Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA ASN PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA ASN PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kepegawaian Daerah Kab. Rembang
Tanggal Terbit 01 September 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3317.011
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA ASN PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kepegawaian Daerah Kab. Rembang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Diponegoro No. 90 Rembang
Telepon:
(0295) 692159
Faksmile:
-
Email:
bkd@rembangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MIFTACHUL ICHWAN ANGGORO KASIH, S.STP
Jabatan:
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian
Alamat:
Jl. P. Diponegoro 110 Rembang
Telepon:
029569215
Faksmile:
-
Email:
bkd.rembangkab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara menyampaikan bahwa Satu Data bidang ASN yang selanjutnya disebut Satu Data adalah kebijakan tata kelola data ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, interoperabilitas Data dan menggunakan kode referensi dan data induk. 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyediakan data Aparatur Sipil Negara yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
12 Oktober 2026
30 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Januari 2027
30 Januari 2027
D. Analisis
01 Februari 2027
14 Februari 2027
E. Penyajian
15 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 ASN istilah untuk kelompok profesi bagi pegawaipegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan 1 Tahun
2 Jenis Kelamin Jumlah ASN berdasarkan jenis kelamin 1 Tahun
3 Pangkat/Gol. Ruang Pangkat dan golongan PNS yang diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 1 Tahun
4 Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah 1 Tahun
5 Jenis Jabatan Manajerial dan non Manajerial 1 Tahun
6 Tingkat Pendidikan Jumlah ASN berdasarkan tingkat pendidikan 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : UPDATE DATA SIMPEG
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya