Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah |
| Tanggal Terbit | 08 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6307.002 |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengamanatkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi kependudukan dan keluarga. Data dan informasi tersebut wajib digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan (Pasal 49). Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan (Pasal 83).
Dengan disusunnya Profil Perkembangan Kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang berbagai aspek kependudukan untuk dipergunakan sebagai sumber data bagi semua stakeholder dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan secara umum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, termasuk juga untuk keperluan pelayanan publik dan Pembangunan demokrasi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
28 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
23 September 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 November 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
28 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Penduduk | Orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu daerah selama 6 bulan atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap. | 1 Tahun |
| 2 | Jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 1 Tahun |
| 3 | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 1 Tahun |
| 4 | Tingkat Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 1 Tahun |
| 5 | Agama | Sistem kepercayaan dan ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, diri sendiri, dan orang lain. | 1 Tahun |
| 6 | Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | 1 Tahun |
| 7 | Pekerjaan | Aktivitas yang dilakukan manusia untuk mencapai tujuan tertentu, dengan cara yang baik dan benar, untuk memenuhi kebutuhan hidup. | 1 Tahun |
| 8 | Kepemilikan dokumen kependudukan | Dokumen kependudukan meliputi kartu keluarga, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak dan Akta Pencatatan Sipil | 1 Tahun |
| 9 | Disabilitas | Kondisi yang menyebabkan seseorang mengalami keterbatasan dalam melakukan aktivitas atau berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya | 1 Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Template Excel (Data Konsolidasi Bersih Ditjen Dukcapil Kemendagri)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan