Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Suspect Anak Tidak Sekolah Kota Blitar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Suspect Anak Tidak Sekolah Kota Blitar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Pendidikan Kota Blitar
Tanggal Terbit 21 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Survei Suspect Anak Tidak Sekolah Kota Blitar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pendidikan Kota Blitar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. A. Yani No. 100, Sananwetan, Kota Blitar
Telepon:
085646317518
Faksmile:
-
Email:
dispendik@blitarkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
IWAN NURDIYANTO, SSTP., M.A.P.
Jabatan:
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Blitar
Alamat:
Jl. Ahmad Yani No. 100, Sananwetan, Kota Blitar
Telepon:
0342801525
Faksmile:
Email:
dispendik@blitarkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pendidikan merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilan manusia. Pendidikan memegang peranan sentral dalam pembangunan bangsa dan negara, karena dari sanalah kecerdasan dan kemampuan bahkan watak bangsa di masa akan datang banyak ditentukan oleh pendidikan yang diberikan saat ini, selain itu pendidikan juga berperan sebagai dasar dalam membentuk kualitas manusia yang mempunyai daya saing dan kemampuan dalam menyerap teknologi yang akan dapat meningkatkan produktivitas. Hal ini berarti kondisi pendidikan suatu masyarakat mencerminkan kualitas sumber daya yang mendukung laju percepatan pembangunan pada umumnya.

Pentingnya peran dari pendidikan menandakan bahwa pembangunan sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan sumberdaya manusia. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang lebih pada sektor pendidikan dengan ditetapkannya sejumlah undang-undang yang terkait dengan pendidikan, di antaranya adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (yang menjadi landasan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen), dan UU Nomor 9 Tahun 2009   tentang Badan Hukum Pendidikan. Berbagai undang-undang akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia agar mampu meningkatkan kualitas SDM dan membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Anak merupakan amanah dari Allah SWT, seorang anak dilahirkan dalam keadaan fitrah tanpa noda dan dosa, laksana sehelai kain putih yang belum mempunyai motif dan warna. Oleh karena itu, orang tualah yang akan memberikan warna pada kain putih tersebut dan setiap orangtua menginginkan anak-anaknya cerdas, berwawasan luas dan bertingkah laku baik, berkata sopan dan kelak anak-anak mereka bernasib lebih baik daripada mereka, baik dari aspek kedewasaan  pikiran maupun kondisi ekonomi.

Setelah keluarga, lingkungan kedua bagi anak adalah sekolah. Di sekolah guru merupakan penanggung jawab pertama terhadap pendidikan anak sekaligus sebagai suri tauladan. Sikap maupun tingkah laku guru sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan pembentukan pribadi anak.

Pada perspektif lain, kondisi ekonomi masyarakat tentu saja berbeda, tidak semua keluarga memiliki kemampuan ekonomi yang memadai dan mampu memenuhi segala kebutuhan keluarga. Salah satu pengaruh yang   ditimbulkan oleh kondisi ekonomi seperti ini adalah orangtua tidak sanggup menyekolahkan anaknya pada jenjang yang lebih tinggi walaupun mereka mampu membiayainya di tingkat sekolah dasar. Jelas bahwa kondisi ekonomi keluarga merupakan faktor pendukung yang paling besar bagi kelanjutan  pendidikan anak-anak, sebab pendidikan juga membutuhkan dana besar.

Hampir disetiap tempat banyak anak-anak yang tidak mampu melanjutkan pendidikan, atau pendidikan putus di tengah jalan disebabkan karena kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan. Kondisi ekonomi seperti ini menjadi penghambat bagi seseorang untuk memenuhi keinginan dalam melanjutkan pendidikan. Sementara kondisi ekonomi seperti ini disebabkan berbagai faktor, di antaranya orangtua tidak mempunyai pekerjaan tetap, tidak mempunyai keterampilan khusus, keterbatasan kemampuan dan faktor lainnya.

Putus sekolah bukan merupakan persoalan baru dalam sejarah pendidikan. Persoalan ini telah berakar dan sulit untuk dipecahkan, sebab ketika membicarakan solusi maka tidak ada pilihan lain kecuali memperbaiki ekonomi keluarga. Ketika membicarakan peningkatan ekonomi keluarga terkait bagaimana peningkatan sumber daya manusianya. Sementara semua solusi yang diinginkan tidak akan lepas dari kondisi ekonomi nasional secara menyeluruh, sehingga kebijakan pemerintah berperan penting dalam mengatasi segala permasalahan perbaikan kondisi masyarakat.

Masalah anak putus sekolah cepat atau lambat akan menimbulkan masalah apabila tidak cepat ditanggulangi. Berdasarkan data Suspect Anak Tidak Sekolah, terdapat 408 anak yang dikategorikan ATS tahun 2023, Apabila keadaan ini dibiarkan terus-menerus dan tidak dilakukan survey untuk memastikan validitas data tersebut maka akan berdampak buruk terhadap pembangunan pendidikan di Kota Blitar.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Adapun tujuan survei ini, adalah untuk mengetahui:

  1. Berapa jumlah anak yang berstatus ATS

  2. Faktor penyebab anak tidak sekolah

  3. Berapa jumlah anak yang  berkebuthan khusus 

  4. Jenis berkebutuhan khusus

  5. Alasan tidak detemukan

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
08 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
30 Oktober 2026
C. Pengolahan
02 November 2026
30 November 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
04 Januari 2027
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jenis Kelamin Jenis kelamin adalah karakteristik biologis dan sosial yang membedakan individu sebagai laki-laki atau perempuan. Januari - Desember 2026
Status Siswa Status siswa adalah variabel yang mengidentifikasi apakah seorang anak yang teridentifikasi sebagai ATS benar-benar tidak sedang terdaftar atau aktif bersekolah pada jenjang pendidikan formal manapun Januari - Desember 2026
Alasan Tidak Melanjutkan Alasan Tidak Melanjutkan adalah variabel yang mengidentifikasi penyebab spesifik mengapa seorang anak yang telah menyelesaikan satu jenjang pendidikan formal tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Januari - Desember 2026
Alasan Putus Sekolah Faktor utama atau penyebab dominan yang mengakibatkan seorang anak tidak lagi terdaftar atau tidak aktif mengikuti proses pembelajaran formal di satuan pendidikan. Januari - Desember 2026
Usia Usia mengacu pada umur anak pada saat data mengenai status putus sekolahnya dikumpulkan. Januari - Desember 2026
Alasan Mengundurkan Diri Alasan mengundurkan diri merujuk pada penyebab utama atau faktor pendorong seorang anak memutuskan untuk berhenti secara sukarela dari pendidikan formal sebelum menyelesaikan jenjang pendidikannya. Januari - Desember 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Saturation Sampling
5.7. Unit Sampel:
Suspect anak tidak sekolah
5.8. Unit Observasi:
Suspect anak tidak sekolah
5.9. Jumlah Responden:
490
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak