Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kondisi Jalan Kabupaten Pemalang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3327.003 |
DPUTR Kabupaten Pemalang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
Kepala Bidang Bina Marga (BM)
a.Merencanakan program dan kegiatan Bidang Bina Marga sesuai dengan dokumen perencanaan.
b. menyusun rancangan kebijakan Bidang Bina Marga.
c. Merumuskan kebijakan teknis di bidang bina marga.
d. Menyelenggarakan perencanaan teknik dan evaluasi bidang jalan dan jembatan yang meliputi penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan; serta pengembangan teknologi terapan di bidang jalan dan jembatan.
e. Menyelenggarakan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi pengaturan dan pembinaan pembangunan jalan dan jembatan; pelaksanaan bimbingan teknis pembangunan jalan dan jembatan; serta pengawasan dan pengendalian pembangunan jalan dan jembatan.
f. menyelenggarakan preservasi jalan dan jembatan yang meliputi pembinaan dan bimbingan teknis pemeliharaan jalan dan jembatan; pemeliharaan jalan dan jembatan; serta pengawasan dan pengendalian pemeliharaan jalan dan jembatan.
g. menyusun konsep inovasi pada Bidang Bina Marga.
h. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pada Bidang Bina Marga.
i. mengevaluasi pelaksanaan tugas pada Bidang Bina Marga.
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Bina Marga.
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
- Mengetahui kondisi riil jaringan jalan
Biar pemerintah/dinas tahu persis mana jalan yang baik, rusak ringan, rusak sedang, sampai rusak berat—berdasarkan data, bukan perkiraan. - Dasar perencanaan dan penentuan prioritas penanganan
Data ini dipakai buat nyusun program pemeliharaan, rehabilitasi, atau peningkatan jalan, termasuk menentukan ruas mana yang harus didahulukan. - Mendukung penganggaran yang lebih tepat
Dengan data kondisi jalan yang valid, usulan anggaran bisa lebih rasional, efisien, dan sesuai kebutuhan lapangan. - Monitoring dan evaluasi kinerja
Bisa dipakai buat membandingkan kondisi jalan dari tahun ke tahun, jadi kelihatan apakah kinerja penanganan jalan membaik atau belum. - Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
Data yang terdokumentasi rapi bisa jadi bahan laporan kinerja, audit, dan pertanggungjawaban ke pimpinan maupun publik. - Mendukung pengambilan keputusan berbasis data (evidence-based policy)
Kebijakan pembangunan jalan jadi nggak asal, tapi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama ruas jalan | penamaan formal atas bagian jalan tersebut yang ditetapkan oleh pemerintah/instansi berwenang dan digunakan dalam alamat, peta, dokumen perencanaan, serta pelayanan publik. | 2026 |
| 2 | Panjang ruas | ukuran jarak atau panjang fisik dari suatu ruas jalan, yang dihitung dari titik awal sampai titik akhir ruas tersebut, biasanya dinyatakan dalam satuan meter atau kilometer. | 2026 |
| 3 | Lebar ruas | ukuran lebar fisik suatu ruas jalan yang diukur secara melintang dari satu tepi ke tepi lainnya, sesuai dengan bagian jalan yang ditetapkan (misalnya badan jalan atau ruang milik jalan), dan dinyatakan dalam satuan meter. | 2026 |
| 4 | Kondisi jalan | gambaran tingkat kelayakan dan keadaan fisik suatu ruas jalan pada waktu tertentu, yang dinilai berdasarkan kerusakan, fungsi pelayanan, dan kenyamanan/keamanan pengguna jalan. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Ruas jalan kabupaten Pemalang
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : WIlayah UPJI