Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan |
| Tanggal Terbit | 22 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.033 |
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan memanfaatkan jaringan komunikasi data (online) agar database SIAK dari setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota terkumpul konsolidasi di di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Terhitung sejak 19 Mei 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan sudah menerapkan SIAK terpusat dan dengan beralihnya sistem menggunakan SIAK terpusat maka tidak ada lagi database di daerah sehingga untuk pengolahan data menggunakan aplikasi PDAK yang di rilis oleh pusat dengan mengacu pada agregat saja tanpa by name by address.
Data Agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan. Data Kuantitatif adalah data yang berupa angka-angka. Data Kualitatif adalah data yang berupa penjelasan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Penjelasan Pasal 58 ayat (3)
Data kependudukan berskala Kabupaten/Kota diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk semester pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kedua yang diterbitkan tanggal 31 Desember (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf g).
Penyediaan Data dan Informasi Perkembangan Kependudukan yang up to date dan akurat sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan kependudukan, perencanaan kependudukan serta untuk mendukung perencanaan pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
26 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
26 Februari 2027
|
26 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu | 2026 |
| 2 | Kelompok Umur | Pengelompokan usia ke dalam intervel 5 tahun | 2026 |
| 3 | Pekerjaan | jenis pekerjaan yang tertera dalam kartu keluarga | 2026 |
| 4 | Pedidikan | Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan dan tertera di kartu keluarga | 2026 |
| 5 | Status Kawin | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan kartu keluarga | 2026 |
| 6 | Agama | Penduduk berdasarkan agama dan kepercayaan | 2026 |
| 7 | Wajib KTP | Penduduk yang berusia 17 tahun ke atas maupun penduduk yang berumur kurang dari 17 tahun tapi sudah menikah atau sudah pernah menikah | 2026 |
| 8 | Usia Sekolah | penduduk yang dikelompokkan berdasarkan usia sekolah PAUD (0-6 tahun), SD (7-12 tahun), SMP (13-15 tahun), SMA (16-18 tahun) dan perguruan tinggi (19-24 tahun) | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota