Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penyelenggaraan PTSP Kabupaten Kebumen Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penyelenggaraan PTSP Kabupaten Kebumen Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen
Tanggal Terbit 30 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3305.011
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penyelenggaraan PTSP Kabupaten Kebumen Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Veteran No. 22 Kebumen
Telepon:
0287385925
Faksmile:
Email:
dpmptspromantik@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Puji Rahayu, S.E.
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Indrakila No. 10 Kebumen
Telepon:
0287-385925
Faksmile:
Email:
dpmptspromantik@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta sebagai upaya mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Penyelenggaraan PTSP Daerah dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal serta pelayanan perizinan dan nonperizinan. PTSP merupakan kegiatan pelayanan yang proses pengelolaannya dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat, mulai dari tahap permohonan hingga penerbitan dokumen, sehingga memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, sesuai amanat Pasal 56 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Bupati/Walikota wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan PTSP Kabupaten/Kota kepada Gubernur secara periodik setiap triwulan. Kewajiban ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Adapun sasaran penyelenggaraan PTSP adalah terwujudnya pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, dan berintegritas, serta terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang berkualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen menyusun Laporan Penyelenggaraan PTSP Triwulan I Tahun 2026 sebagai bentuk tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan, wujud keterbukaan informasi publik, serta sebagai bahan evaluasi dalam penilaian kinerja penyelenggaraan PTSP di Kabupaten Kebumen.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Tersedianya informasi penyelenggaraan PTSP Kabupaten Kebumen secara komprehensif yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau pelaku usaha;
2. Terpenuhinya sasaran penyelenggaraan PTSP Kabupaten Kebumen menuju pelayanan prima, profesional dan berintegritas;
3. Keterbukaan informasi publik terkait data perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan periode Triwulan I Tahun 2026; dan
4. Identifikasi permasalahan penyelenggaraan PTSP Kabupaten Kebumen sebagai bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan selanjutnya dalam mewujudkan kemudahan berusaha serta peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
25 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
29 Juni 2026
18 Desember 2026
C. Pengolahan
29 Juni 2026
18 Desember 2026
D. Analisis
21 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
04 Januari 2027
15 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Permohonan Layanan Banyaknya permohonan layanan perizinan dan nonperizinan yang diterima DPMPTSP dalam periode tertentu. 2026
2 Jumlah Izin Berdasarkan Jenis Layanan Banyaknya izin yang diterbitkan menurut klasifikasi jenis layanan perizinan. 2026
3 Jumlah Pengaduan Pelayanan Banyaknya pengaduan yang diterima terkait penyelenggaraan pelayanan PTSP dalam periode tertentu. 2026
4 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Nilai yang diperoleh dari hasil survei kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan PTSP sesuai metode yang ditetapkan pemerintah. 2026
5 Nilai Investasi Nilai rencana atau realisasi investasi yang tercantum dalam perizinan 2026
6 Jumlah Tenaga Kerja Rencana atau realisasi tenaga kerja yang tercantum dalam data perizinan 2026
7 Jumlah Proyek Banyaknya proyek usaha yang tercatat dalam data penanaman modal. 2026
8 Pengaduan Terselesaikan Banyaknya pengaduan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan. 2026
9 Jumlah NIB Banyaknya Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan pada periode tertentu. 2026
10 Waktu Penyelesaian Layanan Rata-rata waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pelayanan perizinan. 2026
11 Jumlah Perizinan Diterbitkan Banyaknya izin yang diterbitkan dalam periode tertentu. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
  • Lainnya : Verifikasi dan Validasi Dokumen Sumber
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Lainnya : Aplikasi Perizinan dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak