Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan
Tanggal Terbit 22 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3514.033
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Raya Raci KM.09 Komplek Perkantoran Raci, Bangil
Telepon:
081249333360
Faksmile:
0343 741919
Email:
dispencapil@pasuruankab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ANGGORO KRISNAMURTI, S.E
Jabatan:
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Alamat:
JL. RAYA RACI KM.9 BANGIL
Telepon:
081249333360
Faksmile:
Email:
dispencapil@pasuruankab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan memanfaatkan jaringan komunikasi data (online) agar database SIAK dari setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota terkumpul konsolidasi di di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Terhitung sejak 19 Mei 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan sudah menerapkan SIAK terpusat dan dengan beralihnya sistem menggunakan SIAK terpusat maka tidak ada lagi database di daerah sehingga untuk pengolahan data menggunakan aplikasi PDAK yang di rilis oleh pusat dengan mengacu pada agregat saja tanpa by name by address.

Data Agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan. Data Kuantitatif adalah data yang berupa angka-angka. Data Kualitatif adalah data yang berupa penjelasan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Penjelasan Pasal 58 ayat (3)

Data kependudukan berskala Kabupaten/Kota diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk semester pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kedua yang diterbitkan tanggal 31 Desember (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf g).

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyediaan Data dan Informasi Perkembangan Kependudukan yang up to date dan akurat sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan kependudukan, perencanaan kependudukan serta untuk mendukung perencanaan pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
30 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
04 Januari 2027
26 Februari 2027
D. Analisis
26 Februari 2027
26 Februari 2027
E. Penyajian
01 Maret 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu 2026
2 Kelompok Umur Pengelompokan usia ke dalam intervel 5 tahun 2026
3 Pekerjaan jenis pekerjaan yang tertera dalam kartu keluarga 2026
4 Pedidikan Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan dan tertera di kartu keluarga 2026
5 Status Kawin Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan kartu keluarga 2026
6 Agama Penduduk berdasarkan agama dan kepercayaan 2026
7 Wajib KTP Penduduk yang berusia 17 tahun ke atas maupun penduduk yang berumur kurang dari 17 tahun tapi sudah menikah atau sudah pernah menikah 2026
8 Usia Sekolah penduduk yang dikelompokkan berdasarkan usia sekolah PAUD (0-6 tahun), SD (7-12 tahun), SMP (13-15 tahun), SMA (16-18 tahun) dan perguruan tinggi (19-24 tahun) 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak