Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penanganan Gelandangan Dan Pengemis (Gepeng) Kabupaten Gresik Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Sosial Kabupaten Gresik |
| Tanggal Terbit | 21 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3525.047 |
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang selanjutnya disebut Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data PPKS terdiri dari 26 jenis, diantaranya adalah data gelandangan dan pengemis (Gepeng). Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. Sedangkan pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Hasil kompilasi data gelandangan dan pengemis (Gepeng) dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik khususnya Dinas Sosial sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan sebagai bahan penyusunan laporan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
12 Januari 2026
|
19 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
21 Mei 2026
|
15 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
19 Oktober 2026
|
28 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
07 Desember 2026
|
25 November 2027
|
| E. | Penyajian |
07 Desember 2026
|
21 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kategori PPKS | Identifikasi jenis PPKS, Gelandangan atau Pengemis. Gelandangan didefinisikan sebagai orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. Pengemis didefinisikan sebagai orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain | 2026 |
| 2 | Nama | Sebutan atau label yang diberikan kepada orang, tempat, produk (misalnya merek produk) dan bahkan gagasan atau konsep, yang biasanya digunakan untuk membedakan satu sama lain. Nama dapat dipakai untuk mengenali sekelompok atau hanya sebuah benda dalam konteks yang unik maupun yang diberikan. | 1 |
| 3 | Alamat | Tempat tinggal suspek yang akan didata | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Task Force
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota