Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pelayanan Tera Dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (UTTP) Kabupaten Tuban Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pelayanan Tera Dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (UTTP) Kabupaten Tuban Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TUBAN
Tanggal Terbit 13 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Kabupaten Tuban
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TUBAN
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 117 Kabupaten Tuban
Telepon:
0356321338
Faksmile:
0356321338
Email:
diskopumdag.tubankab@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
AGUS SETIAWAN
Jabatan:
Kepala Bidang Perdagangan
Alamat:
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 119 Tuban
Telepon:
0356(321338)
Faksmile:
0356(321338)
Email:
diskopumdag.tubankab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Latar belakang utama kegiatan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) adalah untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran, menciptakan keadilan dalam transaksi perdagangan, dan melindungi konsumen dari kerugian akibat timbangan yang tidak akurat

. Hal ini juga diwajibkan secara hukum berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 

Berikut adalah rincian latar belakang kegiatan tera ulang UTTP:

  • Perlindungan Konsumen dan Keadilan Transaksi: Memastikan bahwa barang yang dibeli konsumen sesuai dengan kuantitas yang dibayar, mencegah kecurangan, dan menciptakan persaingan usaha yang jujur.
  • Kewajiban Hukum: Sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib ditera ulang, biasanya setahun sekali, karena adanya potensi kerusakan atau penurunan akurasi akibat pemakaian.
  • Pembaruan Data dan Pengawasan: Mengetahui kondisi teknis alat ukur, memperbarui data alat ukur yang masih sah, serta menertibkan alat yang tanda teranya sudah habis masa berlakunya.
  • Peningkatan Kepercayaan: Memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap alat ukur yang digunakan di pasar tradisional maupun modern
3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan utama kegiatan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) adalah :

Memastikan keakuratan, kebenaran, dan keandalan alat timbang dalam transaksi perdagangan. Hal ini bertujuan melindungi konsumen dan pedagang, menjamin kepastian hukum, mencegah kecurangan, serta memastikan kesesuaian dengan standar teknis metrologi legal. 

Berikut adalah rincian tujuan tera ulang UTTP:

  • Perlindungan Konsumen: Memastikan konsumen mendapatkan barang sesuai dengan jumlah atau berat yang dibayarkan.
  • Kepastian Hukum: Menjamin bahwa alat timbang yang digunakan sah dan diakui menurut peraturan perundang-undangan.
  • Akurasi Pengukuran: Memastikan UTTP berfungsi dengan baik (kalibrasi ulang) setelah masa berlaku tera sebelumnya berakhir.
  • Mencegah Kecurangan: Menghindari manipulasi alat ukur oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Keadilan Bertransaksi: Menciptakan iklim bisnis yang jujur, adil, dan transparan antara penjual dan pembeli.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
30 Oktober 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
30 Oktober 2026
D. Analisis
02 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
28 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Lokasi Lokasi atau alamat tempat pelayanan diadakan atau tempat UTTP terpasang Tahunan
Pemilik Nama identittas perseorangan / perusahaan dan / tempat sebagai pemilik atau terpasangnya UTTP Tahunan
Jenis UTTP Jenis UTTP terdiri dari Timbangan Mekanik (Timbangan Meja, Sentisimal, Dacin, Cepat, Pegas dan Neraca), Timbangan Elektronik, Timbangan Jembatan Elektronik, Timbangan Ban Berjalan, Timbangan Pengecekan dan Penyortir, Timbangan Pengisian, Anak Timbangan, Pompa Ukur BBM (PU BBM), TUTSIT, Tangki Ukur Mobil, Meter Arus (Flowmeter), ATG (Automatic Tank Gauge), Ukuran Panjang Tahunan
Jumlah Ditera Jumlah UTTP yang telah mendapatkan pelayanan Tera/Tera Ulang di setiap lokasi Tahunan
Masa Berlaku Masa berlaku tanda tera pada UTTP yang sudah ditera/tera ulang (Tahun) Tahunan
Tahun Tera Tahun Pelaksanaan Tera / Tera Ulang Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 6 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan data ulang
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya