Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Keragaan Koperasi Kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Keragaan Koperasi Kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Terbit 10 April 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Keragaan Koperasi Kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Barat
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Khatib Sulaiman No. 11
Telepon:
(0751) 7055298
Faksmile:
(0751) 7052701
Email:
datasumbar@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Yayat Wahyudi Achiaruddin
Jabatan:
Kepala Bidang perizinan dan Kelembagaan
Alamat:
Jl. Khatib Sulaiman No. 11 Padang
Telepon:
081268546190
Faksmile:
-
Email:
sumbardata@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Salah satu tujuan pembangunan yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menghilangkan disparitas dalam setiap struktur perekonomian. Salah satu wadah gerakan masyarakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan tersebut adalah Koperasi. Koperasidi Indonesia kebanyakan bergerak pada lapisanbawah ekonomi masyarakat.
Peran pemerintah, khususnya dinas yang membidangi koperasi pada Pemerintah Provinsidan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat tentunya sangat berkepentingan terhadap koperasi dapat berperan sebagai daya ungkit (leverage) bagi perkembangan ekonomi di Sumatera Barat sehingga terwujud masyarakat Sumatera Barat yang mandiri secara ekonomi.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, perlu dilakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien serta tepat sasaran. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentunya tidak akan berdaya guna jika tidak didukung oleh data yang valid dan akuntabel serta ketersediaaan data yang lengkap.Validitas data tersebut juga harus diwujudkan dengan “satu data” dimana data koperasi yang ada pada kabupaten/ kota akan sama dengan data yang dimiliki oleh provinsi dan demikian juga dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Atas dasar itulah maka kegiatan ini dianggap penting untuk dilaksanakan oleh Dinas Koperasi danUKM Provinsi Sumatera Barat dimana hasilnya akan berguna sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan tugas Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat sehingga pembangunan yang dihasilkan akansesuai dengan yang direncanakan dan tepat sasaran

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Agar tewujud pengumpulan data secarakontinuitas dan secara langsung dari koperasimelalui Enumerator yang ada pada Kabupaten/Kota stiap tahunnya;
  2. Untuk mewujudkan ketersediaan datakoperasi yang akurat, terkini dan mudah diakses;
  3. Untuk mewujudkan penyimpanan,pengolahan dan penyajian data secaraberkelanjutan sehingga informasi perkembangankoperasi mudah didapat oleh para pemangkukepentingan;
  4. Untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan danevaluasi program/ kegiatan dalammelakukan pembinaan terhadap koperasi


 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
10 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
10 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
11 April 2026
15 Januari 2027
D. Analisis
15 Januari 2027
22 Januari 2027
E. Penyajian
25 Januari 2027
31 Desember 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Koperasi Jumlah koperasi yang telahmemiliki badan hukumkoperasi di Sumatera Barat,yang meliputi koperasidengan keanggotaankabupaten/ kota serta lintaskabupaten/ kota dalamProvinsi Sumatera Baratyang meliputi seluruh jeniskoperasi, yaitu koperasiprodusen, koperasikonsumen, koperasipemasaran, koperasi jasadan koperasi simpan pinjam Triwulanan
KoperasiAktif/TidakAktif Koperasi Aktif/ tidak aktifmengacu kepada peraturanperundang-undangantentang Perkoperasian.Koperasi dinyatakan aktifapabila koperasi tersebutsecara rutin melaksanakanRAT minimal dalam 3 (tiga)tahun terakhir dan koperasidinyatakan sebagai koperasitidak aktif adalah jikakoperasi tidak pernahmelaksanakan RAT dalam 3(tiga) tahun terakhir. Triwulanan
AnggotaKoperasi Jumlah masyarakat diSumatera Barat dengan usiaminimal 17 tahun yang telahmemenuhi persyaratanuntuk menjadi anggotakoperasi, yaitu: 1. Telahmelunasi simpanan pokok 2.Membayar simpanan wajib 3. Terdaftar di dalam bukuanggota koperasi Di sampingitu penyajian data jugadipilah berdasarkan gender Triwulanan
RapatAnggotaTahunan(RAT) Jumlah koperasi yang telahberbadan hukum koperasidan telah melaksanakanRapat Anggota Tahunanserta menyampaikanLaporan RATnya ke dinasyang membidangi koperasipada tahun berjalan. Triwulanan
TenagaKerja Jumlah penyerapan tenagakerja oleh koperasi, yangmeliputi manajer dankaryawan serta data dipilahberdasarkan gender. Triwulanan
ModalSendiri Modal Sendiri adalah adalahmodal yang berasal dariinternal koperasi danmemiliki karakteristik“menanggung resiko” ataudisebut dengan modal ekuiti.Modal sendiri dapat berasaldari simpanan pokok,simpanan wajib, danacadangan, dan hibah/donasi, SHU dan danalainnya yang memiliki sifatbisa digunakan untukmenanggung resiko jikaterjadi pailit terhadapkoperasi Triwulanan
Modal Luar Modal luar berupa pinjamankoperasi dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan modalkoperasi dan modal luar initerdiri dari hutang jangkapendek dan hutang jangkapanjang Triwulanan
Aset Asset merupakan jumlahkekayaan koperasi secarakeseluruhan yang meliputiaktiva lancar, aktiva tetapdan aktiva lain-lain ataupenjumlahan dari modalsendiri ditambah denganmodal luar. Triwulanan
VolumeUsaha Volume usaha (omset) adalah merupakan pendapatan kotor koperasi dan belum dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan sebagai biaya modal, seperti biaya produksi, gaji pegawai dan biaya operasional lainnya. yang merupakan nlai total dari merupakan omset koperasi dalam satu periode akuntansi.Penghitungan volume usaha ini berbeda antara koperasi sektor riil (koperasi produsen, konsumen pemasaran dan jasa) dan koperasi simpan pinjam. Pada koperasi sektor riil, volume usaha (omset) adalah total nilai penjualan atau pendapatan barang dan jasa pada satu periode akuntansi. Sedangkan pada koperasi simpan pinjam, volume usaha adalah jumlah realisasi pinjaman yang diberikan oleh koperasin kepada anggotanya dalam 1 (satu) tahun. Triwulanan
Sisa Hasil Usaha (SHU) Sisa hasil usaha koperasiadalah merupakanpendapatan koperasi yangdiperoleh pada satu periodeakuntansi setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan,serta kewajiban lainnyatermasuk pajak dalam tahunbuku yang bersangkutan. Triwulanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
  • Lainnya : Pengumpulan Data Primer
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : Laporan Hard copy
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Provinsi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak