Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Penyusunan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Daerah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Penyusunan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Daerah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pendapatan Daerah
Tanggal Terbit 23 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3575.012
Judul Kegiatan :
Kompilasi Penyusunan Rasio kepatuhan wajib pajak daerah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Wahidin Sudirohusodo No. 74
Telepon:
0343431478
Faksmile:
Email:
bapenda@pasuruankota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Erwin Abdulloh Mufti, ST, MM
Jabatan:
Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah
Alamat:
Jl. Wahidin Sudirohusodo No.57 Kota Pasuruan
Telepon:
+62 878-5166-7894
Faksmile:
Email:
bapenda@pasuruankota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kepatuhan terjadi apabila seseorang menaati atau mengikuti peraturan atau instruksi yang diminta. Kepatuhan dalam hal perpajakan adalah suatu kedisplinan yang dimiliki oleh wajib pajak untuk melakukan kewajibannya di bidang perpajakan. Pajak memiliki peran yang cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi karena sektor pajak memberi penghasilan paling banyak untuk pendapatan. Pemungutan pajak digunakan untuk melaksanakan tanggung jawab perpajakan yang asli untuk memahami betapa pentingnya pajak bagi pertumbuhan dan perkembangan daerah, apabila tidak ada ketidakpatuhan dalam membayar pajak.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Untuk mengetahui, menganalisis dan membuktikan pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak
  2. Untuk mengetahui dan menganalisis sosialisasi perpajakan dapat memperkuat pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak 
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Juni 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jumlah Objek pajak Total unit/objek pajak yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah Triwulanan
Laporan SPTPD surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah Triwulanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengolahan data SPTPD
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak