Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pelayanan Tera Dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (UTTP) Kabupaten Tuban Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TUBAN |
| Tanggal Terbit | 13 Maret 2026 |
Latar belakang utama kegiatan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) adalah untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran, menciptakan keadilan dalam transaksi perdagangan, dan melindungi konsumen dari kerugian akibat timbangan yang tidak akurat
. Hal ini juga diwajibkan secara hukum berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Berikut adalah rincian latar belakang kegiatan tera ulang UTTP:
- Perlindungan Konsumen dan Keadilan Transaksi: Memastikan bahwa barang yang dibeli konsumen sesuai dengan kuantitas yang dibayar, mencegah kecurangan, dan menciptakan persaingan usaha yang jujur.
- Kewajiban Hukum: Sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib ditera ulang, biasanya setahun sekali, karena adanya potensi kerusakan atau penurunan akurasi akibat pemakaian.
- Pembaruan Data dan Pengawasan: Mengetahui kondisi teknis alat ukur, memperbarui data alat ukur yang masih sah, serta menertibkan alat yang tanda teranya sudah habis masa berlakunya.
- Peningkatan Kepercayaan: Memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap alat ukur yang digunakan di pasar tradisional maupun modern
Tujuan utama kegiatan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) adalah :
Memastikan keakuratan, kebenaran, dan keandalan alat timbang dalam transaksi perdagangan. Hal ini bertujuan melindungi konsumen dan pedagang, menjamin kepastian hukum, mencegah kecurangan, serta memastikan kesesuaian dengan standar teknis metrologi legal.
Berikut adalah rincian tujuan tera ulang UTTP:
- Perlindungan Konsumen: Memastikan konsumen mendapatkan barang sesuai dengan jumlah atau berat yang dibayarkan.
- Kepastian Hukum: Menjamin bahwa alat timbang yang digunakan sah dan diakui menurut peraturan perundang-undangan.
- Akurasi Pengukuran: Memastikan UTTP berfungsi dengan baik (kalibrasi ulang) setelah masa berlaku tera sebelumnya berakhir.
- Mencegah Kecurangan: Menghindari manipulasi alat ukur oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Keadilan Bertransaksi: Menciptakan iklim bisnis yang jujur, adil, dan transparan antara penjual dan pembeli.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
30 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
02 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
28 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Lokasi | Lokasi atau alamat tempat pelayanan diadakan atau tempat UTTP terpasang | Tahunan |
| Pemilik | Nama identittas perseorangan / perusahaan dan / tempat sebagai pemilik atau terpasangnya UTTP | Tahunan |
| Jenis UTTP | Jenis UTTP terdiri dari Timbangan Mekanik (Timbangan Meja, Sentisimal, Dacin, Cepat, Pegas dan Neraca), Timbangan Elektronik, Timbangan Jembatan Elektronik, Timbangan Ban Berjalan, Timbangan Pengecekan dan Penyortir, Timbangan Pengisian, Anak Timbangan, Pompa Ukur BBM (PU BBM), TUTSIT, Tangki Ukur Mobil, Meter Arus (Flowmeter), ATG (Automatic Tank Gauge), Ukuran Panjang | Tahunan |
| Jumlah Ditera | Jumlah UTTP yang telah mendapatkan pelayanan Tera/Tera Ulang di setiap lokasi | Tahunan |
| Masa Berlaku | Masa berlaku tanda tera pada UTTP yang sudah ditera/tera ulang (Tahun) | Tahunan |
| Tahun Tera | Tahun Pelaksanaan Tera / Tera Ulang | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Pemeriksaan data ulang
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota