Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah |
| Tanggal Terbit | 28 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1709.001 |
Isu kependudukan adalah isu yang sangat strategis dan bersifat lintas sektoral. Oleh karena itu, pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan dan bagaimana pembangunan kependudukan itu sendiri akan dicapai, akan menjadi pekerjaan besar yang harus diwujudkan. Dalam hal ini, upaya mewujudkan keterkaitan perkembangan kependudukan, sebagai wujud dinamika penduduk dengan berbagai kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar kedepan nanti pengelolaan perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi antara kuantitas dan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan penataan persebarannya yang didukung oleh upaya – upaya perlindungan dan pemberdayaan penduduk dan peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang wawasan kependudukan bahkan sejak usia dini.
Jumlah penduduk yang besar akan menjadi aset sekaligus ancaman apabila tidak dikendalikan, apalagi kalau komposisinya tidak merata dengan kultur budaya yang beragam. Didasari hal itulah, data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan, dan evaluasi hasil – hasil pembangunan, baik bagi Pemerintah maupun pihak lain termasuk dunia usaha. Oleh karena itu ketersediaan data perkembangan kependudukan sampai tingkat lapangan menjadi factor kunci keberhasilan pelaksanaan program – program kependudukan. Untuk itu pengembangan system informasi kependudukan yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk tujuan intervensi yang berbeda - beda merupakan kebutuhan utama untuk segera diaplikasikan, sehingga makin lengkap dan akurat data kependudukan yang tersedia, maka akan semakin mudah dan tepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam Perencanaan Pembangunan Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.
Selain itu, Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan didalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan. Untuk dapat dimanfaatkan secara optimal, maka data tersebut perlu disusun menjadi alat ukur dalam bentuk angka statistic sesuai kaidah – kaidah indikator kependudukan yang telah ditetapkan. Data Sistem Infromasi Administrasi Kependudukan (SIAK) memiliki kelebihan dibandingkan sumber data lain, karena data Sistem Infromasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mencakup seluruh potensi kependudukan di suatu wilayah tertentu yang dimutakhirkan secara terus menerus melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sehingga dijamin akurasi dan validitasnya.
Hasil dari pengolahan data Sistem Infromasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tersebut disusun dalam bentuk Profil Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan datang. Disisi lain penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini merupakan wujud pemanfaatan data kependudukan yang tersedia diinstansi terkait.
Data dan informasi kependudukan yang diperlukan dalam penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan bersumber dari hasil registrasi penduduk yang bersumber dari hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang merupakan salah satu subtansi dalam Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Elemen data hasil registrasi kependudukan yang dipergunakan dalam penyusunan profil perkembangan kependudukan meliputi data yang berhubungan dengan variable kuantitas penduduk, kualitas penduduk, dan variable mobilitas penduduk. Kerangka pikir penyusunan profil perkembangan kependudukan ini mencakup lima hal pokok yaitu antara lain :
1. Menyajikan perkembangan profil secara kuantitatif sehingga tampak jelas apa yang sudah berlangsung;
2. Mengidentifikasi kelompok atau segmen kependudukan yang membutuhkan perhatian khusus dan upaya - upaya yang diperlukan sehingga berkualitas;
3. Dari point 1 dan 2 teridentifikasi potensi penduduk yang dapat dijadikan aset pembangunan daerah dan nasional;
4. Mengkoordinasikan, melakukan bimbingan teknis dengan instansi terkait untuk memperoleh kesepakatan dan kesepahaman dalam penyusunan dan pemanfaatannya;
5. Mendorong percepatan terwujudnya database penduduk dan analisa untuk pembangunan daerah.
Menyajikan gambaran informasi yang berkaitan dengan kondisi dan perkembangan kependudukan di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 serta bagi pihak yang berkepentingan dan masyarakat pada umumnya, sedangkan tujuan secara khusus penyusunan profil perkembangan kependudukan adalah mendeskripsikan aspek kuantitas penduduk, jumlah, komposisi, distribusi, mobilitas penduduk, aspek kualitas penduduk kesejahteraan, pendidikan dan ketenagakerjaan dan sebagai salah satu informasi untuk dijadikan bahan perencanaan dan evaluasi hasil – hasil pembangunan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
27 Februari 2026
|
27 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
24 April 2026
|
27 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
28 April 2026
|
30 April 2026
|
| D. | Analisis |
04 Mei 2026
|
08 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
11 Mei 2026
|
13 Mei 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Luas Wilayah | Luas Wialayah adalah daerah yang tercakup dalam kekuasaan territorial sebuah Negara baik itu wilayah daratan maupun lautan yang di dalamnya diberlakukan yurisdiksi Negara tersebut. Luas wilayah berakhir pada batas batas wilayah dengan kondisi fisik seperti sungai, gunung dan lain lain. Batas batas wilayah ini bisa berupa daratan maupun lautan dan yang disepakati secara hukum oleh Negara Negara dan masyarakat dunia. | Setahun Yang Lalu |
| 2 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Setahun Yang Lalu |
| 3 | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Setahun Yang Lalu |
| 4 | Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | Setahun Yang Lalu |
| 5 | Agama yang dianut | Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agama disebut sebagai sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya | Setahun Yang Lalu |
| 6 | Jenis Kecacatan | Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaanny | Setahun Yang Lalu |
| 7 | Jenis Golongan Darah | Golongan darah adalah ilmu pengklasifikasian darah dari suatu kelompok berdasarkan ada atau tidak adanya zat antigen warisan pada permukaan membran sel darah merah. Jenis golongan darah jenis pengklasifikasian darah dari suatu kelompok berdasarkan ada atau tidak adanya zat antigen warisan pada permukaan membran sel darah merah | Setahun Yang Lalu |
| 8 | Jenjang Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Setahun Yang Lalu |
| 9 | Jenis Pekerjaan | enis_pekerjaan : menyatakan jenis pekerjaan yang digeluti oleh penduduk | Setahun Yang Lalu |
| 10 | Kepemilikan Akte Kelahiran | Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | Setahun Yang Lalu |
| 11 | Kepemilikan Akta Perkawinan | Akta nikah adalah akta autentik pencatatan nikah. Sementara itu, buku nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku (Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019). | Setahun Yang Lalu |
| 12 | Kepemilikan Akta Cerai | Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian | Setahun Yang Lalu |
| 13 | Kepemilikan Kartu Keluarga | kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga / KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. b. Kode 2: KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | Setahun Yang Lalu |
| 14 | Status/Jenis Pekerjaan | enis_pekerjaan : menyatakan jenis pekerjaan yang digeluti oleh penduduk | Setahun Yang Lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Data Konsilidasi Bersih
- Lainnya : pemeriksaan kewajaran data
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan