Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Koperasi Wanita Kabupaten Ngawi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi |
| Tanggal Terbit | 13 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3521.012 |
Koperasi wanita di tingkat desa dan kecamatan tidak hanya berfungsi sebagai sarana ekonomi, tetapi juga sebagai wadah untuk memperkuat solidaritas, meningkatkan kapasitas organisasi, dan memperbaiki kesejahteraan anggota, terutama dalam meningkatkan peran serta perempuan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Keberadaan koperasi wanita berperan penting dalam memberdayakan perempuan, meningkatkan produktivitas usaha keluarga, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Untuk itu, diperlukan data yang akurat dan terkini mengenai koperasi perempuan, meliputi jumlah, struktur organisasi, anggota, jenis usaha, dan kapasitas pengelolaan. Kegiatan kompilasi data koperasi perempuan ini bertujuan untuk mendukung perencanaan, pembinaan, dan pengembangan koperasi secara efektif, serta sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menjadi payung hukum pengelolaan koperasi di Indonesia, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2009 tentang pedoman pembinaan koperasi wanita serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan data dan statistik koperasi, yang menekankan pentingnya kompilasi data sebagai dasar perencanaan dan evaluasi program pembinaan koperasi.
Dengan pelaksanaan kompilasi data ini, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran lengkap mengenai kondisi koperasi perempuan, mengambil keputusan berbasis data, meningkatkan koordinasi pembinaan, serta mendorong pengembangan koperasi wanita yang lebih profesional, mandiri, dan berkelanjutan.
1.Mengetahui jumlah dan distribusi koperasi perempuan di tingkat desa dan kecamatan.
2.sebagai dasar perencanaan pemerintah daerah dalam merancang program pembinaan, pemberdayaan, dan alokasi sumber daya yang tepat sasaran, serta memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan mendukung pengembangan koperasi yang profesional dan berkelanjutan
3,.Menyediakan data lengkap Koperasi sebagai laporan ke kementrian Koperasi
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Desember 2025
|
09 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 Maret 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
23 Maret 2026
|
31 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Koperasi | Nama nama Koperasi Wanita yang ada | 1 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026 |
| 2 | Jenis Koperasi | Jenis Koperasi yang menunjukkan jenis tertentu misal jenis Koperasi KSP, KPRI dll | 1 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026 |
| 3 | Alamat Koperasi | Menunjukkan Domisi koperasi di lokasi tetentu misal lokasi Rt,RW,Desa Kecamatan | 1 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026 |
| 4 | Status Koperasi | Kondisi Operasional Koperasi | 1 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026 |
| 5 | Status Kesehatan Koperasi | Tingkat kemampuan suatu koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha, mengelola administrasi, memenuhi kewajiban hukum, dan memberikan manfaat bagi anggota, sehingga mencerminkan stabilitas, efektivitas, dan keberlanjutan organisasi. | 1 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan