Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data BAPOKTING Kabupaten Bandung Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
| Tanggal Terbit | 30 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3204.124 |
Dalam mewujudkan dan meningkatkan efesiansi dan efektifitas dalam pengembangan UMKM yang mandiri dan berkembang diperlukan data potensi UMKM di Kabupaten Bandung yang baik dan akurat. Pada dasamya Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan sudah memiliki data potensi UMKM tersebut akan tetapi masih berupa data dokumen bersifat manual sehingga relatif sulit bila ingin rnengunakan data tersebut untuk melakukan pemantauan dan perumusan kebijakan dalam rangka melakukan pembinaan UMKM yang mandiri dan berkembang.Sistem lnfonnasi Geografis (SIG) adalah sistem yang berbasiskan komputer yang digunakan untuk menyimpan dan memanipulasi infonnasiinfonnasi geografi dan dirancang untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisis objek-objek dan fenomena dimana lokasi geografi merupakan karakteristik penting atau kritis untuk dianalisis (Aronoff, 1989), maka penerapan SIG tersebut dapat difungsikan untuk membantu dalam mengembangkan infonnasi seputar dunia usaha kecil dan menengah serta persebarannya di Kabupaten Bandung.
Dari fungsi tersebut diharapkan Sistem lnfonnasi Geografis ini dapat membantu Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dalam mengintegrasiinfonnasi perkembangan dan memonitoring usaha kecil dan menengah serta persebarannya di Kabupaten Bandung, sehingga dapat mempennudah tugas dan peran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan PerdaganganKabupaten Bandung dalam mengelola kebijakan di bidang perekonomian sebagai upaya pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Salah satu aspek penting didalam pengembangan UMKM adalah adanya suatu sistem pelaporan yang secara kontinyu, tepat waktu dan akurat yang sangat diperlukan oleh para pengambil keputusan di pemerintahan Kabupaten Bandung. Sistem pelaporan pengembangan UMKM ini dapat dihasilkan apabila sudah tersedia suatu Sistem lnfonnasi Data Base Perkembangan UMKM di Kabupaten Bandung.
Dengan terbentuknya data base perkembangan UMKM yang lengkap, yang mencatat seluruh data potensi UMKM di Kabupaten Bandung, selanjutnya akan disusun suatu sistem infonnasi kondisiperkembangan UMKM di Kabupaten Bandung yang dapat menghasilkan berbagai infonnasi dan laporan-laporan yang dibutuhkan secara cepat dan akurat.
Sistem ini memberikan infonnasi secara akurat dan lengkap mengenai kondisi perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Data-data diambil berdasarkan survei kondisi dan sistem pemantauan yang rutin dilakukan secara periodik. Kebutuhan ini mampu disajikan dalam suatu bentuk laporan yang fonnatnya bisa disesuaikan dengan tingkat kebutuhan yang ada.
- Menyusun suatu database sistem perdagangan yang dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerjanya, didalam penentuan kebijakan penembangan dibidang perdagangan.
- Data base yang disusun juga dapat menyimpan data perkembangan harga kebutuhan bahan pokok dan barang strategis, termasuk mencatat data historis perkembangan harga, profil pasar tradisional, data agen dan pangkalan kebutuhan bahan pokok dan barang strategis di Pemerintah Kabupaten
- Menyusun format laporan perkembangan harga kebutuhan bahan pokok dan barang strategis yang fleksibel sesuai dengan tingkat kebutuhan berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem database.
- Menyusun suatu rancangan pedoman/manual tentang pengembangan sistem database terkait dengan pengunaan aplikasi sistem informsai perdagangan di dalam membantu pemerintah daerah mengembangkan suatu sistem informasi pelaporan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah Kabupaten Bandung.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 September 2026
|
16 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Oktober 2026
|
20 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
21 Januari 2027
|
28 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
29 Januari 2027
|
28 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
03 Maret 2027
|
05 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kabupaten | [K00709] Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh bupati, setingkat dengan kota (madya) dan merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan. | Satu Tahun |
| 2 | Kecamatan | [K00788] Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat. | Satu Tahun |
| 3 | Pasar | [K01291] Pasar, lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan | Satu Tahun |
| 4 | Ketersediaan BAPOKTING | Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang kegiatan pemantauan dan pelaporan BAPOKTING, BAPOKTING merupakan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. | Satu Tahun |
| 5 | Kebutuhan BAPOKTING | Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang kegiatan pemantauan dan pelaporan BAPOKTING, BAPOKTING merupakan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. | Satu Tahun |
| 6 | Komoditas BAPOKTING | Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang penting menyatakan bahwa terdapat 18 komoditas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diantaranya Beras, Kacang, Cabe, Bawang, Gula, Minyak, Terigu, Daging Sapi, Telur, Ikan, Benih, Pupuk, Gas LPG, Triplek, Semen, Besi Baja Konstruksi, dan Baja Ringan. Komoditi atau komoditas adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek dagangan yang menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. Komoditas perdagangan terdiri dari barang kebutuhan pokok dan barang penting di mana penentuan atau penetapan jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting dilakukan oleh Pemerintah Pusat. | Satu Tahun |
| 7 | Harga Komoditas | [K02355] Harga, nilai barang yang ditentukan atau dirupakan dengan uang; jumlah uang atau alat tukar lain yang senilai, yang harus dibayarkan untuk produk atau jasa pada waktu tertentu dan di pasar tertentu | Satu Tahun |
| 8 | Tanggal Pencatatan | Tanggal Pencatatan adalah tanggal dilakukannya pengumpulan atau pencatatan data mengenai kondisi ketersediaan dan kebutuhan komoditas bahan pokok dan barang penting (BAPOKTING) pada pasar yang menjadi lokasi pemantauan. Variabel ini menunjukkan waktu saat informasi terkait komoditas dicatat atau dihimpun sehingga dapat menggambarkan kondisi pasokan komoditas pada periode tertentu. | Satu Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Kabupaten Atau Kota