Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Inventarisasi Gas Rumah Kaca Sektor Limbah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Inventarisasi Gas Rumah Kaca Sektor Limbah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Lingkungan Hidup
Tanggal Terbit 29 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Inventarisasi Gas Rumah Kaca Sektor Limbah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Lingkungan Hidup
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Kompleks Perkantoran Raci
Telepon:
03435616453
Faksmile:
03435616453
Email:
tatalingkungan01@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Prela Antiqa Feminia, S.Pi,. MM
Jabatan:
Kepala Bidang Tata Lingkungan
Alamat:
Kompleks Perkantoran Raci
Telepon:
0813-3859-9443
Faksmile:
Email:
tatalingkungan01@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

3.1.  Latar Belakang Kegiatan :

Isu perubahan iklim semakin hari menjadi isu yang sangat penting untuk ditangani.  Persoalan  lingkungan  tidak  semakin  membaik,  penanganan perbaikan belum sebanding dengan peningkatan persoalan lingkungan.  Kondisi tersebut diperparah dengan terjadinya fenomena perubahan iklim.   Perubahan iklim adalah perubahan yang terjadi pada lingkungan baik secara  langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh aktivitas  manusia  yang  mempengaruhi  komposisi  dan  konsentrasi emisi gas  rumah kaca di atmosfir secara global dan juga mengakibatkan variasi iklim alami dalam periode waktu tertentu.

Perubahan  iklim  bersumber dari  kegiatan manusia  (anthropogenic)  yang telah  meningkatkan  konsentrasi  gas  rumah  kaca  (GRK),  yang  sebelumnya secara alami telah ada.   Bahkan kegiatan manusia telah menimbulkan jenis-jenis gas baru di dalam  lapisan bumi atas atmosfer.   Jenis/tipe GRK yang keberadaanya di atmosfer  berpotensi  menyebabkan  perubahan  iklim  global  adalah  CO2,  CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, dan senyawa-senyawa halocarbon yang tidak termasuk Protokol Montreal. Dari semua  jenis gas  tersebut, GRK utama  ialah CO2, CH4, dan N2O. 

Pemerintah  Indonesia  telah  meyampaikan  komitmen  untuk  menangani persoalan kerusakan  lingkungan dan perubahan  iklim.   Rencana Pembangunan Jangka  Menengah  Nasional  (RPJMN)  Tahun  2025 - 2029  telah  menetapkan prioritas  pembangunan  pengelolaan  lingkungan  hidup  yang  diarahkan  pada “Konservasi dan pemanfaatan lingkungan hidup untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang berkelanjutan, disertai penguasaan dan pengelolaan resiko bencana untuk mengantisipasi perubahan iklim”.

Pada pertemuan para pihak penandatangan konvensi perubahan  iklim ke-13 di Bali (The 13 th Conference of the Parties/COP-13  UNFCCC)  tahun  2007,  dilahirkan kesepakatan baru terkait dengan aksi kerjasama jangka panjang (Long Cooperative of Actions)  antara  negara maju  dan  berkembang  untuk  lebih meningkatkan  upaya  di tingkat  nasional  untuk  melakukan  upaya-upaya  yang  tepat  dalam  menurunkan tingkat emisi.

Untuk menanggulangi krisis iklim, negara-negara yang berkumpul dalam COP21 pada 2015 menyepakati Perjanjian Paris, salah satunya berupa komitmen untuk mengurangi emisi GRK yang dituangkan dalam NDC.   Dalam NDC-nya, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 29 persen hingga 41 persen, namun komitmen ini hanya berlaku hingga tahun 2030.     Untuk menekan kenaikan suhu di bawah 1,5 derajat Celsius, Indonesia harus memperbarui dan mencanangkan target iklim yang lebih ambisius.

Secara global, seluruh negara di dunia sedang berlomba untuk menurunkn emisi dari berbagai sektor.   Komitmen itu merujuk pada Persetujuan Paris Tahun 2015 untuk menjaga kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 2 derajat.

Pemerintah  Indonesia  juga  telah menerbitkan 2  (dua) peraturan presiden yaitu Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional.  Kedua Peraturan Presiden tersebut beserta peraturan lainnya akan menjadi kekuatan untuk keberhasilan pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca. 

Inventarisasi GRK yang dilakukan juga sejalan dengan ayat 4 dan 12 dari United  Nations  Framework  Convention  on  Climate  Change  (UNFCCC)  dan Pedoman  untuk  Komunikasi  Nasional  bagi  Pihak–Pihak  non-Annex  I,  yang diadopsi dalam Keputusan  (Decision) 17/CP.8, dan menyatakan bahwa Pihak–Pihak  non-Annex  I  dalam  inventarisasi  nasionalnya  harus  mengikutsertakan informasi  emisi–emisi  antropogenik menurut  sumber  dan  penyerapan seluruh GRK) yang tidak dikontrol oleh Protokol Montreal, dalam batas kemampuan, dengan  menggunakan  metodologi  yang  direkomendasikan  dan disetujui oleh Konferensi Para Pihak (Conference of Parties – COP).

Pemerintah  Indonesia  melalui  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  1994  telah meratifikasi  konvensi  perubahan  iklim.    Dengan  demikian  Indonesia  secara  resmi terikat dengan kewajiban dan memiliki hak untuk memanfaatkan berbagai peluang dukungan yang ditawarkan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) atau Kerangka Kerja PBB dalam upaya mencapai tujuan konvensi tersebut. 

Sesuai  Peraturan  Presiden  Nomor  71  Tahun  2011,  penyelenggaraan Inventarisasi GRK  bertujuan  untuk menyediakan  :  (1)  Informasi  secara  berkala mengenai tingkat, status dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon di  tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota;  (2) Informasi  pencapaian  penurunan  emisi GRK  dari  kegiatan mitigasi  perubahan iklim nasional. 

Pasal  10  Peraturan  Presiden  Nomor  71  Tahun  2011  mengamanatkan bahwa Bupati dan Walikota bertugas menyelenggarakan inventarisasi GRK.   Disamping  itu  pada Pasal 12, Bupati dan/atau Walikota melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK kepada Gubernur secara berkala, satu kali dalam setahun. 

Hasil inventarisasi GRK ini selanjutnya harus dilaporkan dalam dokumen Komunikasi Nasional (National Communication)  bersama  dengan  informasi  lain  yaitu  deskripsi tentang  langkah-langkah  yang  diambil  untuk  mencapai  tujuan  konvensi  meliputi upaya  adaptasi  dan mitigasi  perubahan  iklim,  dan  informasi  lainnya  yang  relevan dengan pencapaian tujuan konvensi.

Perjanjian Paris mengharuskan Indonesia untuk menguraikan dan mengkomunikasikan aksi ketahanan iklim pasca-2020 dalam dokumen Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) dan diserahkan kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC).

Dokumen NDC menetapkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia, yakni sebesar 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41% bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada tahun 2030.

Target NDC dipandang dapat memicu pengembangan investasi hijau di Indonesia, di mana target tanpa syarat secara nasional dapat tercapai melalui penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 17.2% pada sektor kehutanan, 11% pada sektor energi, 0.32% pada sektor pertanian, 0.10% pada sektor industri, dan 0.38% pada sektor limbah/Sampah.

Sampah yang berasal dari aktivitas penduduk di perkotaan sangat besar jumlahnya dan diduga berpotensi sebagai sumber gas metana.   Gas metana merupakan salah satu Gas Rumah Kaca (GRK) yang dapat menyebabkan efek rumah kaca, sebagai penyebab terjadinya pemanasan global (Global Warming). Saat ini terdapat kurang lebih 450 TPA di kota besar dengan sistem open dumping dan baru sebagian kecil yang dikembangkan menjadi controlled landfil.

Potensi sampah yang dapat dihasilkan dari 45 kota besar di Indonesia mencapai 4 juta ton/tahun.    Potensi gas metana yang bisa dihasilkan mencapai 11.390 ton CH4 / tahun atau setara dengan 239.199 ton CO2 /tahun,  jumlah ini merupakan 64% dari total emisi sampah berasal dari 10 kota besar, antara lain : Jakarta, Surabaya, Bandung,Medan, Semarang, Palembang, Makasar, Bekasi, Depok, dan Tanggerang (Arie Herlambang, 2010). Begitu pula timbulan sampah di Kabupaten Pasuruan yang daerahnya terdiri dari 24 Kecamatan yang mana jumlah timbulan sampah akan mengalami kenaikan.

Beberapa metode untuk mengurangi emisi dari sampah dapat dilakukan, misalnya seperti melakukan manajemen sampah dan memanfaatkan teknologi dengan baik, yang dapat mengurangi jumlah CO2 dari gas rumah kaca serta mampu menghasilkan listrik sehingga bermanfaat bagi masyarakat (Rajaeifar, et al., 2017), atau menerapkan strategi zero waste untuk mengurangi emisi karbon secara berkelanjutan (Trois & Jagath, 2010).

Selain itu, beberapa aspek dari prinsip hierarki manajemen sampah, yaitu mengurangi sampah dan memanfaatkan kembali barang yang masih dapat digunakan (source reduction and reuse), mendaur ulang dan membuat kompos (recycling and composting), dan pemulihan energi (energy recovery) juga dapat dilakukan untuk meminimalisasi emisi gas rumah kaca akibat sampah (EPA, n.d.).

Saat kita membuang makanan dan sampah taman ke dalam tempat sampah, maka sampah-sampah tersebut akan dibawa dan terkubur di tempat-tempat pembuangan sampah. Saat sampah yang berada paling bawah mengalami pembusukan, terbentuklah gas metana. Gas metana akan merusak lapisan ozon bumi karena gas metana termasuk gas-gas rumah kaca yang dapat mengakibatkan perubahan iklim (WWF, n.d.).

Pembakaran sampah juga dapat menghasilkan gas rumah kaca, seperti CO2, N2O, NOx, NH3, dan karbon organik. CO2 menjadi gas utama yang dihasilkan oleh pembakaran sampah dan dihasilkan cukup lebih tinggi dibandingkan emisi gas lainnya. (Johnke, n.d.)

Begitu pula permasalahan sampah yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan juga salah satu penyumbang terhadap emisi gas rumah kaca.  Pengelolaan sampah yang masih tidak ramah lingkungan akan mengakibatkan pemanasan global yang menyebabkan perubahan iklim.  

Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat yang berbanding lurus dengan jumlah sampah yang dihasilkan tiap orang dan karakteristik sampah yang dihasilkan serta dibarengi pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan maka akan menimbulkan permasalahan lingkungan lokal serta menimbulkan permasalahan lingkungan global. 

Begitu pula usaha kegiatan lainnya yang berkembang saat ini di wilayah Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, seperti bertambahnya jumlah perumahan, industry maupun home industri yang menghasilkan limbah padat dan limbah cairnya juga menghasilkan dampak terhadap lingkungan global, seperti dampak Gas Rumah Kaca (GRK).

 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengidentifikasi faktor-faktor penyebab GRK dari sektor limbah
  2. Mengukur konsentarasi zat-zat atau gas yang menghasilkan emisi GRK khususnya sektor limbah
  3. Mengetahui informasi secara berkala mengenai tingkat, status, kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK di Kabupaten Pasuruan khususnya sektor limbah
  4. Mengetahui jumlah emisi gas rumah kaca dari sektor limbah yang kemudian menjadi data dasar dalam perencanaan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Kabupaten Pasuruan
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 Maret 2026
09 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 Maret 2026
31 Maret 2026
C. Pengolahan
09 Maret 2026
31 Maret 2026
D. Analisis
16 Maret 2026
31 Maret 2026
E. Penyajian
16 Maret 2026
31 Maret 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Komsumsi Listrik (Rumah Tangga, Industri, Komersial, Publik) jumlah listrik yang digunakan oleh konsumen selama periode waktu tertentu pada saat pendataan
Komsumsi Karbonat Untuk Industri Keramik bahan aditif yang berguna untuk meningkatkan beberapa aspek kualitas produk plastik seperti tingkat kekakuan, kekerasan dan kecerahan pada saat pendataan
Data Biomassa Tanaman materi tumbuhan yang dipelihara untuk digunakan sebagai biofuel, tapi dapat juga mencakup materi tumbuhan atau hewan yang digunakan untuk produksi serat, bahan kimia, atau panas pada saat pendataan
Data Perubahan Lahan bertambahnya suatu penggunaan lahan dari satu sisi penggunaan ke penggunaan lainnya diikuti dengan berkurangnya tipe lahan yang lain dari suatu waktu ke waktu berikutnya, atau berubahnya fungsi suatu lahan pada kurun waktu yang berbeda. pada saat pendataan
Timbulan Sampah (Organik dan Anorganik) sampah yang berasal dari bahan-bahan alami yang dapat terurai oleh proses biologis, seperti sisa makanan, daun kering, dan kulit buah dan berasal dari bahan-bahan non-alami dan tidak mudah terurai, seperti plastik, kaca, dan logam. pada saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
>= Dua Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Lainnya : Bersurat untuk permohonan data
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
  • Lainnya : TPA, IPAL
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak