
30 April 2026
|
31 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Persentase Ibu Hamil yang Mendapatkan Pelayanan Antenatal | Bagian dari populasi ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil atau pelayanan antenatal. | Januari hingga Desember |
| Persentase Pemuda Perempuan yang Pernah Melahirkan Dibantu Tenaga Kesehatan | Bagian dari pemuda perempuan yang pernah melahirkan, yang pernah melahirkan dibantu tenaga kesehatan. | Januari hingga Desember |
| Persentase Bayi Baru Lahir yang Mendapatkan Pelayanan Neonatal | Bagian dari populasi bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan neonatal. | Januari hingga Desember |
| Persentase Balita yang Dipantau Pertumbuhan dan Perkembangannya | Bagian dari seluruh balita (anak berusia 0-59 bulan) yang ditimbang sedikitnya 8x dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun, dan dipantau perkembangannya (motorik kasar, motorik halus, bicara-bahasa, sosialisasi kemandirian) sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. Pemantauan perkembangan balita dicatat menggunakan ceklis buku KIA atau KPSP (kartu pra skrining perkembangan) atau instrument baku lainnya. | Januari hingga Desember |
| Persentase penduduk usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan | Indeks pencapaian standar pelayanan kesehatan kepada semua anak pada usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan dibanding semua anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak mendapatkan pelayanan dasar pada suatu kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran, Pelaksanaan skrining kesehatan anak usia pendidikan yaitu pada anak SD/MI, SMP/MTS, dan pondok pesantren atau kelas 1-9 (7 sampai dengan 15 tahun) dan di luar satuan pendidikan dasar seperti di panti/LKSA, lapas/LPKA dan lainnya. Pelayanan kesehatan yang dimaksud antara lain: a. Penilaian status gizi; b. Penilaian tanda vital; c. Penilaian kesehatan gigi dan mulut; d. Penilaian ketajaman indera; e. Penilaian status anemia pada remaja putri kelas. | Januari hingga Desember |
| Persentasse penduduk usia produktif yang mendapatkan pelayanan kesehatan | Indeks pencapaian standar pelayanan kesehatan kepada setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun diwilayah kerja pemerintah kabupaten/kota sesuai standar yang meliputi: a. edukasi kesehatan tentang penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular dan calon pengantin; c. skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td (bila diperlukan) berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus; dan d. pelayanan KB. | Januari hingga Desember |
| Persentase Lansia yang Mendapatkan Skrining Kesehatan Sesuai Standar | Bagian dari populasi lansia yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan usia lanjut sesuai standar minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: (1) pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut; (2)pengukuran tekanan darah; (3) pemeriksaan gula darah; (4) pemeriksaan gangguan mental; (5) pemeriksaan gangguan kognitif; (6) pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut; dan (7) anamnesa perilaku berisiko. | Januari hingga Desember |
| Persentase penduduk penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan | Bagian dari populasi penduduk umur >=15 tahun, dengan hasil pengukuran tekanan darah sistolik lebih besar atau sama dengan 140 mmHg dan/ atau tekanan darah diastolik lebih besar atau sama dengan 90 mmHg dan mendapatkan pelayanan kesehatan serta mendapatkan edukasi perubahan gaya hidup dan kepatuhan minum obat/terapi farmakologi | Januari hingga Desember |
| Persentase penduduk penderita diabetes melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan | Bagian dari populasi penduduk umur >=15 tahun yang didiagnosa sebagai penderita diabetes melitus dan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa skrining penderita DM | Januari hingga Desember |
| Persentase Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan | Indeks pencapaian standar pelayanan kesehatan kepada setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar sebagai upaya pengobatan penyakit dan pencegahan timbulnya dampak sekunder akibat gangguan jiwanya (contoh : pemasungan) di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. | Januari hingga Desember |
| Persentase penduduk yang berisiko tertular tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan | Indeks pencapaian standar pelayanan kesehatan kepada setiap orang berisiko Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Orang terduga Tuberkulosis (TBC) adalah orang dengan gejala TBC yang datang ke fasyankes dan kontak erat maupun kontak serumah dengan penderita TBC dengan hasil pemeriksaan klinis dan pemeriksaan penunjang (TCM, mikroscopis atau radilogis). | Januari hingga Desember |
| Persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan kesehatan | Indeks pencapaian standar pelayanan kesehatan kepada setiap orang berisiko terinfeksi (Human Immunodeficiency Virus = HIV) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar berupa skrining dan edukasi perilaku berisiko dalam kurun waktu satu tahun. | Januari hingga Desember |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Task Force
- Lainnya : penarikan data melalui aplikasi
- Lainnya : Puskesmas
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : Per Puskesmas