Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Kudus Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus |
| Tanggal Terbit | 10 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3319.008 |
Data kependudukan memegang peran penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 7 huruf g mengamanatkan bahwa penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/Kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan (DKB) oleh Kementerian Dalam Negeri
“Profil Kependudukan Kabupaten Kudus Tahun 2026” diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk mendukung perencanaan dan merumuskan kebijakan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan sebagai bahan untuk evaluasi hasil-hasil pembangunan baik bagi Pemerintah maupun instansi lain termasuk dunia usaha.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 November 2026
|
30 November 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Desember 2026
|
28 Februari 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Maret 2027
|
02 September 2027
|
| D. | Analisis |
05 April 2027
|
02 September 2027
|
| E. | Penyajian |
07 September 2027
|
30 September 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | jenis kelamin | penggolongan seseorang secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu | tahun 2026 |
| 2 | status kawin | Status kawin adalah kondisi atau keadaan seseorang yang menunjukkan apakah ia terikat dalam hubungan pernikahan secara sah atau tidak | tahun 2026 |
| 3 | tingkat pendidikan | tingkatan pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | tahun 2026 |
| 4 | pekerjaan | pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan | tahun 2026 |
| 5 | kepemilikan kartu keluarga | status yang menunjukkan apakah seseorang atau suatu rumah tangga terdaftar dan memiliki dokumen resmi berupa Kartu Keluarga, yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) | tahun 2026 |
| 6 | jumlah penduduk | banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap | tahun 2026 |
| 7 | jumlah keluarga | banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga | tahun 2026 |
| 8 | agama | ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antara manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya | tahun 2026 |
| 9 | jenis kecacatan | keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari, seperti kesulitan melihat, kesulitan mendengar, berbicara tidak lancar, kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa, lambat dalam belajar/memahami pelajaran, keterbatasan berjalan, keterbatasan bergerak, kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari | tahun 2026 |
| 10 | kepemilikan ktp | status yang menunjukkan apakah seseorang telah memiliki dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti jati diri penduduk | tahun 2026 |
| 11 | Kepemilikan Akta Kelahiran | status yang menunjukkan apakah seseorang memiliki dokumen resmi berupa akta kelahiran yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sebagai bukti sah peristiwa kelahirannya | tahun 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pemeriksaan oleh Kabid
- Individu
- Lainnya : kabupaten
- Kabupaten Atau Kota