Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Fenomena Polyworking Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Lembaga Administrasi Negara |
| Tanggal Terbit | 17 Maret 2026 |
Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa jumlah jam kerja ideal di Indonesia adalah 40 jam per minggu. Namun demikian, dinamika ketenagakerjaan menunjukkan bahwa praktik di lapangan tidak selalu sesuai dengan ketentuan tersebut. Hasil penelitian yang dilaporkan dalam e-paper Kompas (8 Februari 2026) menunjukkan bahwa pekerja pada rentang usia 35–39 tahun bekerja sekitar 35–44 jam per minggu, sementara pekerja usia 20–24 tahun bahkan bekerja hingga 45–49 jam per minggu. Dari sisi pendapatan, pekerja usia 15–19 tahun dengan jam kerja 40 jam per minggu hanya menerima upah bersih sebesar Rp2.016.352, sedangkan pekerja usia 20–24 tahun yang bekerja sekitar 45 jam per minggu memperoleh upah sebesar Rp2.598.018. Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya sistem kerja kontrak yang belum sepenuhnya memberikan kepastian status ketenagakerjaan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi rumah tangga, perkembangan ekonomi digital, serta perubahan pola kerja, muncul fenomena polyworking, yaitu kondisi ketika seseorang memiliki lebih dari satu pekerjaan secara simultan. Fenomena ini juga dipengaruhi oleh tingkat upah di sejumlah sektor yang masih relatif rendah dan belum sepenuhnya mampu mengimbangi kebutuhan hidup, khususnya di wilayah perkotaan. Perubahan ini mencerminkan adanya transformasi dalam pola kerja masyarakat yang semakin fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi serta teknologi.
Fenomena polyworking juga mulai terlihat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN pada prinsipnya diperbolehkan memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, sebagian ASN menjalankan pekerjaan tambahan dalam berbagai bentuk, seperti usaha sampingan, pekerjaan profesional, aktivitas ekonomi digital, maupun pekerjaan informal.
Dorongan terhadap aktivitas kewirausahaan ASN juga muncul dari kebijakan dan pandangan di lingkungan birokrasi. Badan Kepegawaian Negara mendorong ASN untuk mengembangkan usaha sebagai bentuk peningkatan kreativitas, kemandirian ekonomi, serta persiapan menghadapi masa pensiun, dengan tetap menjaga profesionalitas dan tidak mengganggu tugas utama. Di tingkat daerah, beberapa pemerintah daerah juga memberikan dukungan terhadap ASN yang berwirausaha, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang mendorong ASN membuka usaha berbasis UMKM, seperti usaha kuliner, kopi, maupun peternakan madu.
Sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa praktik pekerjaan sampingan di kalangan profesional semakin meningkat. Hasil riset Kompas (2025) menunjukkan bahwa 76,5% dosen memiliki pekerjaan sampingan di luar kampus, dengan mayoritas bekerja sebagai konsultan (32,4%), bahkan sebagian kecil bekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek daring. Temuan lain oleh Laura dalam Bandiyono dan Octaviani (2021) menunjukkan bahwa PNS menjalankan usaha sampingan karena meningkatnya kebutuhan hidup yang tidak sepenuhnya diimbangi oleh pendapatan. Bagi sebagian ASN muda, aktivitas pekerjaan sampingan juga menjadi salah satu respons terhadap fenomena quiet quitting, yang muncul akibat ketidakjelasan peta karier, persepsi stagnasi birokrasi, serta melemahnya idealisme kerja.
Di sisi lain, data Badan Kepegawaian Negara menunjukkan bahwa hingga Semester I Tahun 2025 jumlah ASN mencapai 5.221.381 orang yang terdiri atas 3.670.511 PNS (70%) dan 1.550.870 PPPK (30%), dengan distribusi 23% di instansi pusat dan 77% di instansi daerah. Jumlah ASN yang besar ini memiliki potensi kontribusi ekonomi yang signifikan apabila sebagian di antaranya aktif dalam kegiatan kewirausahaan atau pekerjaan tambahan. Namun demikian, fenomena polyworking di kalangan ASN juga menimbulkan berbagai implikasi yang perlu dicermati, mulai dari potensi peningkatan kesejahteraan dan pengembangan kompetensi individu hingga risiko konflik kepentingan, penurunan kinerja, serta persoalan etika dan integritas birokrasi.
Dalam konteks tersebut, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis serta pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu merespons dinamika perubahan dunia kerja yang semakin kompleks dan berimplikasi pada perilaku, motivasi, serta pola kerja ASN. Perkembangan ekonomi digital, perubahan struktur pasar kerja, serta meningkatnya kebutuhan ekonomi rumah tangga telah mendorong munculnya berbagai bentuk pekerjaan tambahan atau polyworking di kalangan pekerja, termasuk di lingkungan birokrasi. Fenomena ini menunjukkan adanya perubahan orientasi kerja ASN yang tidak hanya berfokus pada pekerjaan utama, tetapi juga pada aktivitas ekonomi lainnya di luar tugas kedinasan. Oleh karena itu, fenomena poliworking perlu dipahami secara komprehensif agar praktik tersebut tetap selaras dengan prinsip profesionalitas, integritas, dan etika birokrasi, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.
Sejalan dengan tugas tersebut, LAN juga memiliki fungsi dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN serta peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LAN memerlukan dukungan data, informasi, dan analisis empiris yang memadai untuk memahami berbagai faktor yang memengaruhi kinerja, motivasi, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya. Fenomena polyworking di kalangan ASN menjadi salah satu isu yang relevan untuk dikaji karena berpotensi memberikan dampak yang beragam, baik dalam bentuk peningkatan kesejahteraan dan pengembangan kompetensi individu, maupun potensi risiko seperti konflik kepentingan, penurunan fokus kerja, serta tantangan terhadap integritas dan akuntabilitas aparatur.
Selain itu, LAN juga memiliki fungsi dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN, serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis tersebut di berbagai instansi pemerintah. Dalam kerangka tersebut, pemahaman yang komprehensif mengenai fenomena polyworking menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan pengembangan kapasitas ASN tetap relevan dengan dinamika sosial-ekonomi yang berkembang. Informasi mengenai faktor pendorong ASN melakukan pekerjaan tambahan, bentuk-bentuk aktivitas poliworking yang dijalankan, serta dampaknya terhadap kinerja dan profesionalitas ASN dapat menjadi masukan strategis dalam penyusunan kebijakan, pedoman, maupun strategi pembinaan ASN yang lebih adaptif dan kontekstual.
Lebih lanjut, pemetaan fenomena polyworking juga dapat mendukung LAN dalam memperkuat peranannya dalam peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pengembangan kompetensi ASN, serta penguatan etika dan profesionalitas birokrasi. Oleh karena itu, melalui Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur (Pusjar SKPP) memandang perlu untuk melakukan survei mengenai fenomena polyworking di kalangan ASN, termasuk faktor pendorongnya, dampaknya terhadap kinerja dan integritas ASN, serta rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan dalam penguatan tata kelola ASN yang adaptif namun tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas, akuntabilitas, dan profesionalitas aparatur.
- Tingkat prevalensi ASN yang melakukan polyworking
- Distribusi bentuk pekerjaan tambahan yang dijalankan oleh ASN
- Persentase ASN yang berencana melanjutkan praktik polyworking di masa mendatang
- Proporsi ASN yang menjalankan pekerjaan tambahan pada sektor ekonomi digital
- Distribusi alasan ASN melakukan pekerjaan tambahan
- Distribusi pandangan ASN mengenai kebutuhan pengaturan atau batasan polyworking
- Persentase ASN yang menilai polyworking berpotensi menimbulkan konflik dengan tugas ASN
- Persentase ASN yang menilai polyworking meningkatkan stres atau kelelahan kerja
- Persentase ASN yang menilai polyworking berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik ASN
- Persentase ASN yang menilai polyworking meningkatkan penghasilan atau stabilitas finansial
- Persentase ASN yang menilai polyworking meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja
- Persentase ASN yang menilai polyworking meningkatkan kepuasan kerja atau aktualisasi diri
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
10 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 April 2026
|
31 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Karakteristik biologis yang melekat pada individu sejak lahir yang membedakan antara laki-laki dan perempuan | Pada waktu survei dilakukan |
| Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung menurut sistem kalender masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir | Pada waktu survei dilakukan |
| Status Kepegawaian | Kedudukan hukum ASN dalam sistem kepegawaian pemerintah yang menunjukkan jenis hubungan kerja antara pegawai dan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) | Pada waktu survei dilakukan |
| Wilayah Tempat Bekerja | Area administrasi (Provinsi/Kabupaten/Kota) di mana pegawai menjalankan fungsi dan aktivitas pekerjaannya | Pada waktu survei dilakukan |
| Jenis Polyworking | Kategori aktivitas pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh ASN di luar tugas dan fungsi jabatan utamanya sebagai aparatur sipil negara, baik bersifat formal maupun informal | Dalam 1 tahun terakhir |
| Status Polyworking | Kondisi pegawai terkait ada atau tidaknya pekerjaan tambahan di luar tugas utama sebagai ASN | Dalam 1 tahun terakhir |
| Tren Polyworking | Kecenderungan terjadinya praktik memiliki pekerjaan lebih dari satu (pekerjaan tambahan di luar tugas utama sebagai ASN) | Dalam 1 tahun terakhir |
| Dampak Positif Polyworking | Manfaat yang dirasakan sebagai hasil dari menjalankan pekerjaan tambahan di luar tugas utamanya sebagai aparatur sipil negara | Dalam 1 tahun terakhir |
| Dampak Negatif Polyworking | Konsekuensi kerugian yang dirasakan akibat menjalankan pekerjaan tambahan di luar tugas utamanya | Dalam 1 tahun terakhir |
| Motivasi Polyworking | Dorongan internal maupun eksternal yang memengaruhi keputusan ASN untuk memiliki pekerjaan tambahan di luar tugas utama sebagai aparatur sipil negara | Dalam 1 tahun terakhir |
| Pengaturan Ideal Polyworking | Persepsi ASN mengenai bentuk regulasi, pembatasan, dan mekanisme pengawasan yang paling tepat dalam mengatur praktik pekerjaan tambahan di luar tugas utama sebagai ASN | Dalam 1 tahun terakhir |
| Sektor Pekerjaan Tambahan | Jenis bidang atau sektor kegiatan ekonomi, profesional, atau usaha yang dijalankan oleh responden sebagai pekerjaan tambahan selain pekerjaan utama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu sektor pendidikan; sektor kreatif, digital, dan media; Sektor kewirausahaan dan UMKM; sektor konsultasi profesional; sektor digital freelance dan remote work; sektor investasi dan pengelolaan aset; sektor aktivitas sosial; sektor teknologi dan edukasi digital baru | Dalam 1 tahun terakhir |
| Rencana Keberlanjutan Praktik Polyworking | Keinginan, rencana, atau kecenderungan responden untuk tetap melakukan praktik polyworking, yaitu memiliki dan menjalankan lebih dari satu pekerjaan atau sumber penghasilan selain pekerjaan utama dalam periode waktu mendatang | Pada waktu survei dilakukan |
| Instansi Bekerja | Nama Instansi atau Organisasi tempat responden bekerja | Pada waktu survei dilakukan |
| Jabatan | Nama jabatan responden saat ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir | Pada waktu survei dilakukan |
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : FGD
- Individu
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : Jenis instansi ( instansi pusat dan pemerintah daerah)