Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kebudayaan Di Kabupaten Gresik Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kebudayaan Di Kabupaten Gresik Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
Tanggal Terbit 04 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3525.035
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kebudayaan di Kabupaten Gresik
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Dr. Wahidin SH No. 127
Telepon:
0313981990
Faksmile:
-
Email:
disparekraf@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Mudi Rahayu, S.Sos. M.Si
Jabatan:
Kabid Kebudayaan
Alamat:
Jl. Dr. wahidin SH No.127
Telepon:
0313981990
Faksmile:
-
Email:
program.disparbud@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kebudayaan merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa. Karena itu, pemajuan kebudayaan Indonesia bakal maju dan bertahan hingga usia bumi berakhir. Pemajuan Kebudayaan menurut UU menekankan pada aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menjadi dasar strategi pemajuan kebudayaan Gresik  sebagai induk pemajuan kebudayaan yang dikembangakan dalam jangka waktu panjang, jangka waktu menengah serta perencanaan kerja pembangunan
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
04 Mei 2026
31 Agustus 2026
D. Analisis
01 September 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Organisasi Kesenian di Kabupaten Gresik Organisasi Kesenian merupakan yang sudah terdaftar dan memiliki NIB 2026
2 Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Gresik Cagar budaya adalah warisan budaya yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Lainnya : OSS DPMPTSP
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Ormas
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak