Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | PENDATAAN LENGKAP PEMANFAATAN DATA STATISTIK PADA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA BONTANG Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bontang |
| Tanggal Terbit | 10 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.6474.003 |
Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang modern dan adaptif, pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan menuntut adanya landasan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data telah bertransformasi menjadi aset strategis yang menentukan arah dan kualitas pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpadu, di mana pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk tidak hanya memproduksi data sektoral yang berkualitas, tetapi juga memastikan data tersebut benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh Perangkat Daerah sebagai landasan utama dalam penyusunan program kerja maupun evaluasi kinerja.
Meskipun berbagai perangkat daerah secara rutin melakukan pengumpulan dan pembaharuan data, tingkatan optimalisasi pemanfaatannya di lapangan seringkali belum terpetakan dengan jelas. Saat ini, masih kerap dijumpai tantangan ekosistem data berupa fragmentasi antarsatuan kerja, rendahnya tingkat interoperabilitas, serta belum meratanya literasi data di kalangan aparatur sipil negara. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan inefisiensi anggaran akibat duplikasi program atau ketidaktepatan sasaran kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah evaluasi menyeluruh untuk melihat sejauh mana data yang tersedia telah diolah, diintegrasikan, dan digunakan secara konkret dalam siklus perencanaan daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan pendataan pemanfaatan data pada Perangkat Daerah menjadi sangat krusial untuk dilaksanakan sebagai instrumen diagnostik dasar. Kegiatan ini difokuskan untuk memetakan jenis-jenis data yang paling sering diakses, mengukur tingkat kematangan setiap Perangkat Daerah dalam memanfaatkan data, serta mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi aparatur. Hasil pendataan ini nantinya akan menjadi landasan evaluasi yang strategis untuk merumuskan langkah tindak lanjut, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyempurnaan infrastruktur portal data, serta penguatan ekosistem data daerah yang terintegrasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Tujuan utama dari kegiatan pendataan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bontang memanfaatkan data statistik dalam mendukung perencanaan dan penganggaran, monitoring, evaluasi, serta pengambilan keputusan. Hasil evaluasi menyeluruh ini akan digunakan sebagai bahan landasan perbaikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat Kota Bontang.
Secara lebih rinci, pendataan ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
Inventarisasi Pemanfaatan Data Spesifik: Memetakan secara spesifik jenis-jenis data statistik yang aktif digunakan Perangkat Daerah dalam tahapan perencanaan dan penganggaran program pembangunan (seperti penyusunan RPJMD, RKPD, Renja, RKA dan DPA), penyusunan dokumen pelaporan kinerja (seperti LPPD, LKPJ, dan LKjIP), serta pemanfaatannya untuk monitoring dan evaluasi program/kegiatan.
Evaluasi Produksi dan Kepatuhan Data Sektoral: Mengidentifikasi data statistik sektoral utama yang diproduksi secara mandiri oleh masing-masing Perangkat Daerah, sekaligus mengukur tingkat kepatuhan Perangkat Daerah terhadap perolehan Rekomendasi Kegiatan Statistik (ROMANTIK) dari BPS.
Pemetaan Saluran Akses dan Kebutuhan Format Data: Mengetahui saluran informasi yang paling diandalkan oleh aparatur (seperti Portal Satu Data Kota Bontang, website BPS, hingga SIPD e-Walidata) beserta format penyajian data (seperti spreadsheet, dashboard interaktif, atau grafik) yang paling relevan dengan kebutuhan pengguna.
Identifikasi Kendala Pemanfaatan Data: Menggali informasi terkait kendala utama yang menghambat pemanfaatan data statistik di lapangan, mulai dari isu ketersediaan, kemutakhiran, aksesibilitas, kesesuaian format, belum adanya prosedur baku, hingga keterbatasan SDM pengolah data di tiap Perangkat Daerah.
Evaluasi Sinergi Tata Kelola Data: Mengevaluasi intensitas dan efektivitas koordinasi Perangkat Daerah dengan Diskominfo (selaku Walidata) dan BPS Kota Bontang (selaku Pembina Data) guna merumuskan saran dan perbaikan tata kelola data di masa mendatang.
Penguatan Akuntabilitas melalui Walidata Pendukung: Memastikan keabsahan dan akuntabilitas hasil pemetaan kuesioner melalui proses konfirmasi, pemeriksaan, dan persetujuan langsung dari Walidata Pendukung di masing-masing Perangkat Daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
06 Agustus 2026
|
25 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
28 September 2026
|
12 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
13 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
02 November 2026
|
13 November 2026
|
| E. | Penyajian |
16 November 2026
|
20 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Perangkat Daerah | Unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah | Tahun 2026 |
| 2 | Nama Responden | Nama panggilan lengkap seseorang yang menjadi responden sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) | Tahun 2026 |
| 3 | NIP Responden | Nomor Induk Pegawai dari responden yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama, jenis kelamin, dan nomor urut | Tahun 2026 |
| 4 | Jenis Jabatan ASN | penggolongan seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) pada suatu kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya pada instansi pemerintah | Tahun 2026 |
| 5 | Status Produksi Data | Konfirmasi penyelenggaraan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu | Tahun 2026 |
| 6 | Media Akses Data | Platform elektronik atau non-elektronik yang menjadi portal penyebarluasan data | Tahun 2026 |
| 7 | Jenis Data Sektoral yang Diproduksi | Jenis statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah | Tahun 2026 |
| 8 | Status Rekomendasi BPS | Rekomendasi yang diberikan oleh BPS sebagai pembina data statistik terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral | Tahun 2026 |
| 9 | Kendala Pemanfaatan Data | Faktor penghambat dalam siklus pengelolaan dan pemanfaatan data statistik sektoral | Tahun 2026 |
| 10 | Status Penggunaan Data | Konfirmasi pemanfaatan data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan | Tahun 2026 |
| 11 | Alamat | nama lokasi yang diidentifikasi dengan nama jalan, nomor rumah, dan nomor satuan lingkungan setempat | Tahun 2026 |
| 12 | No HP Responden | Nomor telepon seluler atau identitas akun WhatsApp yang digunakan sebagai media komunikasi dan konfirmasi | Tahun 2026 |
| 13 | Nama Walidata Pendukung | ama dari pejabat yang ditunjuk sebagai Walidata Pendukung pada Unit di setiap Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian Data yang disampaikan oleh produsen Data. | Tahun 2026 |
| 14 | NIP Walidata Pendukung | Nomor Induk Pegawai dari pejabat yang ditunjuk sebagai Walidata Pendukung, yang merupakan identitas Pegawai Negeri Sipil dan memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir; tahun dan bulan pengangkatan pertama; jenis kelamin; serta nomor urut | Tahun 2026 |
| 15 | Jenis Data Sektoral yang Diproduksi | Rincian data statistik dasar maupun sektoral yang dimanfaatkan oleh Perangkat Daerah | Tahun 2026 |
| 16 | Tujuan Penggunaan Data | Bentuk pemanfaatan data dalam siklus pembangunan daerah (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi) | Tahun 2026 |
| 17 | Data Perencanaan | Data yang digunakan untuk penyusunan rencana kerja, RKPD, atau RPJMD | Tahun 2026 |
| 18 | Data Monev | Data yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi capaian kinerja program | Tahun 2026 |
| 19 | Data Laporan Kinerja | Data pendukung penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Laporan Kinerja | Tahun 2026 |
| 20 | Format Data Dibutuhkan | Bentuk representasi digital dari data statistik yang bersifat terbuka atau dapat dibaca mesin (interoperabilitas) | Tahun 2026 |
| 21 | Tingkat Dukungan Data | Indikator evaluasi persepsi kepuasan pengguna terhadap kualitas dan ketersediaan data | Tahun 2026 |
| 22 | Koordinasi Walidata | Tingkat intensitas komunikasi dengan instansi yang bertugas melakukan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data tingkat daerah | Tahun 2026 |
| 23 | Koordinasi Pembina Data | Tingkat intensitas komunikasi dengan BPS selaku instansi pusat yang menetapkan standar dan memberikan pembinaan statistik | Tahun 2026 |
| 24 | Masukan dan Saran | Pendapat atau usulan kualitatif untuk perbaikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah | Tahun 2026 |
| 25 | Persetujuan Walidata | Proses validasi dan persetujuan oleh otoritas data di Perangkat Daerah | Tahun 2026 |
| 26 | Catatan Walidata | Keterangan tambahan atau koreksi terhadap validasi data | Tahun 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota