Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pencatatan Sipil Di Kabupaten Cianjur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pencatatan Sipil Di Kabupaten Cianjur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tanggal Terbit 23 Februari 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3203.019
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pencatatan Sipil di Kabupaten Cianjur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Raya Bandung No.KM 4.5
Telepon:
0263 - 268100
Faksmile:
Email:
disdukcapil@cianjurkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Elis Rosmakania, S.IP
Jabatan:
Kepala Bidang Pencatatan Sipil
Alamat:
JL K.H SHALEH PERUM KAHISA REGENCY BLOK A NO. 14-15 KARANGTENGAH CIANJUR JAWA BARAT
Telepon:
082218884599
Faksmile:
Email:
kaniaelrosma@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelayanan publik di bidang pencatatan sipil merupakan salah satu tugas utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Pelayanan ini meliputi penerbitan kutipan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan non-muslim, dan akta perceraian non-muslim. Penerbitan dokumen-dokumen tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyajikan Data Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur Tahun 2025, sebagai salah satu informasi untuk dijadikan bahan perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, serta mengetahui sejauh mana perkembangan pencatatan sipil di Kabupaten Cianjur Tahun 2026. Hal tersebut dilihat dari beberapa faktor diantaranya jumlah penduduk, kutipan akta kelahiran, akta kematian ataupun perubahannya, akta perkawinan non-muslim, akta perceraian non-muslim dan kepemilikan dokumen pencatatan sipil.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
02 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
27 Februari 2026
30 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Maret 2026
30 Desember 2026
D. Analisis
04 Januari 2027
15 Februari 2027
E. Penyajian
10 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Semester terakhir
Kelahiran Lahirnya seorang bayi dari rahim ibu yang menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan, tanpa memperhatikan lamanya masa kandungan. Semester terakhir
Kematian Keadaan lepasnya seluruh tanda-tanda kehidupan secara permanen yang dapat terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup. Semester terakhir
Lahir Mati Kelahiran seorang bayi dari rahim ibu setelah mencapai masa kandungan minimal 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan. Semester terakhir
Perkawinan Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semester terakhir
Perceraian Putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri melalui penetapan atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Semester terakhir
Pengakuan Anak Pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan, berdasarkan pernyataan sukarela yang diakui secara hukum. Semester terakhir
Pengesahan Anak Pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah menjadi anak sah setelah orang tuanya melangsungkan perkawinan yang sah secara agama dan negara. Semester terakhir
Pengangkatan Anak Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak dan kewajiban pengasuhan anak dari orang tua kandung atau wali yang sah ke orang tua angkat berdasarkan penetapan pengadilan. Semester terakhir
Perubahan Nama Perubahan atau penggantian nama seseorang yang telah tercatat dalam dokumen kependudukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Semester terakhir
Perubahan Status Kewarganegaraan Perubahan status hukum seseorang dari warga negara asing menjadi Warga Negara Indonesia (naturalisasi) atau sebaliknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semester terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sistem Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Verifikasi Internal Instansi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : KK/Keluarga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak