Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kebudayaan Di Kabupaten Gresik Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Tanggal Terbit | 04 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3525.035 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kebudayaan di Kabupaten Gresik
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Dr. Wahidin SH No. 127
Telepon:
0313981990
Faksmile:
-
Email:
disparekraf@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Mudi Rahayu, S.Sos. M.Si
Jabatan:
Kabid Kebudayaan
Alamat:
Jl. Dr. wahidin SH No.127
Telepon:
0313981990
Faksmile:
-
Email:
program.disparbud@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Kebudayaan merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa. Karena itu, pemajuan kebudayaan Indonesia bakal maju dan bertahan hingga usia bumi berakhir. Pemajuan Kebudayaan menurut UU menekankan pada aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan
3.2. Tujuan Kegiatan:
Menjadi dasar strategi pemajuan kebudayaan Gresik sebagai induk pemajuan kebudayaan yang dikembangakan dalam jangka waktu panjang, jangka waktu menengah serta perencanaan kerja pembangunan
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Mei 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Organisasi Kesenian di Kabupaten Gresik | Organisasi Kesenian merupakan yang sudah terdaftar dan memiliki NIB | 2026 |
| 2 | Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Gresik | Cagar budaya adalah warisan budaya yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan | 2026 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : OSS DPMPTSP
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Ormas
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak