Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pencatatan Sipil Di Kabupaten Cianjur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Tanggal Terbit | 23 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3203.019 |
Pelayanan publik di bidang pencatatan sipil merupakan salah satu tugas utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Pelayanan ini meliputi penerbitan kutipan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan non-muslim, dan akta perceraian non-muslim. Penerbitan dokumen-dokumen tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Menyajikan Data Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur Tahun 2025, sebagai salah satu informasi untuk dijadikan bahan perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, serta mengetahui sejauh mana perkembangan pencatatan sipil di Kabupaten Cianjur Tahun 2026. Hal tersebut dilihat dari beberapa faktor diantaranya jumlah penduduk, kutipan akta kelahiran, akta kematian ataupun perubahannya, akta perkawinan non-muslim, akta perceraian non-muslim dan kepemilikan dokumen pencatatan sipil.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
02 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
27 Februari 2026
|
30 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Maret 2026
|
30 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
04 Januari 2027
|
15 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
10 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | Semester terakhir |
| Kelahiran | Lahirnya seorang bayi dari rahim ibu yang menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan, tanpa memperhatikan lamanya masa kandungan. | Semester terakhir |
| Kematian | Keadaan lepasnya seluruh tanda-tanda kehidupan secara permanen yang dapat terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup. | Semester terakhir |
| Lahir Mati | Kelahiran seorang bayi dari rahim ibu setelah mencapai masa kandungan minimal 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan. | Semester terakhir |
| Perkawinan | Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Semester terakhir |
| Perceraian | Putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri melalui penetapan atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. | Semester terakhir |
| Pengakuan Anak | Pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan, berdasarkan pernyataan sukarela yang diakui secara hukum. | Semester terakhir |
| Pengesahan Anak | Pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah menjadi anak sah setelah orang tuanya melangsungkan perkawinan yang sah secara agama dan negara. | Semester terakhir |
| Pengangkatan Anak | Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak dan kewajiban pengasuhan anak dari orang tua kandung atau wali yang sah ke orang tua angkat berdasarkan penetapan pengadilan. | Semester terakhir |
| Perubahan Nama | Perubahan atau penggantian nama seseorang yang telah tercatat dalam dokumen kependudukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. | Semester terakhir |
| Perubahan Status Kewarganegaraan | Perubahan status hukum seseorang dari warga negara asing menjadi Warga Negara Indonesia (naturalisasi) atau sebaliknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Semester terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK)
- Lainnya : Verifikasi Internal Instansi
- Individu
- Lainnya : KK/Keluarga
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan