Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Inventarisasi Gas Rumah Kaca Sektor Limbah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Lingkungan Hidup |
| Tanggal Terbit | 29 Maret 2026 |
3.1. Latar Belakang Kegiatan :
Isu perubahan iklim semakin hari menjadi isu yang sangat penting untuk ditangani. Persoalan lingkungan tidak semakin membaik, penanganan perbaikan belum sebanding dengan peningkatan persoalan lingkungan. Kondisi tersebut diperparah dengan terjadinya fenomena perubahan iklim. Perubahan iklim adalah perubahan yang terjadi pada lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh aktivitas manusia yang mempengaruhi komposisi dan konsentrasi emisi gas rumah kaca di atmosfir secara global dan juga mengakibatkan variasi iklim alami dalam periode waktu tertentu.
Perubahan iklim bersumber dari kegiatan manusia (anthropogenic) yang telah meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK), yang sebelumnya secara alami telah ada. Bahkan kegiatan manusia telah menimbulkan jenis-jenis gas baru di dalam lapisan bumi atas atmosfer. Jenis/tipe GRK yang keberadaanya di atmosfer berpotensi menyebabkan perubahan iklim global adalah CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, dan senyawa-senyawa halocarbon yang tidak termasuk Protokol Montreal. Dari semua jenis gas tersebut, GRK utama ialah CO2, CH4, dan N2O.
Pemerintah Indonesia telah meyampaikan komitmen untuk menangani persoalan kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 - 2029 telah menetapkan prioritas pembangunan pengelolaan lingkungan hidup yang diarahkan pada “Konservasi dan pemanfaatan lingkungan hidup untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang berkelanjutan, disertai penguasaan dan pengelolaan resiko bencana untuk mengantisipasi perubahan iklim”.
Pada pertemuan para pihak penandatangan konvensi perubahan iklim ke-13 di Bali (The 13 th Conference of the Parties/COP-13 UNFCCC) tahun 2007, dilahirkan kesepakatan baru terkait dengan aksi kerjasama jangka panjang (Long Cooperative of Actions) antara negara maju dan berkembang untuk lebih meningkatkan upaya di tingkat nasional untuk melakukan upaya-upaya yang tepat dalam menurunkan tingkat emisi.
Untuk menanggulangi krisis iklim, negara-negara yang berkumpul dalam COP21 pada 2015 menyepakati Perjanjian Paris, salah satunya berupa komitmen untuk mengurangi emisi GRK yang dituangkan dalam NDC. Dalam NDC-nya, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 29 persen hingga 41 persen, namun komitmen ini hanya berlaku hingga tahun 2030. Untuk menekan kenaikan suhu di bawah 1,5 derajat Celsius, Indonesia harus memperbarui dan mencanangkan target iklim yang lebih ambisius.
Secara global, seluruh negara di dunia sedang berlomba untuk menurunkn emisi dari berbagai sektor. Komitmen itu merujuk pada Persetujuan Paris Tahun 2015 untuk menjaga kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 2 derajat.
Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan 2 (dua) peraturan presiden yaitu Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. Kedua Peraturan Presiden tersebut beserta peraturan lainnya akan menjadi kekuatan untuk keberhasilan pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca.
Inventarisasi GRK yang dilakukan juga sejalan dengan ayat 4 dan 12 dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan Pedoman untuk Komunikasi Nasional bagi Pihak–Pihak non-Annex I, yang diadopsi dalam Keputusan (Decision) 17/CP.8, dan menyatakan bahwa Pihak–Pihak non-Annex I dalam inventarisasi nasionalnya harus mengikutsertakan informasi emisi–emisi antropogenik menurut sumber dan penyerapan seluruh GRK) yang tidak dikontrol oleh Protokol Montreal, dalam batas kemampuan, dengan menggunakan metodologi yang direkomendasikan dan disetujui oleh Konferensi Para Pihak (Conference of Parties – COP).
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 telah meratifikasi konvensi perubahan iklim. Dengan demikian Indonesia secara resmi terikat dengan kewajiban dan memiliki hak untuk memanfaatkan berbagai peluang dukungan yang ditawarkan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) atau Kerangka Kerja PBB dalam upaya mencapai tujuan konvensi tersebut.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011, penyelenggaraan Inventarisasi GRK bertujuan untuk menyediakan : (1) Informasi secara berkala mengenai tingkat, status dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota; (2) Informasi pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional.
Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 mengamanatkan bahwa Bupati dan Walikota bertugas menyelenggarakan inventarisasi GRK. Disamping itu pada Pasal 12, Bupati dan/atau Walikota melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK kepada Gubernur secara berkala, satu kali dalam setahun.
Hasil inventarisasi GRK ini selanjutnya harus dilaporkan dalam dokumen Komunikasi Nasional (National Communication) bersama dengan informasi lain yaitu deskripsi tentang langkah-langkah yang diambil untuk mencapai tujuan konvensi meliputi upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, dan informasi lainnya yang relevan dengan pencapaian tujuan konvensi.
Perjanjian Paris mengharuskan Indonesia untuk menguraikan dan mengkomunikasikan aksi ketahanan iklim pasca-2020 dalam dokumen Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) dan diserahkan kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC).
Dokumen NDC menetapkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia, yakni sebesar 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41% bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada tahun 2030.
Target NDC dipandang dapat memicu pengembangan investasi hijau di Indonesia, di mana target tanpa syarat secara nasional dapat tercapai melalui penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 17.2% pada sektor kehutanan, 11% pada sektor energi, 0.32% pada sektor pertanian, 0.10% pada sektor industri, dan 0.38% pada sektor limbah/Sampah.
Sampah yang berasal dari aktivitas penduduk di perkotaan sangat besar jumlahnya dan diduga berpotensi sebagai sumber gas metana. Gas metana merupakan salah satu Gas Rumah Kaca (GRK) yang dapat menyebabkan efek rumah kaca, sebagai penyebab terjadinya pemanasan global (Global Warming). Saat ini terdapat kurang lebih 450 TPA di kota besar dengan sistem open dumping dan baru sebagian kecil yang dikembangkan menjadi controlled landfil.
Potensi sampah yang dapat dihasilkan dari 45 kota besar di Indonesia mencapai 4 juta ton/tahun. Potensi gas metana yang bisa dihasilkan mencapai 11.390 ton CH4 / tahun atau setara dengan 239.199 ton CO2 /tahun, jumlah ini merupakan 64% dari total emisi sampah berasal dari 10 kota besar, antara lain : Jakarta, Surabaya, Bandung,Medan, Semarang, Palembang, Makasar, Bekasi, Depok, dan Tanggerang (Arie Herlambang, 2010). Begitu pula timbulan sampah di Kabupaten Pasuruan yang daerahnya terdiri dari 24 Kecamatan yang mana jumlah timbulan sampah akan mengalami kenaikan.
Beberapa metode untuk mengurangi emisi dari sampah dapat dilakukan, misalnya seperti melakukan manajemen sampah dan memanfaatkan teknologi dengan baik, yang dapat mengurangi jumlah CO2 dari gas rumah kaca serta mampu menghasilkan listrik sehingga bermanfaat bagi masyarakat (Rajaeifar, et al., 2017), atau menerapkan strategi zero waste untuk mengurangi emisi karbon secara berkelanjutan (Trois & Jagath, 2010).
Selain itu, beberapa aspek dari prinsip hierarki manajemen sampah, yaitu mengurangi sampah dan memanfaatkan kembali barang yang masih dapat digunakan (source reduction and reuse), mendaur ulang dan membuat kompos (recycling and composting), dan pemulihan energi (energy recovery) juga dapat dilakukan untuk meminimalisasi emisi gas rumah kaca akibat sampah (EPA, n.d.).
Saat kita membuang makanan dan sampah taman ke dalam tempat sampah, maka sampah-sampah tersebut akan dibawa dan terkubur di tempat-tempat pembuangan sampah. Saat sampah yang berada paling bawah mengalami pembusukan, terbentuklah gas metana. Gas metana akan merusak lapisan ozon bumi karena gas metana termasuk gas-gas rumah kaca yang dapat mengakibatkan perubahan iklim (WWF, n.d.).
Pembakaran sampah juga dapat menghasilkan gas rumah kaca, seperti CO2, N2O, NOx, NH3, dan karbon organik. CO2 menjadi gas utama yang dihasilkan oleh pembakaran sampah dan dihasilkan cukup lebih tinggi dibandingkan emisi gas lainnya. (Johnke, n.d.)
Begitu pula permasalahan sampah yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan juga salah satu penyumbang terhadap emisi gas rumah kaca. Pengelolaan sampah yang masih tidak ramah lingkungan akan mengakibatkan pemanasan global yang menyebabkan perubahan iklim.
Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat yang berbanding lurus dengan jumlah sampah yang dihasilkan tiap orang dan karakteristik sampah yang dihasilkan serta dibarengi pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan maka akan menimbulkan permasalahan lingkungan lokal serta menimbulkan permasalahan lingkungan global.
Begitu pula usaha kegiatan lainnya yang berkembang saat ini di wilayah Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, seperti bertambahnya jumlah perumahan, industry maupun home industri yang menghasilkan limbah padat dan limbah cairnya juga menghasilkan dampak terhadap lingkungan global, seperti dampak Gas Rumah Kaca (GRK).
- Mengidentifikasi faktor-faktor penyebab GRK dari sektor limbah
- Mengukur konsentarasi zat-zat atau gas yang menghasilkan emisi GRK khususnya sektor limbah
- Mengetahui informasi secara berkala mengenai tingkat, status, kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK di Kabupaten Pasuruan khususnya sektor limbah
- Mengetahui jumlah emisi gas rumah kaca dari sektor limbah yang kemudian menjadi data dasar dalam perencanaan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Kabupaten Pasuruan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
06 Maret 2026
|
09 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
09 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
16 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| E. | Penyajian |
16 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Komsumsi Listrik (Rumah Tangga, Industri, Komersial, Publik) | jumlah listrik yang digunakan oleh konsumen selama periode waktu tertentu | pada saat pendataan |
| Komsumsi Karbonat Untuk Industri Keramik | bahan aditif yang berguna untuk meningkatkan beberapa aspek kualitas produk plastik seperti tingkat kekakuan, kekerasan dan kecerahan | pada saat pendataan |
| Data Biomassa Tanaman | materi tumbuhan yang dipelihara untuk digunakan sebagai biofuel, tapi dapat juga mencakup materi tumbuhan atau hewan yang digunakan untuk produksi serat, bahan kimia, atau panas | pada saat pendataan |
| Data Perubahan Lahan | bertambahnya suatu penggunaan lahan dari satu sisi penggunaan ke penggunaan lainnya diikuti dengan berkurangnya tipe lahan yang lain dari suatu waktu ke waktu berikutnya, atau berubahnya fungsi suatu lahan pada kurun waktu yang berbeda. | pada saat pendataan |
| Timbulan Sampah (Organik dan Anorganik) | sampah yang berasal dari bahan-bahan alami yang dapat terurai oleh proses biologis, seperti sisa makanan, daun kering, dan kulit buah dan berasal dari bahan-bahan non-alami dan tidak mudah terurai, seperti plastik, kaca, dan logam. | pada saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Bersurat untuk permohonan data
- Supervisi
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : TPA, IPAL
- Kabupaten Atau Kota