Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi SEKRETARIAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT PROVINSI DKI JAKARTA
Tanggal Terbit 06 April 2026
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
SEKRETARIAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT PROVINSI DKI JAKARTA
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Raya Kembangan No.2 Kota Jakarta Barat
Telepon:
021-5821740
Faksmile:
021-5821740
Email:
sekkojakbar@jakarta.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Sefri Dwipayuda, S.STP, M.Si.
Jabatan:
Kepala Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik
Alamat:
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Telepon:
021-5821740
Faksmile:
021-5821740
Email:
pelayananpublik.barat@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Untuk dan Kepgub Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 426 Tahun 2022 tentang Unit Pelayanan Publik Pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), mengamanatkan OPD di lingkungan Pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk melakukan SKM sebagai bagian dari monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan publik.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan penyelenggaraan (PPSU, Ketertiban umum, RPTRA, Jumantik, Posyandu, PKK, (RT/RW, LMK, dan FKDM)) pada masing-masing wilayah administrasi.

  2. Menghimpun umpan balik (saran dan masukan) yang digunakan dalam perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan di masing-masing wilayah administrasi.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
12 Maret 2026
27 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
06 April 2026
15 April 2026
C. Pengolahan
16 April 2026
20 April 2026
D. Analisis
21 April 2026
24 April 2026
E. Penyajian
27 April 2026
30 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Kota/Kabupaten Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh bupati/walikota dan merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan Saat Pendataan
Kecamatan Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat Saat Pendataan
Kelurahan Daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah Saat Pendataan
Jenis Layanan/Keperluan Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif Saat Pendataan
Nama Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) Saat Pendataan
No Handphone Nomor telepon yang dapat dihubungi Saat Pendataan
Usia Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir Saat Pendataan
Jenis Kelamin Pembedaan makhluk hidup secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi Saat Pendataan
Pendidikan Terakhir Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) Saat Pendataan
Pekerjaan Pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan Saat Pendataan
Penyandang Disabilitas Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak Saat Pendataan
Jenis Disabilitas Jenis-jenis keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari, seperti kesulitan melihat, kesulitan mendengar, berbicara tidak lancar, kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa, lambat dalam belajar/memahami pelajaran, keterbatasan berjalan, keterbatasan bergerak, kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari Saat Pendataan
Jenis Layanan/Keperluan Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap persyaratan layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan kemudahan memperoleh informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif dengan jenis layanan Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Prosedur Pelayanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Waktu Pelayanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Biaya/Tarif Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Produk Spesifikasi Jenis Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kompetensi Pelaksana Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman secara umum dalam proses penyelesaian pekerjaan Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Perilaku Pelaksana Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan perilaku petugas pelayanan dalam memberikan layanan, yang meliputi keramahan dan kesopanan Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Angka diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Sarana dan Prasarana Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan serta segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Dalam hal ini meliputi kualitas sarana dan prasarana secara umum, ruang kelas, toilet, dan sarana prasarana pelatihan daring Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Tidak Adanya Pelanggaran Aturan Kepada Pengguna Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan pemda yang dapat menyediakan kelengkapan regulasi tata ruang dan mendorong adanya transparansi tata ruang yang dapat diakses secara online oleh masyarakat serta menjadi dasar dalam menerbitkan persyaratan dasar perizinan Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Tidak Adanya Pungutan liar berupa uang, barang dan fasilitas diluar ketentuan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan pemda yang menyusun SOP Layanan sehingga mencegah terjadinya pungli/penyuapan/ gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan Saat Pendataan
Saran perbaikan untuk Unsur-Unsur Kepuasan Pelayanan Publik Memberikan saran atau pendapat mengenai perbaikan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perunfang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang meliputi persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme, dan prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penangangan pengaduan, saran dan masukan, sarana prasarana Saat Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat penerima layanan (PPSU, Ketertiban umum, RPTRa, Jumantik, Posyandu, PKK, (RT/RW, LMK, dan FKDM)
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat penerima layanan (PPSU, Ketertiban umum, RPTRa, Jumantik, Posyandu, PKK, (RT/RW, LMK, dan FKDM)
5.9. Jumlah Responden:
186900
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak