Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penanganan Gelandangan Dan Pengemis (Gepeng) Kabupaten Gresik Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penanganan Gelandangan Dan Pengemis (Gepeng) Kabupaten Gresik Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Sosial Kabupaten Gresik
Tanggal Terbit 21 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3525.047
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penanganan Gelandangan Dan Pengemis (Gepeng) Kabupaten Gresik
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Sosial Kabupaten Gresik
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Wachid Hasyim No. 17 Gresik
Telepon:
(031) 3953432
Faksmile:
(031) 3973432
Email:
dinsos@gresikkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Farid Evendi, S.Sos., MAP
Jabatan:
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
Alamat:
Jl. KH. Wachid Hasyim No.17, Kebungson, Kec. Gresik, Gresik
Telepon:
0313970125
Faksmile:
0313970125
Email:
dinsos.gresik@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang selanjutnya disebut Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data PPKS terdiri dari 26 jenis, diantaranya adalah data gelandangan dan pengemis (Gepeng). Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. Sedangkan pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Hasil kompilasi data gelandangan dan pengemis (Gepeng) dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik khususnya Dinas Sosial sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan sebagai bahan penyusunan laporan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
12 Januari 2026
19 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
21 Mei 2026
15 Oktober 2026
C. Pengolahan
19 Oktober 2026
28 Oktober 2026
D. Analisis
07 Desember 2026
25 November 2027
E. Penyajian
07 Desember 2026
21 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kategori PPKS Identifikasi jenis PPKS, Gelandangan atau Pengemis. Gelandangan didefinisikan sebagai orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. Pengemis didefinisikan sebagai orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain 2026
2 Nama Sebutan atau label yang diberikan kepada orang, tempat, produk (misalnya merek produk) dan bahkan gagasan atau konsep, yang biasanya digunakan untuk membedakan satu sama lain. Nama dapat dipakai untuk mengenali sekelompok atau hanya sebuah benda dalam konteks yang unik maupun yang diberikan. 1
3 Alamat Tempat tinggal suspek yang akan didata 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 36 orang
Pengumpul data/enumerator
: 0 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak