Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pelayanan Kemantren Kraton Kota Yogyakarta Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pelayanan Kemantren Kraton Kota Yogyakarta Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi kemantren Kraton
Tanggal Terbit 14 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3471.013
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pelayanan Kemantren Kraton Kota Yogyakarta Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
kemantren Kraton
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Rotowijayan No. 6 Yogyakarta
Telepon:
(0274) 376795
Faksmile:
(0274) 376795
Email:
kec.kraton.yk@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Drs. SUMARGANDI, M.Si.
Jabatan:
MANTRI PAMONG PRAJA KEMANTREN KRATON
Alamat:
Jalan Rotowijayan No. 6 Yogyakarta
Telepon:
(0274)376795
Faksmile:
Email:
kec.kraton.yk@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik yang berkualitas yang dimaksud harus memiliki sarana, prasarana atau fasilitas pelayanan, standar layanan sistem pelayanan publik, transparan, cepat, murah dan tidak berbelit-belit. Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik menyebutkan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian diperkuat lagi dengan Perwal No  75 Tahun 2024 Tentang Pelayanan Kelurahan dan Kemantren berbasis elektronik Dimana sangat mendorong dalam Upaya Kemantren Kraton dalam meningkatkan efektifitas, efisiensi, kecepatan, ketepatan, keakuratan, dan  kualitas Pelayanan kepada masyarakat; dan mewujudkan inovasi Pelayanan publik di wilayah Kelurahan dan Kemantren

Agar  terciptanya tata kelola data yang berkualitas, terintegrasi dari pelayanan. Kemantren kraton berpedoman dengan Perwal No 217 Tentang Penyelenggaraan statistik Sektoral, pedoman yang jelas dan terarah dalam penyelenggaraan statistik sektoral. Pedoman ini diharapkan mampu mendorong dan mudah diakses, serta meningkatkan keseragaman dan kemudahan dalam penyelenggaraan statistik di lingkungan instansi Kemantren Kraton . 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud dan tujuan dari kegiatan pendataan jumlah pemohon layanan adalah:

  1. Kebutuhan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik:

    Pemerintah Kemantren Kraton perlu memantau dan mengevaluasi kinerja layanan administrasi kepada masyarakat secara periodik dan transparan.

  2. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM):

    Data ini mendukung pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPM) yang mewajibkan fasilitas publik untuk terdaftar dan terstandar public

  3. Dasar untuk Pengambilan Keputusan:
    Pengumpulan dan analisis data ini menjadi landasan untuk merumuskan kebijakan pelayanan publik, meningkatkan kualitas layanan, dan mendeteksi kebutuhan masyarakat secara tepat.

  4. Implementasi Satu Data Indonesia (SDI):
    Data ini merupakan bagian dari integrasi data sektoral yang mendukung prinsip SDI, yaitu tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
08 April 2026
15 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
16 April 2026
21 April 2026
C. Pengolahan
22 April 2026
06 Mei 2026
D. Analisis
07 Mei 2026
30 Mei 2026
E. Penyajian
01 Juni 2026
15 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nomor Registrasi Serangkaian angka dan/atau huruf yang diberikan secara resmi oleh suatu lembaga, instansi pemerintah, atau organisasi sebagai tanda bukti pencatatan terhadap suatu subjek (orang, badan usaha) atau objek (barang, dokumen) tertentu. Tahun 2025
2 Tanggal registrasi Tanggal yang menandai saat suatu proses pendaftaran dinyatakan berhasil dan resmi disahkan oleh penyelenggara (registrar), sehingga subjek atau objek yang didaftarkan memperoleh status terdaftar yang sah. Tahun 2025
3 Nomor Induk Kependudukann (NIK) Nomor identitas penduduk yang Bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum pada berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. Tahun 2025
4 Nama pemohon Identitas resmi (nama lengkap) dari seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum yang mengajukan suatu permintaan, permohonan, atau pendaftaran kepada institusi/otoritas berwenang untuk mendapatkan suatu pelayanan, izin, atau penetapan hukum. Tahun 2025
5 Alamat Kumpulan informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi fisik suatu tempat, seperti rumah, kantor, atau lokasi lainnya. Tahun 2025
6 keperluan Segala sesuatu yang diperlukan, diinginkan, atau menjadi tujuan seseorang, baik itu berupa kewajiban moral, prioritas hidup, barang konsumsi, maupun maksud dari suatu tindakan. Tahun 2025
7 Layanan kategori layanan yang tersedia untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Tahun 2025
8 Catatan Segala sesuatu yang dihasilkan dari kegiatan mencatat, baik berupa tulisan ringkas, peringatan, syarat dalam suatu kesepakatan, maupun keterangan tambahan dalam sebuah buku. Tahun 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Lainnya : Penarikan data dari SIM Pelayanan JSS
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kantor Kemantren Kraton
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Kecamatan/Kemantren
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak