Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pelayanan Kemantren Kraton Kota Yogyakarta Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | kemantren Kraton |
| Tanggal Terbit | 14 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3471.013 |
Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik yang berkualitas yang dimaksud harus memiliki sarana, prasarana atau fasilitas pelayanan, standar layanan sistem pelayanan publik, transparan, cepat, murah dan tidak berbelit-belit. Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik menyebutkan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian diperkuat lagi dengan Perwal No 75 Tahun 2024 Tentang Pelayanan Kelurahan dan Kemantren berbasis elektronik Dimana sangat mendorong dalam Upaya Kemantren Kraton dalam meningkatkan efektifitas, efisiensi, kecepatan, ketepatan, keakuratan, dan kualitas Pelayanan kepada masyarakat; dan mewujudkan inovasi Pelayanan publik di wilayah Kelurahan dan Kemantren
Agar terciptanya tata kelola data yang berkualitas, terintegrasi dari pelayanan. Kemantren kraton berpedoman dengan Perwal No 217 Tentang Penyelenggaraan statistik Sektoral, pedoman yang jelas dan terarah dalam penyelenggaraan statistik sektoral. Pedoman ini diharapkan mampu mendorong dan mudah diakses, serta meningkatkan keseragaman dan kemudahan dalam penyelenggaraan statistik di lingkungan instansi Kemantren Kraton .
Maksud dan tujuan dari kegiatan pendataan jumlah pemohon layanan adalah:
Kebutuhan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik:
Pemerintah Kemantren Kraton perlu memantau dan mengevaluasi kinerja layanan administrasi kepada masyarakat secara periodik dan transparan.
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM):
Data ini mendukung pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPM) yang mewajibkan fasilitas publik untuk terdaftar dan terstandar public
Dasar untuk Pengambilan Keputusan:
Pengumpulan dan analisis data ini menjadi landasan untuk merumuskan kebijakan pelayanan publik, meningkatkan kualitas layanan, dan mendeteksi kebutuhan masyarakat secara tepat.Implementasi Satu Data Indonesia (SDI):
Data ini merupakan bagian dari integrasi data sektoral yang mendukung prinsip SDI, yaitu tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
08 April 2026
|
15 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 April 2026
|
21 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
22 April 2026
|
06 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
07 Mei 2026
|
30 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juni 2026
|
15 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor Registrasi | Serangkaian angka dan/atau huruf yang diberikan secara resmi oleh suatu lembaga, instansi pemerintah, atau organisasi sebagai tanda bukti pencatatan terhadap suatu subjek (orang, badan usaha) atau objek (barang, dokumen) tertentu. | Tahun 2025 |
| 2 | Tanggal registrasi | Tanggal yang menandai saat suatu proses pendaftaran dinyatakan berhasil dan resmi disahkan oleh penyelenggara (registrar), sehingga subjek atau objek yang didaftarkan memperoleh status terdaftar yang sah. | Tahun 2025 |
| 3 | Nomor Induk Kependudukann (NIK) | Nomor identitas penduduk yang Bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum pada berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. | Tahun 2025 |
| 4 | Nama pemohon | Identitas resmi (nama lengkap) dari seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum yang mengajukan suatu permintaan, permohonan, atau pendaftaran kepada institusi/otoritas berwenang untuk mendapatkan suatu pelayanan, izin, atau penetapan hukum. | Tahun 2025 |
| 5 | Alamat | Kumpulan informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi fisik suatu tempat, seperti rumah, kantor, atau lokasi lainnya. | Tahun 2025 |
| 6 | keperluan | Segala sesuatu yang diperlukan, diinginkan, atau menjadi tujuan seseorang, baik itu berupa kewajiban moral, prioritas hidup, barang konsumsi, maupun maksud dari suatu tindakan. | Tahun 2025 |
| 7 | Layanan | kategori layanan yang tersedia untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. | Tahun 2025 |
| 8 | Catatan | Segala sesuatu yang dihasilkan dari kegiatan mencatat, baik berupa tulisan ringkas, peringatan, syarat dalam suatu kesepakatan, maupun keterangan tambahan dalam sebuah buku. | Tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Lainnya : Penarikan data dari SIM Pelayanan JSS
- Supervisi
- Lainnya : Kantor Kemantren Kraton
- Lainnya : Kecamatan/Kemantren