Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kelompok Kesenian Di Kabupaten Wonosobo Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kelompok Kesenian Di Kabupaten Wonosobo Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo
Tanggal Terbit 17 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3307.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kelompok Kesenian Di Kabupaten Wonosobo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. kh.abdurrahman wahid km.2 No. 104 Wonosobo
Telepon:
(0286) 321194
Faksmile:
(0286) 321194
Email:
disparbud.wonosobo31@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ratna Sulistyawati S.Sos., M.M
Jabatan:
Kepala Bidang Kebudayaan
Alamat:
Jl. KH. Abdurrahman Wahid No.104 KM.2, Bugangan, Kalianget, Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56319
Telepon:
08122794273
Faksmile:
(0286) 321194
Email:
ppid.disparbudwonosobo@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pertumbuhan positif jumlah kunjungan wisatawan di Kabupaten Wonosobo mencerminkan hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah, sektor swasta, dan para pemangku kepentingan lainnya. Namun, pandemi COVID-19 yang melanda sejak beberapa tahun terakhir telah membawa dampak yang signifikan pada berbagai sektor, termasuk sektor pariwisata dan kebudayaan. Dampaknya dirasakan baik oleh pihak swasta maupun pemerintah, termasuk di Kabupaten Wonosobo.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo terus berupaya mempertahankan kinerja yang baik untuk mendukung perkembangan pariwisata dan kebudayaan di daerah ini. Upaya ini memerlukan respons dan partisipasi positif dari masyarakat, yang merupakan pemangku kepentingan utama layanan publik di sektor pariwisata dan kebudayaan.

Sebagai salah satu bentuk evaluasi kinerja dan langkah pengembangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melaksanakan pendataan kelompok kesenian yang tersebar di Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan perkembangan seni budaya lokal sekaligus sebagai sarana introspeksi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pendataan ini dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kebutuhan dan aspirasi masyarakat terkait seni dan budaya di Kabupaten Wonosobo, sekaligus mendukung upaya pelestarian dan pengembangan seni budaya yang berkelanjutan.

Dengan pendataan yang terstruktur, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berkomitmen untuk terus mendorong kemajuan seni budaya sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan sektor pariwisata di Kabupaten Wonosobo, sekaligus memperkuat identitas dan daya tarik daerah di tingkat nasional maupun internasional.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Memetakan potensi dan perkembangan seni budaya di Kabupaten Wonosobo sebagai fondasi strategis untuk pengembangan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat terkait seni budaya guna menciptakan pelayanan yang lebih responsif, inklusif, dan berkualitas.
  3. Menyediakan data komprehensif tentang kelompok kesenian sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pelestarian dan inovasi seni budaya.
  4. Membangun sinergi antara pemerintah, pelaku seni, dan masyarakat untuk memperkuat identitas budaya Wonosobo di tingkat nasional dan internasional.
  5. Mengaplikasikan prinsip tata kelola pelayanan publik yang transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
16 Desember 2025
06 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Maret 2026
15 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
22 Desember 2026
D. Analisis
08 Juli 2026
25 Desember 2026
E. Penyajian
14 Juli 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Kelompok Kesenian Nama lengkap dari Kelompok kesenian Saat Pendataan
2 Kecamatan Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah Saat Pendataan
3 Kelurahan atau Desa Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. Saat Pendataan
4 Riwayat atau Profil Kelompok Kesenian Uraian singkat mengenai tahun berdiri, latar belakang berdiri, dan nama-nama perintis dan pendiri kelompok kesenian Saat Pendataan
5 Alamat Lokasi dari kelompok kesenian Saat Pendataan
6 Email Untai yang mengidentifikasikan pengguna sehingga pengguna dapat menerima surat elektronik melalui internet, biasanya terdiri atas nama yang mengidentifikasi pengguna di dalam server surat, diikuti dengan tanda @ dan nama hos dan nama domain dari server surat. Saat Pendataan
7 No Handphone Nomor telepon aktif dari sanggar Saat Pendataan
8 Tanggal Pendirian Kelompok Kesenian Tanggal Pendirian Kelompok Kesenian Saat Pendataan
9 Fungsi Kesenian Fungsi Kesenian apakah untuk ritual atau hiburan Saat Pendataan
10 Anggota Kelompok Kesenian Nama dan jumlah Anggota Kelompok Kesenian Saat Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kelompok
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak