Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Koperasi Wanita Kabupaten Ngawi Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Koperasi Wanita Kabupaten Ngawi Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi
Tanggal Terbit 13 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3521.012
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Koperasi Wanita Kabupaten Ngawi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl.PB.Sudirman 20 Ngawi.
Telepon:
(0351) 749068
Faksmile:
(0351) 747282
Email:
sekretariatdinkop@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MUJIATI,SH,MM
Jabatan:
Kepala Bidang Koperasi
Alamat:
JL.PB SUDIRMAN 20 NGAWI
Telepon:
(0351) 749068
Faksmile:
(0351) 749068
Email:
sekretariatdinkop@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Koperasi wanita di tingkat desa dan kecamatan tidak hanya berfungsi sebagai sarana ekonomi, tetapi juga sebagai wadah untuk memperkuat solidaritas, meningkatkan kapasitas organisasi, dan memperbaiki kesejahteraan anggota, terutama dalam meningkatkan peran serta perempuan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Keberadaan koperasi wanita berperan penting dalam memberdayakan perempuan, meningkatkan produktivitas usaha keluarga, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Untuk itu, diperlukan data yang akurat dan terkini mengenai koperasi perempuan, meliputi jumlah, struktur organisasi, anggota, jenis usaha, dan kapasitas pengelolaan. Kegiatan kompilasi data koperasi perempuan ini bertujuan untuk mendukung perencanaan, pembinaan, dan pengembangan koperasi secara efektif, serta sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menjadi payung hukum pengelolaan koperasi di Indonesia, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2009 tentang pedoman pembinaan koperasi wanita serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan data dan statistik koperasi, yang menekankan pentingnya kompilasi data sebagai dasar perencanaan dan evaluasi program pembinaan koperasi.
Dengan pelaksanaan kompilasi data ini, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran lengkap mengenai kondisi koperasi perempuan, mengambil keputusan berbasis data, meningkatkan koordinasi pembinaan, serta mendorong pengembangan koperasi wanita yang lebih profesional, mandiri, dan berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1.Mengetahui jumlah dan distribusi koperasi perempuan di tingkat desa dan kecamatan.
2.sebagai dasar perencanaan pemerintah daerah dalam merancang program pembinaan, pemberdayaan, dan alokasi sumber daya yang tepat sasaran, serta memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan mendukung pengembangan koperasi yang profesional dan berkelanjutan

3,.Menyediakan data lengkap Koperasi sebagai laporan ke kementrian Koperasi

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Desember 2025
09 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
11 Maret 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
23 Maret 2026
31 Oktober 2026
D. Analisis
01 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Koperasi Nama nama Koperasi Wanita yang ada 1 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026
2 Jenis Koperasi Jenis Koperasi yang menunjukkan jenis tertentu misal jenis Koperasi KSP, KPRI dll 1 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026
3 Alamat Koperasi Menunjukkan Domisi koperasi di lokasi tetentu misal lokasi Rt,RW,Desa Kecamatan 1 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026
4 Status Koperasi Kondisi Operasional Koperasi 1 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026
5 Status Kesehatan Koperasi Tingkat kemampuan suatu koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha, mengelola administrasi, memenuhi kewajiban hukum, dan memberikan manfaat bagi anggota, sehingga mencerminkan stabilitas, efektivitas, dan keberlanjutan organisasi. 1 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak