Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Probolinggo Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Probolinggo Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perhubungan Kota Probolinggo
Tanggal Terbit 30 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3574.011
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Probolinggo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perhubungan Kota Probolinggo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Suroyo No 17 Kota Probolinggo
Telepon:
0335-433175
Faksmile:
Email:
dishub@probolinggokota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Nur Lina Fithria, A.Md
Jabatan:
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
Alamat:
Jl. KH. Hasan Genggong No. 71 Kota Probolinggo
Telepon:
085235505982
Faksmile:
Email:
uptpkbkotaprob@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pentingnya diadakan pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor karena banyaknya kasus kecelakaan di jalan akibat adanya kerusakan pada komponen kendaraan yang tidak memenuhi syarat, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat. Jumlah kasus, korban luka, dan korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Banyak kasus kecelakaan karena keadaan kendaraan yang tidak memadai disebabkan karena rem atau ban kendaraan yang sudah tidak memenuhi syarat. Kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. 

Untuk mempertahankan mutu serta keakurasian peralatan pengujian kendaraan bermotor yang diselengarakan pada setiap Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor maka setiap alat uji mekanis harus dilakukan kalibrasi yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pasal 167.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
  2. Untuk mendukung keselamatan lalu lintas dan kelestarian lingkungan
  3. Untuk analisis trend, perencanaan perawatan, dan pengembangan sistem pengujian
  4. Untuk mengetahui jumlah kendaraan wajib uji, lulus uji dan tidak lulus uji
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
02 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
02 Juni 2026
08 Januari 2027
D. Analisis
11 Januari 2027
15 Januari 2027
E. Penyajian
18 Januari 2027
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nomor Uji Identifikasi unik (berupa kode huruf dan angka) yang diberikan pada kendaraan wajib uji yang telah terdaftar bulanan
2 Nomor Kendaraan Identitas unik setiap kendaraan. Huruf depan menunjukkan kode wilayah registrasi, angka tengah menunjukkan nomor polisi, dan huruf belakang menunjukkan lebih spesifik wilayah/kecamatan, jenis kendaraan, atau sebagai pembeda antar kendaraan bulanan
3 Jenis Permohonan Semua jenis layanan uji yang ada pada unit layanan yang dapat diajukan oleh pengguna jasa layanan (pemilik kendaraan wajib uji) bulanan
4 Jenis Kendaraan Wajib Uji Pengelompokan / pengklasifikasian kendaraan bermotor dan tidak bermotor wajib uji berdasarkan fungsi utama penggunaannya bulanan
5 Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) Jumlah berat maksimum Kendaraan berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangan teknis dari pabrikan (ATPM) bulanan
6 Bukti lulus uji Tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji bulanan
7 Jumlah kartu uji hilang Jumlah kehilangan kartu/bukti lulus uji elektronik yang dipergunakan sebagai salah satu persyaratan uji bulanan
8 Sifat / peruntukan Klasifikasi kendaraan wajib uji berdasarkan peruntukan atau kepemilikan bulanan
9 Hasil pengujian Output dari kegiatan pengujian terhadap kendaraan wajib uji berupa pengujian teknis dan laik jalan kendaraan bulanan
10 Jumlah KBWU yang melaksanakan pengujian Jumlah dari KBWU (kendaraan wajib uji) yang telah melakukan pengujian bulanan
11 Jumlah hasil pengujian Jumlah hasil dari kegiatan pengujian kendaraan yaitu jumlah hasil uji lulus dan jumlah hasil uji tidak lulus bulanan
12 Jumlah hasil pengujian berdasarkan jenis kendaraan Pengklasifikasian Jumlah hasil dari kegiatan pengujian kendaraan yaitu jumlah hasil uji lulus dan jumlah hasil tidak lulus berdasarkan jenis kendaraan bulanan
13 Jumlah hasil pengujian berdasarkan jenis sifat kendaraan Pengklasifikasian Jumlah hasil dari kegiatan pengujian kendaraan yaitu jumlah hasil uji lulus dan jumlah hasil tidak lulus berdasarkan sifat kendaraan bulanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Observasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Unit Pengujian Kendaraan Bermotor
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak