Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap Data Kependudukan Kabupaten Tuban Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3523.005 |
Akurasi data kependudukan dan profil sosial ekonomi masyarakat merupakan fondasi utama dalam perumusan kebijakan pembangunan yang inklusif dan tepat sasaran. Di tengah dinamika pergerakan demografi dan fluktuasi kondisi ekonomi rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Tuban terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang mutakhir, valid, dan terintegrasi. Komitmen ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Peraturan Bupati Tuban tentang Penyelenggaraan Satu Data Daerah, yang menuntut adanya single source of truth (sumber kebenaran tunggal) sebagai basis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pemerintah.
Memasuki tahun 2026, urgensi pemutakhiran data menjadi semakin krusial, terutama terkait Data Kependudukan dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN berfungsi sebagai instrumen utama dalam memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam kelompok desil, yang secara langsung menentukan ketepatan sasaran program perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat. Tanpa adanya sinkronisasi antara basis data kependudukan dasar (seperti NIK dan domisili) dengan realitas sosial ekonomi di lapangan, pemerintah daerah berisiko menghadapi inclusion error (warga yang tidak berhak menerima bantuan) maupun exclusion error (warga rentan yang terlewat dari intervensi program).
Menjawab tantangan tata kelola data tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban pada tahun 2026 melaksanakan terobosan digitalisasi penyelenggaraan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Kependudukan dan DTSEN secara terpadu melalui aplikasi selaras.tubankab.go.id. Pemanfaatan platform digital ini dirancang untuk memangkas birokrasi pendataan manual, mempercepat proses ground check oleh aparatur di tingkat desa/kelurahan, serta memastikan setiap perubahan data terekam secara real-time dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, arsitektur sistem pada aplikasi selaras.tubankab.go.id telah diintegrasikan sepenuhnya dengan portal Tuban Satu Data. Interoperabilitas ini menjamin bahwa hasil verval di tingkat tapak akan secara otomatis mengalir melalui mekanisme tata kelola data daerah, divalidasi secara berjenjang oleh Walidata Pendukung di tingkat perangkat daerah sebelum akhirnya disahkan. Melalui pelaksanaan verval yang terintegrasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Tuban mampu mengoptimalkan intervensi kebijakan publik yang presisi, memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial, dan pada akhirnya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Tuban secara merata.
Penyelenggaraan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Kependudukan dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kabupaten Tuban Tahun 2026 melalui aplikasi selaras.tubankab.go.id ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
- Pemutakhiran Data Berbasis Fakta Lapangan (Ground Check): Memperbarui dan memvalidasi kondisi riil kependudukan serta status sosial ekonomi (DTSEN) masyarakat di tingkat desa/kelurahan agar secara presisi merepresentasikan dinamika terkini di lapangan.
- Ketepatan Sasaran Intervensi Kebijakan: Menyediakan basis data kesejahteraan yang valid untuk meminimalisir risiko inclusion error (salah sasaran penerima) maupun exclusion error (warga yang berhak namun terlewat) dalam penyaluran program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan.
- Optimalisasi Digitalisasi Tata Kelola Data: Memangkas birokrasi pendataan manual melalui pemanfaatan aplikasi selaras.tubankab.go.id yang memungkinkan proses rekam data berjalan secara real-time, efisien, dan memiliki rekam jejak (audit trail) yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Perwujudan Single Source of Truth: Mengintegrasikan hasil verval secara langsung ke dalam portal Tuban Satu Data sebagai satu-satunya rujukan data resmi yang terstandardisasi bagi seluruh Perangkat Daerah (OPD) dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di Kabupaten Tuban.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
20 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
21 April 2026
|
31 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Kepala Keluarga | Salah seorang dari anggota keluarga yang tertulis di dalam Kartu Keluarga sebagai Kepala Keluarga. | Pada saat pendataan |
| Penduduk | Semua orang (WNI dan WNA) yang tinggal di wilayah NKRI selama satu tahun atau lebih, atau yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi bertujuan untuk menetap lebih dari satu tahun. | 1 tahun atau lebih / Tujuan menetap > 1 tahun |
| Anggota Keluarga | Orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam KK, termasuk yang belum memiliki KK tetapi memenuhi konsep keluarga. | Pada saat pendataan |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas unik 16 digit angka yang diberikan kepada setiap penduduk Indonesia. | Pada saat pendataan |
| Nomor Kartu Keluarga (KK) | Nomor identitas unik 16 digit angka yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Pada saat pendataan |
| Jumlah Keluarga dalam 1 Rumah | Seluruh keluarga yang menempati bangunan rumah/tempat tinggal tersebut secara bersama-sama. | Pada saat pendataan |
| Status Kepemilikan Bangunan | Status atas bangunan tempat tinggal yang ditempati, meliputi: Milik sendiri, Kontrak/sewa, Bebas sewa, Dinas, atau Lainnya. | Pada saat pendataan |
| Nomor Objek Pajak Dokumen SPPT | kode unik yang diberikan kepada setiap objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan oleh instansi pajak, sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). | Pada saat pendataan |
| Luas Lantai Bangunan | Luas bangunan yang ditempati dan digunakan untuk keperluan sehari-hari sebatas atap rumah. | Pada saat pendataan |
| Bahan Utama Lantai | Bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan yang menyatu dengan bangunan (dicatat yang terluas). | Pada saat pendataan |
| Bahan Utama Dinding | Sisi luar/batas dari suatu bangunan atau penyekat dengan bangunan fisik lain (dicatat yang terluas). | Pada saat pendataan |
| Bahan Utama Atap | Penutup bagian atas suatu bangunan sehingga keluarga terlindung dari cuaca (dicatat yang terluas). | Pada saat pendataan |
| Fasilitas BAB | Ketersediaan jamban/kloset yang dapat digunakan oleh keluarga, baik digunakan sendiri, bersama, MCK komunal, maupun MCK umum. | Pada saat pendataan |
| Jenis Kloset | Tempat duduk/jongkok yang digunakan saat menggunakan WC/kakus (contoh: Leher angsa, plengsengan, cemplung). | Pada saat pendataan |
| Sumber Air Minum Utama | Sumber air yang volume airnya paling banyak digunakan untuk minum sehari-hari. | Pada saat pendataan (atau sebulan lalu jika musiman) |
| Sumber Penerangan Utama | Sumber penerangan (seperti listrik PLN, non-PLN, atau bukan listrik) yang paling banyak digunakan. | Pada saat pendataan |
| Jumlah Meteran & Daya Listrik | Jumlah meteran listrik PLN yang terpasang aktif dan besarnya daya yang disepakati oleh PLN. | Pada saat pendataan |
| Kepemilikan Aset Bergerak | Jumlah aset bergerak (tabung gas, kulkas, AC, komputer, motor, mobil) dalam unit dan emas dalam gram, beserta total nilai jualnya. | Pada saat pendataan |
| Kepemilikan Aset Tidak Bergerak | Aset lahan (selain yang ditempati) dan rumah di tempat lain beserta perkiraan nilai harga jualnya. | Pada saat pendataan |
| Jenis Kelamin | Laki-laki atau Perempuan. | Pada saat pendataan |
| Tanggal Lahir dan Umur | Informasi tanggal, bulan, dan tahun lahir yang diketahui dari dokumen resmi (KK, KTP, dll). | Pada saat pendataan |
| Status Perkawinan | Hubungan individu dengan pasangannya: Belum kawin, Kawin/nikah, Cerai hidup, atau Cerai mati. | Pada saat pendataan |
| Partisipasi Sekolah | Keterlibatan aktif dalam jenjang pendidikan (Masih sekolah, Tidak bersekolah lagi, Tidak/belum pernah sekolah) untuk usia 5 tahun ke atas. | Pada saat pendataan |
| Ijazah/STTB Tertinggi | Tanda bukti kelulusan penyelesaian persyaratan akademik pada suatu jenjang pendidikan. | Pada saat pendataan |
| Bekerja | Kegiatan melakukan pekerjaan untuk memperoleh penghasilan paling sedikit selama 1 jam berturut-turut/kumulatif. | Seminggu terakhir (7 hari sebelum pendataan) |
| Status/Kedudukan Pekerjaan | Posisi dalam pekerjaan utama (Berusaha sendiri, buruh/pegawai swasta, PNS, pekerja bebas, dll). | Pada saat pendataan |
| Pendapatan | Penerimaan/penghasilan dari pekerjaan, usaha (online/offline), atau pasif/transfer (pensiun, bansos, dll) dalam satuan rupiah. | Sebulan (Per bulan) |
| Penyandang Disabilitas | Orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik secara lama. | Jangka waktu lama (Pada saat pendataan) |
| Keluhan Kesehatan Kronis | Penyakit yang berlangsung lama (berbulan-bulan/bertahun-tahun) dan tidak sembuh spontan (contoh: Hipertensi, Asma, Diabetes, Kanker). | Berlangsung lama hingga saat pendataan |
| Status Hamil | keadaan ketika seorang perempuan sedang mengandung (mengandung janin di dalam rahim). Berikut penjelasan sederhana: | Pada saat pendataan |
| Kondisi Gizi Balita | keadaan kesehatan anak usia 0–5 tahun yang dilihat dari kecukupan asupan zat gizi (makanan) yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. | Pada saat pendataan |
| Sumber Air Rumah Tangga | Sumber air yang volume airnya paling banyak digunakan untuk aktivitas sehari-hari diluar konsumsi/minum | Pada saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota