Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyandang Disabilitas Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak |
| Tanggal Terbit | 29 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.043 |
Pembangunan kesejahteraan sosial yang inklusif merupakan mandat konstitusi yang mewajibkan negara dan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali. Salah satu kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus adalah penyandang disabilitas. Namun, pada realitasnya, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tingkat akar rumput masih menghadapi berbagai tantangan besar, baik dari aspek pengasuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, maupun penerimaan sosial.
Di lingkungan masyarakat sekitar, masih sering dijumpai adanya penyandang disabilitas yang hidup dalam kondisi tidak terawat. Keterbatasan ekonomi keluarga, ditambah dengan minimnya pengetahuan dan keterampilan anggota keluarga dalam memberikan perawatan yang layak (caregiving), membuat banyak penyandang disabilitas mengalami pengabaian fisik dan kesehatan. Tidak jarang, pemenuhan nutrisi, kebersihan diri, dan pemantauan medis bagi mereka menjadi terabaikan, yang pada akhirnya menurunkan kualitas hidup dan memperparah kondisi keterbatasan yang mereka miliki.
Selain permasalahan perawatan fisik, fenomena disabilitas yang diabaikan secara sosial juga masih menjadi rapor merah di tengah masyarakat. Stigma negatif, mitos, dan cara pandang yang menganggap disabilitas sebagai "aib" atau "beban" membuat mereka sering kali dikucilkan atau sengaja disembunyikan oleh lingkungan terdekatnya. Akibat eksklusi sosial ini, mereka kehilangan akses terhadap hak-hak dasarnya, seperti dokumen administrasi kependudukan, layanan kesehatan yang inklusif, bantuan sosial yang tepat sasaran, serta hak untuk bersosialisasi dan dilibatkan dalam forum-forum kemasyarakatan di tingkat desa.
Desa, sebagai unit pemerintahan terkini dan terdekat dengan kehidupan masyarakat, memiliki posisi strategis sekaligus tanggung jawab besar untuk menjadi lini terdepan dalam mengurai benang kusut permasalahan ini. Ketiadaan sistem pendataan yang valid, belum adanya ruang aman yang inklusif, serta minimnya empati kolektif di tingkat desa menjadi pemicu utama mengapa isu disabilitas sering kali luput dari prioritas pembangunan lokal.
Berangkat dari urgensi nyata tersebut, muncul sebuah gagasan inovatif berbasis kepedulian dan aksi nyata yang dinamakan "Kecap Deras" (Kita Ciptakan Desa Ramah Disabilitas). Inovasi ini hadir sebagai jawaban konkret untuk menghentikan praktik pembiaran dan pengabaian terhadap penyandang disabilitas. Melalui program Kecap Deras, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah desa, kader, keluarga, dan seluruh warga masyarakat guna menciptakan ekosistem lingkungan yang inklusif, ramah, dan tanggap disabilitas. Dengan demikian, tidak ada lagi penyandang disabilitas yang ditelantarkan, melainkan mereka dirawat dengan layak, dirangkul dengan hangat, dan dipulihkan martabatnya sebagai warga negara yang setara.
Secara umum, inovasi "Kecap Deras" (Kita Ciptakan Desa Ramah Disabilitas) bertujuan untuk membangun ekosistem desa yang inklusif melalui pemenuhan hak, perawatan yang layak, dan penghapusan stigma terhadap penyandang disabilitas.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
20 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
20 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | Pada saat pengumpulan data |
| 2 | Desa | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | Pada saat pengumpulan data |
| 3 | Nomor KK | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) | Pada saat pengumpulan data |
| 4 | NIK | Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Kependudukan. | Pada saat pengumpulan data |
| 5 | Nama | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) | Pada saat pengumpulan data |
| 6 | Tempat Lahir | Tempat lahir adalah provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat tinggal ibu responden pada saat melahirkan responden atau provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat kelahiran responden. Batas wilayah administrasi yang digunakan dalam sensus ini adalah batas wilayah administrasi yang terbaru saat pencacahan. | Pada saat pengumpulan data |
| 7 | Tanggal Lahir | Waktu berupa tanggal, bulan, dan tahun pada saat ibu subjek melahirkan subjek. | Pada saat pengumpulan data |
| 8 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Pada saat pengumpulan data |
| 9 | Dusun | Nama dusun tempat tinggal warga. | Pada saat pengumpulan data |
| 10 | RT | Rukun Tetangga; unit terkecil dalam administrasi wilayah. | Pada saat pengumpulan data |
| 11 | RW | Rukun Warga; gabungan dari beberapa RT. | Pada saat pengumpulan data |
| 12 | Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | Pada saat pengumpulan data |
| 13 | Jenis Disabilitas | Kategori yang menggambarkan kondisi seseorang secara fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, atau mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | Pada saat pengumpulan data |
| 14 | Kondisi Kedisabilitasan | Keterangan lebih detail terkait jenis disabilitas apabila jenis disabilitas yang dipilih merupakan disabilitas ganda | Pada saat pengumpulan data |
| 15 | Desil DTSEN | Sistem yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga. | Pada saat pengumpulan data |
| 16 | PKH | Status apakah penerima Program Keluarga Harapan. | Pada saat pengumpulan data |
| 17 | Sembako | Status apakah penerima Bantuan Pangan Non Tunai. | Pada saat pengumpulan data |
| 18 | KIS/PBI-JK/PBID | Status apakah penerima Kartu Indonesia Sehat / Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah). | Pada saat pengumpulan data |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan