Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Terbit 08 September 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6307.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ir. Pangeran H.m. Nur, Mandingin
Telepon:
(0517) 42218
Faksmile:
Email:
disdukcapil@hulusungaitengahkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Saifik Mailani
Jabatan:
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Alamat:
Jl. Bintara no. 36 mandingin
Telepon:
081349422824
Faksmile:
Email:
dukcapilhst6307@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengamanatkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi kependudukan dan keluarga. Data dan informasi tersebut wajib digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan (Pasal 49). Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan (Pasal 83). 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Dengan disusunnya Profil  Perkembangan  Kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini diharapkan dapat memberikan gambaran  tentang berbagai  aspek  kependudukan untuk  dipergunakan  sebagai sumber  data bagi  semua  stakeholder dalam  rangka  penyusunan  perencanaan pembangunan  dan pengambilan  kebijakan  secara umum  di  Kabupaten Hulu Sungai Tengah, termasuk juga untuk keperluan pelayanan publik dan Pembangunan demokrasi.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
28 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
23 September 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
01 November 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
28 Februari 2027
E. Penyajian
01 Maret 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Penduduk Orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu daerah selama 6 bulan atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap. 1 Tahun
2 Jenis kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 1 Tahun
3 Umur Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. 1 Tahun
4 Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 1 Tahun
5 Agama Sistem kepercayaan dan ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, diri sendiri, dan orang lain. 1 Tahun
6 Status Perkawinan Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. 1 Tahun
7 Pekerjaan Aktivitas yang dilakukan manusia untuk mencapai tujuan tertentu, dengan cara yang baik dan benar, untuk memenuhi kebutuhan hidup. 1 Tahun
8 Kepemilikan dokumen kependudukan Dokumen kependudukan meliputi kartu keluarga, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak dan Akta Pencatatan Sipil 1 Tahun
9 Disabilitas Kondisi yang menyebabkan seseorang mengalami keterbatasan dalam melakukan aktivitas atau berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Template Excel (Data Konsolidasi Bersih Ditjen Dukcapil Kemendagri)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak