Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Blitar Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Blitar Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Blitar
Tanggal Terbit 18 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3572.044
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Blitar Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Blitar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Sumatra No 60 Blitar
Telepon:
085755499506
Faksmile:
-
Email:
dispora@blitarkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ARDIAN ARI KUNCORO, S.pd
Jabatan:
Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Alamat:
Lingkungan Bence 1 RT/RW 003/002 Kec Garum Kab Blitar
Telepon:
+62 812-9043-9134
Faksmile:
-
Email:
ardiankunc@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya untuk mengukur kualitas pelayanan tersebut adalah melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap penerima layanan.

Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan di bidang kepemudaan dan olahraga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, baik kepada organisasi kepemudaan, atlet, pelatih, organisasi olahraga, lembaga mitra, maupun masyarakat umum yang memanfaatkan layanan yang disediakan. Seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, diperlukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan.

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk memperoleh gambaran secara objektif mengenai persepsi masyarakat sebagai penerima layanan terhadap kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Hasil survei ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam mengidentifikasi keunggulan, kelemahan, serta aspek-aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan, sehingga dapat disusun langkah-langkah perbaikan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Selain sebagai instrumen evaluasi kinerja pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat juga merupakan bentuk komitmen Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam menerapkan prinsip pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil survei akan menjadi bahan masukan bagi pimpinan dalam pengambilan kebijakan, penyusunan program, serta peningkatan standar pelayanan agar pelayanan yang diberikan semakin efektif, efisien, dan memenuhi harapan masyarakat.

Oleh karena itu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat dengan sasaran seluruh penerima layanan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Melalui survei ini diharapkan diperoleh informasi yang akurat mengenai tingkat kepuasan masyarakat, sehingga dapat menjadi dasar dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga bertujuan untuk:

  1. Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
  2. Mengukur kinerja penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan persepsi masyarakat sesuai dengan unsur-unsur Survei Kepuasan Masyarakat.
  3. Mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan.
  4. Memperoleh masukan, saran, dan harapan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan serta pengembangan pelayanan publik.
  5. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala.
  6. Menyusun rekomendasi perbaikan sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.
  7. Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi serta mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
12 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Agustus 2026
30 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
30 Oktober 2026
D. Analisis
01 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif Tahun 2026
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. Tahun 2026
3 Waktu Penyelesaian Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Tahun 2026
4 Biaya/Tarif Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Tahun 2026
5 Produksi Spesifikasi Jenis Pelayanan Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Tahun 2026
6 Kompetensi Pelaksana Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Tahun 2026
7 Perilaku Pelaksana Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Tahun 2026
8 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Tahun 2026
9 Sarana dan Prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). Tahun 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Aplikasi e-Sukma
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan isian jawaban hasil download dari E-Sukma
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak