Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Fasilitasi Rapat Koordinasi Dan Konsultasi DPRD Kabupaten Demak Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Fasilitasi Rapat Koordinasi Dan Konsultasi DPRD Kabupaten Demak Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat DPRD Kab Demak
Tanggal Terbit 12 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3321.021
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Kabupaten Demak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD Kab Demak
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl Sultan Trenggono RT01/05, Katonsari, Demak
Telepon:
0291681177
Faksmile:
-
Email:
dprd.demakkab@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
BUDHI PRABOWO, S. Kom, M. Si
Jabatan:
Plt. Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
Alamat:
Jl. Sultan Trenggono No. 45
Telepon:
0291685577
Faksmile:
0291681480
Email:
dprd.demakkab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Latar belakang sub kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD umumnya berkaitan dengan upaya untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sub kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan yang konstruktif antara kedua pihak dalam rangka merumuskan kebijakan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah. Berikut adalah beberapa poin yang bisa menjadi latar belakang sub kegiatan ini:

  1. Penguatan Fungsi DPRD: DPRD memiliki peran penting dalam menyusun dan mengawasi kebijakan daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya, DPRD memerlukan informasi yang akurat dan komunikasi yang efektif dengan pemerintah daerah. Fasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi ini bertujuan untuk memperkuat peran DPRD dalam membuat keputusan yang berkualitas.
  2. Meningkatkan Sinergi Pemerintah Daerah dan DPRD: Koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD akan menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sub kegiatan ini diharapkan bisa mengoptimalkan kerja sama dan komunikasi yang lebih terstruktur antara eksekutif dan legislatif.
  3. Penyelesaian Isu-isu Strategis: Rapat koordinasi dan konsultasi menjadi ajang untuk membahas isu-isu strategis yang membutuhkan perhatian bersama, seperti pembangunan infrastruktur, kebijakan sosial, ekonomi, dan lainnya. Fasilitasi rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pertemuan tersebut berjalan lancar dan menghasilkan solusi yang tepat.
  4. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Melalui rapat koordinasi yang difasilitasi dengan baik, proses pengambilan keputusan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  5. Peningkatan Kapasitas Aparatur Daerah: Kegiatan ini juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam memberikan informasi, menyampaikan laporan, dan berdiskusi dengan anggota DPRD dalam rangka pengambilan keputusan yang lebih informatif.
  6. Penyusunan Anggaran Daerah: Sub kegiatan ini juga relevan dalam konteks penyusunan anggaran daerah, di mana konsultasi antara pemerintah dan DPRD menjadi kunci dalam merumuskan anggaran yang tepat dan efektif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pertemuan yang dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik, tepat sasaran, dan lebih berorientasi pada kepentingan publik.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari sub kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD adalah untuk memastikan agar proses koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien. Tujuan utama dari sub kegiatan ini mencakup beberapa hal berikut:

1. Meningkatkan Efektivitas Komunikasi

  • Tujuan: Memfasilitasi komunikasi yang jelas dan terbuka antara Pemerintah Daerah dan DPRD agar informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan dapat disampaikan secara tepat waktu dan akurat.
  • Manfaat: Mempercepat proses pengambilan keputusan yang berbasis data dan informasi yang valid.

2. Meningkatkan Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif

  • Tujuan: Menciptakan sinergi yang lebih baik antara eksekutif (Pemerintah Daerah) dan legislatif (DPRD) untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Manfaat: Meningkatkan kualitas kebijakan publik dan meminimalkan gesekan antara kedua lembaga yang dapat menghambat proses pembangunan.

3. Mendukung Proses Penyusunan Kebijakan dan Anggaran

  • Tujuan: Memfasilitasi proses penyusunan kebijakan dan anggaran yang lebih terkoordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD, agar anggaran yang disusun lebih efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan.
  • Manfaat: Menghasilkan kebijakan dan anggaran yang lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Februari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 April 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Banyak kegiatan rapat fraksi-fraksi DPRD Definisi dari Banyak Kegiatan Rapat Fraksi-Fraksi DPRD merujuk pada jumlah atau frekuensi pertemuan atau diskusi yang dilakukan oleh fraksi-fraksi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dalam rangka membahas berbagai isu, kebijakan, atau keputusan yang akan diambil oleh DPRD. Setiap fraksi dalam DPRD, yang terdiri dari gabungan anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang sama, biasanya mengadakan rapat secara rutin untuk menyusun pendapat, strategi, atau posisi fraksi terhadap masalah atau kebijakan yang sedang dibahas oleh DPRD. Tahunan
2 Banyak kegiatan rapat Paripurna DPRD Definisi dari "Banyak Kegiatan Rapat Paripurna DPRD" adalah jumlah atau frekuensi pelaksanaan rapat paripurna yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam satu periode tertentu (bulanan, triwulanan, atau tahunan). Tahunan
3 Banyaknya kegiatan rapat pimpinan DPRD Kab.Demak "Banyaknya kegiatan rapat pimpinan DPRD Kabupaten Demak" adalah jumlah atau frekuensi pelaksanaan rapat yang diselenggarakan oleh unsur Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) Kabupaten Demak dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi, pengambilan keputusan strategis internal DPRD, dan penentuan arah kebijakan lembaga DPRD. Tahunan
4 Banyaknya penerimaan kunjungan kerja/studi banding di DPRD Kab.Demak "Banyaknya penerimaan kunjungan kerja/studi banding di DPRD Kabupaten Demak" adalah jumlah kegiatan penerimaan tamu instansi/lembaga, baik dari DPRD daerah lain, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, maupun organisasi masyarakat, yang melakukan kunjungan kerja atau studi banding ke DPRD Kabupaten Demak dalam periode waktu tertentu. Tahunan
5 Banyaknya Rapat Badan DPRD "Banyaknya Rapat Badan DPRD" adalah jumlah pelaksanaan rapat yang diselenggarakan oleh alat kelengkapan DPRD yang berbentuk Badan, dalam satu periode waktu tertentu (bulanan, triwulanan, atau tahunan), guna menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, serta tugas-tugas strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahunan
6 Banyaknya Rapat Panitia DPRD "Banyaknya Rapat Panitia DPRD" adalah jumlah pelaksanaan rapat yang dilakukan oleh panitia-panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD, seperti Panitia Khusus (Pansus), dalam rangka membahas isu-isu strategis, rancangan peraturan daerah (Raperda), hasil pengawasan, atau tugas khusus lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD, dalam periode waktu tertentu. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak